KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday 30 October 2016

KENAIKAN PANGKAT PNS Tugas makalah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Adanya kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih, untuk lebih melakukan hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang ada dalam instansi.

1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pegawai?
2.      Apa saja jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil?

1.3     Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Memahami apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pegawai.
2.      Mengetahui jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1         DEFINISI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
Kenaikan adalah penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan kepada orang yang tepat dan tepat pada waktunya, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.
Pangkat adalah kedudukan yang  menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Menurut PP No. 99 Tahun 2000 & PP No. 12 Tahun 2002, Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. 
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun, kecuali untuk beberapa jenis kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus.
2.2     JENIS KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980, adalah :
1.      Kenaikan pangkat regular;
2.      Kenaikan pangkat pilihan;
3.      Kenaikan pangkat istimewa;
4.      Kenaikan pangkat pengabdian;
5.      Kenaikan pangkat anumerta;
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
7.      Kenaikan pangkat selama menjadi penjabat;
8.      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk;
9.      Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer;
10.  Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah;

A.    KENAIKAN PANGKAT REGULER
Ditegaskan dalam Undang-undang No. 8 Th. 1974 pasal 18 ayat (2) beserta penjelasannya, bahwa kenaikan pangkat regular adalah merupakan hak. Oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, pada dasarnya harus dinaikan pangkatnya kecuali apabila ada alasan yang syah untuk menundanya.
Ditegaskan pula dalam pasal 7 peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980 bahwa kenaikan  pangkat regular adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatannya yang dipangkunya.
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud, adalah :
1.      Ada lowongan dalam formal.
2.      Masa kerja minimum dalam pangkat terakhir;
3.      Penilain pelaksanaan pekerjaan;
4.      Lulus ujian dinas untuk kenaikan pangkat ke dalam golongan yang lebih tinggi.
Kenaikan pangkat regular  dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila  Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
1.      Telah (4) empat tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur  penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai ‘baik’ dalam tahun terakhir; atau
2.      Dalam (5) lima tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “cukup” dalam tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaannya terdapat unsur penilaian yang bernilai “sedang”atau”kurang” tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.



B.     KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Ditegaskan dalam Undang-undang No. 8 Th. 1974 pasal 18 ayat (3) beserta  penjelasannya, bahwa pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan : kenaikan pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan prestasi kerja yang tinggi ada kemungkinan mendapatkan kenaikan pangkat pilihan.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 9 peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980, kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil :
1.      Yang memangku jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu,
2.      Yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dan
3.      Diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Jenjang pangkat untuk jabatan stuktural dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud di atas, akan ditetapkan dengan keputusan presiden/keputusan menteri yang bertanggungjawab dalam bidang  penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Selama keputusan presiden/keputusan menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara tersebut belum dikeluarkan, maka pemberian kenaikan oangkat pilihan kepada Pegawai Negeri Sipil dipertimbangkan dengan memperhatikan jenjang pangkat bagi jabatan structural/fungsional yang telah ditentukan oleh kepala BAKN ( surat edaran kepala BAKN No. 05/SE/1980 tgl. 12-2-1980 Bab III.4.e).
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan structural/fungsional tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1.      Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya benilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir ; atau
2.      Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam tahun terakhir dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai “kurang” ; atau
3.      Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “cukup” dalam tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai “kurang”.
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan structural/fungsional tertentu tetapi pangkatnya  masih dibawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1.      – sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
– sekurang-kurangnya  telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan
– setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
2.      – sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya,
– sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan
– penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terkahir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai “kurang”.
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil di hitung mulai kenaikan pangkat yang telah diberikan kepada yang bersangkutan sejak diundangkannya undang-undang No. 8 Th. 1974.
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1.      – sekurang-kurangnya telah 2( dua ) tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
– telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan
– setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
2.      – sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya,
– telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan
– penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terkahir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai “kurang”.
Kenaikan pankat sebagaimana dimaksud, diberikan dalam batas jenjang pangkat  yang ditentukan untuk jabatan itu.
Dewasa ini angka kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat baru berlaku bagi dosen dalam perguruan tinggi negeri.
Sesuai dengan prinsip pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain berdasarkan sistem prestasi kerja, maka angka kredit sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat akan berkembang bagi jabatan-jabatan lainnya pada masa mendatang.
Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dengan memperhatikan usul menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan , setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN.
Menunggu adanya pengaturan sebagaimana di maksud, maka ketentuan mengenai angka kredit yang berlaku pada saat diundangkannya peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980 ( tanggal 22 januari 1980) untuk sementara tetap berlaku.
C.    KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
1.      Menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau
2.      Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
§  Kenaikan Pangkat Istimewa Karena Prestasi Kerja Yang Luar Biasa Baiknya
Pegawai Negeri Sipil, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
1.      Menunjukan prstasi kerja yang luar biasa baiknya secara terus menerus selama dua tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan Menteri /Pimpinan lembaga yang bersangkutan
2.      Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
3.      Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik, selama dua tahun terakhir.
4.      Masih dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dimaksud dengan prestasi kerja yang luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga PNS yang bersangkutan nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya.
Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu , dinyatakan dengan surat keputusan yang ditanda-tangani sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain.
Dalam surat keputusan tersebut antara lain disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja yang luarbiasa baiknya itu.
Untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu, pejabat yang berwenang membentuk suatu Team yang anggota-anggotanya terdiri dari para pejabat dalam lingkungannya masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidangnya yang dinilai.
§  Kenaikan Pangkat Istimewa Karena Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara.
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik. Dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap negara, begitu juga badan yang menilainya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Kenaikan pangkat sebagai dimaksud, diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.

D.     KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat sebagai penghargaan bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1.      Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan
2.      Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selam satu tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pkerjaan yang bernilai kurang
Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas serta ditetapkan satu bulan sebelum PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian, tidak dapat diberikan kepada PNS :
1.      Yang diberhentikan dengan hak pensiun tetapi belum mencapai batas usia pensiun, dan
2.      Yang telah mencapai batas usia pensiun tetapi tidak berhak atas pensiun.

E.         KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
PNS yang tewas dinaikan pengkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta. Pemberian kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang tewas atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Negara dan Bangsa.
Ditegaskan dalam penjelasan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980, bahwa yang dimaksud dengan tewas adalah meninggal dunia:
1.      Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, atau
2.      Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan kewajibannya;
3.      Yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
4.      Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta ditetapkan mulai berlaku pada tanggal tewasnya PNS bersangkutan. Surat keputusan pemeberian kenaikan pangkat anumerta dimaksud diusahakan sebelum PNS yang tewas itu dikebumikan, dan hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
F.          KENAIKAN PANGKAT DALAM TUGAS BELAJAR
1.      Kenaikan pangkat selama dalam pendidikan atau latihan jabatan.
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk memangku suatu jabatan.
Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan kenaikan pangkat.
Kenaikan pangkat tersebut iberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang dipangkunya sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.      Kenaikan pangkat setelah lulus serta memperoleh ijazah/gelar.
Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan tenaga-tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka.
Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidikan tersebut.
Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, apabila telah selesai mengikuti pendidikan tersebut dan lulus atau meperoleh ijazah/gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasar ijazah/gelar yang dimilikinya, sebagai berikut:      

Telah lulus serta memperoleh Ijazah/Gelar Akta
Masih menduduki pangkat gol ruang gaji
Dapat dinaikan menjadi
Sarjana Muda, Diploma II, Sek. Guru Pendidikan Luar Biasa, Diploma III, Akademi, Bakaloreat, Akta II, Diploma III Politeknik.
Pengatur Muda (II/a) ke bawah.
Pengatur Muda I (II/b)
Akta III
Pengatur Muda I (II/b) ke bawah.
Pengatur (II/c)
Sarjana, Dokter, Apoteker, Pasca Sarjana, Spesialis I, Akta IV
Pengatur I (II/d) ke bawah.
Penata Muda (III/a)
Doktor, Spesialis II, Akta V.
Penata Muda (III/a) ke bawah.
Penata Muda I (III/b)

Kenaikan pangkat tersebut baru dapat dilakukan apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan rata-rata bernilai baik dalam tahun berakhir dan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
G.        KENAIKAN PANGKAT SEBAGAI PENYESUAIAN IJAZAH
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980, Ijazah Sekolah merupakan syarat minimal untuk pengangkatan pertama dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh dalam dinas STTB, Ijazah, atau Akta yang lebih tinggi dapat dinaikan pangkatnya sebagai berikut:

Dinaikkan pangkatnya menjadi
Bagi yang memperoleh STTB, Ijazah, atau Akta.
1.      Juru Muda I (I/b)
-          Sekolah Umum Pertama;
-          Sekolah Menengah Kejuruan Pertama 3 Th.
2.      Juru (I/c)
-          Sek. Menengah Keuruan Pertama 4 Th.
3.      Pengatur Muda (II/a)
-          Sekolah Menengah Umum Atas;
-          S.M. Kejuruan Atas Non Guru 3 Th.
-          Diploma I;
-          S.M. Kejuruan Atas Non Guru 4 Th.
-          S.M. Kejuruan Atas Guru 3 Th.
-          Akta I.
4.      Pengatur Muda I (II/b)
-          Sarjana Muda;
-          Diploma II;
-          Sek. Guru Pendidikan Luar Biasa;
-          Diploma III;
-          Akademi;
-          Bakaloreat;
-          Akta II;
-          Diploma III Politeknik.
5.      Pengatur (II/c)
-          Akta III.
6.      Penata Muda (III/a)
-          Sarjana;
-          Dokter;
-          Apoteker;
-          Pasca Sarjana;
-          Spesialis I;
-          Akta IV.
7.      Penata Muda I (III/b)
-          Dokter;
-          Spesialis II;
-          Akta V.

      Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian STTB, Ijazah, atau Akta dimaksud di atas, baru dapat diberikan apabila:
1.      Yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
2.      Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
3.      Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam tahun terakhir.

H.         KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJADI PEJABAT NEGARA
Ditegaskan dalam penjelasan pasal 11 Undang-Undang No. 8 Th. 1974, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Negara ialah:
·         Presiden dan Wakil Presiden;
·         Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
·         Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
·         Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
·         Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
·         Menteri;
·         Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
·         Gubernur Kepala Daerah;
·         Bupati Kepala Daerah/Walikota Madya Kepala Darah;
·         Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-unadangan.

1.      Yang dibebaskan dari jabatan organiknya:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada formasi, jengjang pangkat, dan jabatan, apabila.
·         Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam tahun terakhir, atau
·         Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam tahun terakhir serta tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai “kurang”.
2.      Yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.
Kenaikan pangkat yang bersangkutan yang menduduki jabatan struktural/fungsional tiap kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan.
Apabila yang bersangkutan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional maka kenaikan pangkatnya tiap kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

I.            KENAIKAN PANGKAT SELAMA DALAM PENUGASAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Dalam rangka pembangunan, terdapat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah dan perusahaan milik Negara. Disamping itu ada pula yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada organisasi profesi atau badan swasta tertentu, seperti KORPRI, PGRI, gerakan PRAMUKA, PMI, rumah sakit swasta, sekolah/perguruan tinggi swasta lain-lain yang serupa dengan itu.
Selain daripada itu dalam rangka pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, ada pula Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Negara-negara sahabat atau badan-badan internasional.
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan itu karirnya tetap dibina oleh instansi induknya antara lain di bidang kepangkatan.
Oleh sebab itu, maka kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, Negara sahabat atau badan internasional, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi :
1.      Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular, bagi pegawai Negari sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
2.      Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan.
3.      Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan yang diharuskan memenuhi angka kredit, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
Jenjang pangkat bagi jabatan pimpinan tersebut diatas, diteapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN.
Agar Pegawai Negeri Sipil tidak terlalu lama meninggalkan tugas pokok pada instansi induknya, maka ditentukan bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi :
1.      Tenaga pengajar diperbantukan/dipekerjakan pada sekolah/perguruan tinggi swasta, seperti guru dan dosen;
2.      Tenaga medis dan tenaga para medis yang diperbantukan/dipekerjakan pada rumah sakit swasta, PMI, dan lain-lain;
3.      Pekerja sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-badan sosial seperti pelatih pada panti asuhan, dan lain-lain.

J.           KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJALANKAN DINAS WAJIB MILITER
Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan dinas wajib militer tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan instansi induknya, selama yang bersangkutan menjalankan dinas wajib militer tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Th.1965, bahwa masa dinas wajib militer adalah 2 (dua) tahun. Dalam hubungan ini, maka lowongan yang terjadi selama 2 (dua) tahun itu tidak dapat diisi.
Selama menjalankan dinas wajib militer tersebut, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat dan dipekerjakan kembali pada instansi semula :
1.      Dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer; atau
2.      Bersamaan dengan pengangkatannya, kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama ia menjalankan dinas wajib militer sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

K.        UJIAN DINAS
Ditetapkan dalam pasal 35 peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 atau perundang-undangan lainnya, maka setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat dinaikkan pangkatnya kedalam golongan yang lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
            Ujian dinas sebagaimana dimaksud dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :
1.      Ujian dinas tingkat I
Untuk kenaikan pangkat dari juru Tingkat I (I/d) menjadi Pengatur Muda (II/a),
2.      Ujian dinas tingkat II
Untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a)
3.      Ujian dinas tingkat III
Untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a)
            Pegawai Negeri Sipil yang berhak mengikuti ujian dinas adalah mereka yang :
1.      Telah menduduki pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud diatas sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan
2.      Tidak sedangan mengalami keadaan :
·         Diberhentikan sementara;
·         Menerima uang tunggu;
·         Cuti di luar tanggungan Negara
Dikecualikan/dibebaskan menempuh ujian dinas adalah Pegawai Negeri Sipil:
a.       Yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
b.      Yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
c.       Yang telah memiliki :
·         Ijazah sarjana;
·         Ijazah Dokter;
·         Ijazah Apoteker;
·         Ijazah Pasca Sarjana;
·         Ijazah Spesialis I, atau
·         Akta IV.























BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
          Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980, adalah :
1.      Kenaikan pangkat regular;
2.      Kenaikan pangkat pilihan;
3.      Kenaikan pangkat istimewa;
4.      Kenaikan pangkat pengabdian;
5.      Kenaikan pangkat anumerta;
6.      Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
7.      Kenaikan pangkat selama menjadi penjabat;
8.      Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk;
9.      Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer;
10.  Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah.








DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 Tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980  Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Prawotosoediro, Pratisto. 1983. Pegawai Negeri Sipil. Jakarta : Pradnya Paramita.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (A.S.N) dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Fokus Media.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.



0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll