RINGKASAN TEORI KONTRAK SOSIAL MENURUT THOMAS HOBBES, JOHN LOCKE, DAN ROUSSAU
kontrak Sosial
Hobbes berpendapat bahwa manusia telah lelah dengan peperangan.
Mereka mengetahui bahwa perang merupakan sesuatu yang paling buruk. Mereka
kemudian berkumpul dan bersepakat untuk melepaskan seluruh hak mereka dan
mengikat janji untuk menyerahkan kekuasaan dalam masyarakat kepada satu orang
yang memiliki semua hak. Kewajiban yang ia emban hanya satu, yaitu menciptakan
keamanan. Dengan cara ini, kehidupan masyarakat menjadi lebih baik walaupun
manusia kehilangan kebebasannya. Namun, ia bertemu dengan sesuatu yang lebih
utama daripada kebebasannya. Keamanan dan ketenangan adalah lebih baik karena
menyelamatkan manusia dari kesengsaraan yang dialami pada keadaan alamiah dan
keadaan perang. Keamanan dan ketenangan membawa manusia kepada kedamaian dan
keteraturan. Demikianlah, asal mula terbentuknya masyarakat dan negara.
Ketika setiap individu melepaskan kekuasaan dan haknya pada
seseorang yang telah dipilihnya untuk mengurusnya , terbentuklah kesatuan
hakiki atau negara, yakni, tampaklah satu keinginan untuk mendirikan negara
yang menampung keinginan-keinginan individu, menjadi satu keinginan dan
kekuatan besar, yakni keinginan dan kekuatan pemimpin.
Hobbes berkata,
“ ketika manusia mengungunkan keamanan dan keselamatan, serta
meninggalkan peperangan karena ketakutan dan bahaya, kita dapat menyimpulkan
bahwa manusia melakukan kesepakatan untuk membangun suatu tatanan, di mana hak
dan keinginan mereka diselaraskan dengan keinginan pemimpin.”
Demikianlah Hobbes mengembalikan kedaulatan kekuatan pada teori
kontrak sosial. Kontrak sosial, menurutnya adalah kesepakatan manusia untuk
memusatkan kekuasaan pada tangan seseorang atau suatu majelis yang mempunyai
hak kepemimpinan. Kontrak sosial merupakan akibat peralihan dari keadilan
alamiah ke keadaan masyarakat berbudaya/sipil (madani) yang terorganisasi.
Lebih lanjut, Hobbes menjelaskan bahwa kontrak sosial adalah perjanjian dan
kesepakatan antar individu untuk melepaskan hak-hak individu mereka dan
selanjutnya tunduk kepada pemimpin.
Uraian tentang kontrak sosial ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Pelaku
kontrak sosial adalah individu, bukan sebuah komunitas dari jenis apa pun atau
sebuah kedaulatan. Sesungguhnya individu itu sejajar dalam hak-hak alaminya.
Mereka bersepakat dan membuat perjanjian untuk melepaskan hak-haknya kemudian
menyerahkannya kepada seseorang atau majelis yang memimpin. Namun, seseorang
atau majelis ini tidak mengingatkan dirinya pada perjanjian.
2.
Kita
dapat menyimpulkan bahwa tunduk pada suara mayoritas yang menentukan kepada
siapa kekuasaan diserahkan merupakan materi utama kontrak sosial. Olehkarena
itu, pada kontrak sosial seperti ini, keadaan minoritas benar-benar tidak
kekuasaan sempurna dan absolut atas mereka.
3.
Tujuan
yang hendak dicapai oleh orang-orang yang mengadakan kontrak ini adalah
merealisasikan keamanan internal. Menghadapi bahaya yang datang dari luar
merupakan materi utama kontrak ini tujuan ini menjadi syarat pokok yang harus
selalu ada dalam sebuah negara.
kontrak Sosial: Locke
Locke memulai dengan menyatakan
kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari
Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat
dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di
dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama
dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia
lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari
kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah
terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia
mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam
pergaulan antara sesama.
Masalah ketidaktentraman dan
ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama,
apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi
masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah
dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga
pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang
dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum
yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk
memaksakan sanksi.
Kontrak Sosial: Rousseau
Seperti halnya
Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada
dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan
manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini
manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi
manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri
dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong,
maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi
alam.
http://www.radhitisme.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html?m=1
prof. Dr. Rosihan anwar, M.Ag
Bentuk – bentuk pemerintahan
Negara, menurut Hobbes, memiliki tiga bentuk, yaitu monarki,
aritokrasi, dan demokrasi. Sebuah bentuk pemerintahan dinamai monarki tatkala
kekuasaan berpusat pada kekuasaan seseorang. Dinamai aristokrasi tatkala
kekuasaan berpusat pada kekuasaan satu majelis. Disebut demokrasi tatkala
kekuasaan berpusat pada tangan mayoritas. Tidak ada bentuk lain di luar itu.
Hobbes tidak sepakat mengenai bentuk pemerintahan campuran
sebagaimana yang dikemukakan Bodin. Tirani, anarki, oligaeki menurutnya
bukanlah bentuk pemerintahan. Istilah-istilah ini dimunculkan oleh mereka yang
tidak puas terhadap bentuk pemerintahan yang dipakai dalam negara. Mereka lalu
menyebut orang-orang marxis sebagai tirani; orang-orang Aristokrat sebagai
Oligarki; dan orang-orang Demokrat sebagai anarki.
Pada setiap bentuk pemerintahan terkonsentrasi kekuatan mutlak dan
seluruh sifat yang bertautan dengannya dalam unsur-nsur kedaulatan. Faktor yang
membedakan antara ketiga bentuk tersebut adalah capaian yang dihasilkan yang
dihasilakan dalam merealisasikan keselamatan dan keamanan. Hobbes memandang
monarki lebih unggul dibandingkan dengan dua bentuk lainnya. Ia beralasan bahwa
manusia secara tabiat bersifat egois dalam mewujudkan segala keinginan dan
kepenntingannya. Jika pemerintahan berada suatu majelis, keburukan akan
merajalela. Sebab, bentuk pemerintahan ini sebagimana telah kami kemukakan akan
lebih menekankan hak-hak alaminya. Jika pemerintahan berada di tangan mayoritas
keburukan pun akan merajalela, bahkan lebih merajalela lagi. Adapun monarki
dapat meminimalisasikan keburukan itu,
sebab, pemerintahan berpusat pada seseorang. Marxy berkata, “Hobbes memuji
bentuk monarki karena lebih banyak unsur kesatuan, kekuatan, dan kecakapannya
dibanding dua bentuk laiinya.
Adapun keragaman majelis yang terdapat pada suatu masyarakat,
seperti majelis parlemen, atau majelis yudikatif, atau majelis eksekutif, sesungguhnya
kekuasaannya bersandar pada keinginan pemimpin. Kehidupan dan kekuasaan
individunya bergantung pada keinginana hakim secara absolut.
Hobbes mengaharuskan pihak Gereja untuk tunduk pada kekuasaan
negara. Ia berpendapat bahawa mereka yang berkumpul untuk beribadah tanpa
instruksi dan sepengetahuan pemimpin bukanlah tokoh-tokoh agama atau tokoh
gereja. Mereka hanyalah suatu majelis ilegal yang dilegalkan untuk ditindak.
Hobbes pun menyerang pemikiran tentang gereja internasional. Ia menegaskan bahwa
gereja internasional tidak mungkin ada karena negara internasional pun tidak
ada.
Di dunia ini, yuang ada satu macam pemerintahan dan satu macam
kekuasaan, yakni kekuasaan dan pemerintahan negara. Oleh karena itu, Hobbes
mengkritik dan menyerang merelka yang menetapkan bahwa di dunia ada dualisme
pemerintahan, yaitu pemerintahan dunia dan pemerintahan spirittualitas atau
pemerintahan abadi. Yang pertama diwakili gereja. Hobbes berkata, “istilah
dunia dan spiritualitas sesungguhnya dimunculkan untuk menyesatkan manusia dan
memalingkannya dari kedaulatan legal dan yang satu. Di dunia ini, hanya ada
satu pemerintahan, yaitu pemerintahan dunia. Pemikiran di luar itu adalah sesat
yang akan mendorong peperangan antarnegara dan gereja.
Hobbes adalah filosof inggris pertama yang mengemukakan politik
dalam rangkaian besar sejarah. Usahanya telah menganggkatnya sebagai pemikir
politik yang besar. Teori-teorinya senantiasa mengantarkan pada perdebatan
besar antar para pemikir, baik dari yang menolaknya atau yang menerimanya.
Hobbes telah menulis beberapa karya yang memberikan gambaran benar
tentang pertemuan beberapa tren pemikiran yang berbeda-beda dalam sejarah
pemikir Eropa, yang berpengaruh pada filsafat politik. Hobbes hidup pada priode
perang sipil. Ia pun menyaksikan konflik antara raja-raja dan parlemen, sesuatu
yang memengaruhinya untuk menegaskan kekuatan pemerintahan secara absolut.
Hobbes dikategorikan sebagai filosof pertama zaman modern yang mencoba
menegakkan hubungan teori politik dengan mahzab modern dalam pemikiran secara
sempurna. Ia mempraktikkan secara sempurna penafsiran terhadap mahzab modern
ini dengan landasan ilmiah.
Gettell berkata,
“sesungguhnya pemikira-pemikiran yang dikemukakan Hobbes ini tidak
berpengaruh secara luas terhadap pemikiran politik inggris, hanya saja cromwell
terpengaruh dengannya dalam pemerintahannya yang diktator. Sesungguhnya
pemikirannya itu berpengaruh setelah itu, khususnya pada pertengahan kedua dari
abad ke-18. Pemikirannya memengaruhi tulisan-tulisan bentham, austen, dan
spinoza.
Wrigh menegaskan bahwa Hobbes adalah salah seorang pendiri mahzab
tentang kontrak sosial. Mahzab inilah yang mendorong Hobbes untuk mengatakan
pentingnya manusia keluar dari keadaan alamiahnya ke keadaan masyarakat maju
dan beradab. Yang jelas, Hobbes telah menambah kesuburan pemikiran politik.
Terutama pemikiran tentang keadaan alamiah, kontrak sosial, kedaulatan,
kebebasan, pemerintahan, hukum, dan membebaskan negara dan pengaruh-pengaruh
gereja.
demokrasi, filsafat, ideologi, john lecke, kontrak sosial, MAKALAH, pemikiran politik, politik, politik barat, roussau, thomas hobbes
0 komentar:
Post a Comment