PERKEMBANGAN APARATUR PEREKONOMIAN NEGARA INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Saat perekonomian dunia tengah melambat, Indonesia masih
sanggup mencatat pertumbuhan ekonomi 6,3 persen. Sebagian kalangan menilai hal
itu bukanlah prestasi menggembirakan. Pasalnya, dengan segenap potensi yang
ada, Indonesia seharusnya mampu mencatat pertumbuhan lebih tinggi. Lalu mengapa
Indonesia tidak bisa maksimal? Salah satunya adalah faktor kualitas aparatur
negara[1]. Aparatur negara sebagai
unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara mempunyai peran sentral dan
strategis terhadap pertumbuhan ekonomi. Jumlah aparatur kita saat ini mencapai
4 juta orang, sementara jumlah penduduk berkisar 235 juta jiwa.
Kinerja aparatur negara yang tidak profesional membuat
biaya birokrasi membengkak. Hal itu membuat minat investor untuk masuk ke
Indonesia tertahan. Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
realisasi investasi tahun 2011 senilai Rp 251,3 triliun. Sementara target tahun
2012 senilai Rp 290 triliun, realisasi Januari-September sudah Rp 229,9 triliun
atau 81 persen. Padahal, dua lembaga pemeringkat internasional, Moodys dan
Fitch Rating, telah memberi peringka tinvestment grade kepada Indonesia. Artinya, realisasi investasi seharusnya
bisa lebih besar. Surplus perdagangan kumulatif
Januari-September tercatat 1,03 miliar dollar AS. Masih ada waktu tiga bulan
lagi untuk menambah surplus tersebut. Badan Pusat Statistik memproyeksikan
hingga akhir tahun nanti total surplus bisa menembus 2,5 juta dollar AS.
Kalaupun tercapai, surplus tahun ini turun drastis dibandingkan dengan tahun
lalu. Tahun 2011, Indonesia meraih surplus 26,32 miliar dollar AS. Capaian
surplus tahun ini diperkirakan berada di posisi terendah selama lima tahun
terakhir..
Semoga
dengan adanya pembahasan ini memberikan solusi bagi terlaksananya dan
perkembangan perekonomian dalam aparatur pemerintahnya. [2]Reformasi bukanlah soal teknis, melainkan menyangkut
perubahan pola pikir dan pola sikap. Karenanya, proses reformasi aparatur
negara membutuhkan waktu panjang. Azwar Abubakar menyatakan, beberapa negara
industri maju butuh waktu hingga puluhan tahun. Contohnya, Australia saja
membutuhkan waktu hingga 20 tahun, demikian pula Amerika Serikat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Perkembangan Aparatur Perekonomian Negara
Perusahaan
negara/badan usaha milik negara setelah masa itu dalam bentuk Naamloschap (N.V)
telah didirikan, anatra lain Nederland Indische Maatschappij pada tahun 1921:
yaitu suatu usaha bersama antara pemerintah Hindia Belanda dengan Bataavsche
petrolium Mij (BPM). Indiche bedrijven wet yang dikeluarkan pada tahun 1927
telah mengatur dan memungkinkan adanya bentuk tata usaha perusahaan yang
menunjang usaha-usaha pemerintah seperti jawatan resi,madat dan garam,jawatan
pengadaian,jawatan kereta api dan sebagainya.
Bank
Tabungan Pos (pada tahun 1934) adalah bank pemerintah yang didirikan sebagai
badan badan hukum dengan undang-undang khusus. Setelah pengakuan kedaulatan
pada tahun 1949, pemerintah Republik Indonesia dengan melalui Bank Industri
Negara (BIN) membangun beberapa perseroan badan usaha milik negara dalam bentuk
terbatas (PT),seperti semen gresik sriwijaya dan sebagainya.
Pembicaraan tentang perusahaan
negara lazim dikaitkan dan dikelompokan pembahasannya dengan unit-unit usaha
lainnya yang sejenis, yang secara keseluruhan disebut sebagai aparatur
perekonomian negara. Aparatur perekonomian negara[3]
sebagai bagian dari aparatur pemerintahan atau aparatur/perangkat negara dalam
sistem administrasi negara mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut :
1. Melaksanakan
dan menunjang kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Penumpukan
dana bagi pembiayaan pembangunan pada nasional maupun daerah
3. Mendorong
peran serta masyarakat dalam bidang usaha
4. Memenuhi
tersedianya barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
5. Melengkapi
kegiatan swasta dan koperasi
6. Menjadikan
perintis kegiatan yang tidak diminati swasta.
Pengertian
aparatur perekonomian negara meliputi BUMN dalam arti sebagaimana diatur dalam
UU No.9 Tahun1996, BUMD, lembaga-lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan
bank, dan lain-lain badan usaha negara yang belum dialihkan bentuknya ke
dalam salah satu bentuk BUMN, seprti
Pertamina, Badan Pengelola Gelora Senayan(pada waktu itu) dan sebagainya.
Berdasarkan
UU No.9 Tahun 1996, BUMN adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari
kekayaan negara. Lapangan kegiatan dari BUMN,menyangkut berbagai usaha,seperti
industri,pertanian,perdagangan,keuangan dan sebagainya.
Salah satu diantara berbagai macam bentuk
BUMN adalah bank atau yang bisa disebut Bank Milik Negara (BMN). yang dimaksud
dengan bank menurut UU No.4 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbanjan ialah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dalam jasa-jasa
lalu lintas pembayaran dan prederan uang. Sedangkan yang dimaksud dengan
lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang
keuangan,menarik uang dari dan menyalurkan ke tegah-tengah masyarakat.
Dengan
dikeluarkan UU NO.14 Tahun 1967.maka dalam rangka mengembangkan ekonomi dan
moneter Indonesia,usaha penataan itu lebih ditingkatkan lagi dengan
dikelurkannya paket kebijaksanaan bulan oktober 1988 atau Pakto ’88. Dengan
adanya pengaturan kembali tata perbankan tersebut,maka garis besarnya yang
termasuk dalam bank-bank milik negara adalah sebagai berikut :
1.
Bank
Sentral
Bank
sentral ialah bank Indonesia (BI), yang elanjutnya diatur dalam undang-undang
tersendiri,yaitu UU No. 13 Tahun 1963. Disamping kedudukannya sebagai bank
sentral, bank BI sebagai bank umum.
2.
Bank
Umum
Bank
umum ialah bank-bank yang dalam pengumpulan dananya,terutama menerima simpanan
dalam bentuk giro dan deposito,dan dalam usahanya, terutama memberikan kredit
jangka pendek. yang termasuk dalam bank umum,diantaranya adalah :
a. Bank
Indonesia (UU No.13 Tahun 1963)
b. Bank
Negara Indonesia (BNI-46) (UU No.17 Tahun 1963)
c. Bank
Dagang Negara (BDN)(UU No.18 Tahun 1968)
d. Bank
Bumi Daya (BBD) (UU No.19 Tahun 1968)
e. Bank
Rakyat Indonesia (BRI) (UU No.21 Tahun 1968)
f. Bank
Ekspor-Impor Indonesia (Bank Exim) (UU No.22 Tahun 1968)
3.
Bank
Tabungan
Bank
tabungan,dalam hal ini bank tabungan negara (BTN) ialah bank yang dalam
pengumpulan dana, terutama mempertabungkan dananya dalam bentuk pemberian
kredit dan pemberian surat-surat berharga. Keberadaan bank tabungan negara
diatur dalam UU No. 20 Tahun 1968.
4.
Bank
Pembangunan
Bank
pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima
simpanan dalam depositu dan atau mengeluarkan surat-surat berharga jangka panjang,dan dalam usahanya terutama
memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan.
Bank pembangunan indonesia diatur dengan perpu No.21 Tahun 1960 jo. Perpu No 30
Tahun 1960.
Berdasarkan
Kepmen Keuangan No.279/KMK.01/1989,lembaga dana dan kredit pedesaan yang telah
ada pada waktu itu,antara lain badan kredit kecamatan di jawa tengah,lembaga
preditan kecamatan di jawa barat. Selain itu, Indonesia dikenal juga adanya
lembaga keuangan bukan bank,misalnya yang semacam lembaga tersebut ini adalah
bank usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat-surat berhaga
dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna mambiayai investasi
perusahaan-perusahaan (Keppres No.61 Tahun 1988).
Perusahaan
pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan. Dalam pelaksanaan usaha lembaga pembiayaan,perusahaan yang
melaksanakannya dapat berupa perusahaan pembiayaan konsumen,Perusahaan kartu
kredit,perusahaan anjak piutang,perusahaan sewa guna usaha,perusahaan
perdagangan surat berharga,perusahaan modal ventura.
Perusahaan
daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberikan
jasa,menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Tujuan
perusahaan daerah adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya
dan pembangunan ekonomi nasional umumnya,dalam rangka demokrasi ekonomi untuk
memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman
serta kegairahan kerja dalam perusahaan,serta menuju masyarakat adil dan
makmur. Perusahan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya
sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur pokok pokok
pemerintahan daerah
2.2
Kriteria Perkembangan Aparatur Perekonomian Negara
`Dalam
kaidah penuntun GBHN 1998, yang di maksud pelaku ekonomi adalah aparatur
perekonomian negara. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila, maka
pelaku-pelaku ekonominya ada tiga komponen yaitu pemerintah yang diwakili oleh
BUMN/D atau Badan Usaha Negara/Daerah (BUN/D)[4],
kemudian usaha swasta yang diwakili oleh perusahaan-perusahaan swasta nasional
maupun multinasional dan kelompok masyarakat dalam hal ini diwakili koperasi.
BUMN/D adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara/daerah, atau
sebagian besar (>51%) dimiliki negara/daerah. BUMN mempunyai tiga fungsi
yaitu:
1.
Public Purpose,
yang dijabarkan sebagai keinginan pemerintah untuk mencapai cita-cita
pembangunan (sosial, politik, ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara
2.
Public Ownership
3.
Public Control
Bentuk BUMN menurut UU
No. 9 tahun 1969 dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu[5]:
1.
Perusahaan
Jawatan (Governmental Agency)
a. Tujuan
Usaha adalah Public Service
b. Status
hukum dan organisasi adalah bukan badan hukum dan bagian dari departemen
c. Penguasaan,
pengurusan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah
d. Kekayaan/permodalan
berasal dari pemerintah/APBN
e. Status
kepegawaiannya PNS
f. Ruang
lingkup usahanya Public Utility yang bersifat vital dan strategis
2. Perusahaan Umum
(Public Corporation)
a. Tujuan
Usaha adalah Public service dan profit seimbang/konsisional
b. Status
hukum dan organisasi adalah badan hukum dan berdiri sendiri (otonom)
c. Penguasaan,
pengurusan dan pengawasan selakukan secara tidak langsung oleh (komisaris),
direksi yang diangkat oleh pemerintah dan akuntan negara
d. Kekayaan
atau permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e. Status
Kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara (UU tersendiri)
f. Ruang
lingkup usaha adalah usaha-usaha penting public utility servive
3.
Perseroan
(Government/State Company)
a. Tujuan
Usaha adalah Profitable
b. Status
Hukum dan Organisasi dalah badan hukum dan berdiri sendiri
c. Penguasaan,
pengurusan dan pengawasan adlah pemilik saham, direksi dan dewan komisaris
d. Kekayaan/Permodalan
dalah kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e. Status
kepegawaian adalah pegawai perusahaan swasta biasa
f. Ruang
lingkup usaha seperti perusahaan swasta biasa
2.3
Dimensi Aparatur Perekonomian Negara
[6]Dimensi
aparatur prekonomi Indonesia atau aparatur perekonomian Negara mempunyai peran
masing-masing sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kegiatan usahanya yaitu:
1.
Dimensi
Perusahaan BUMN dalam perekonomian negara
a. Memberikan
sumbangan perkembangan ekonomi negara dan penerimaan negara
b. Mengadakan
pemupukan keuntungan dan pendapatan
c. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan
koperasi
e. Membimbing
sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
f. Melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan
pembangunan
2.
Dimensi
Peranan sektor swasta dalam perekonomian
Sektor swasta ikut berperan dalam
perekonomian Indonesia, terutama sejak digulirkannya kebijakan deregulasi dan
debirokratisasi untuk memelihara kesinambungan dan menigkatkan momentum pembangunan.
3.
Dimensi
Peranan koperasi dalam perekonomian
Dalam TAP MPR dinyatakan bahwa “koperasi harus
digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan
ekonomi lemah” Koperasi saat ini memang tertinggal dari pelaku ekonomi lainnya
yang disebabkan oleh faktor internal seperti profesionalitas pengelolaan
kelembagaan kualitas sumber daya manusia dan permodalan sedangkan faktor
eksternal meliputi iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif bagi
perkembangan usaha menengah dan kecil termasuk koperasi.
4. Perkembangan sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial feodal kekuasaan raja
bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dalam
masyarakat yang demikian kebebasan berpikir masyarakat terpasung dan tertindas.
Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja yang absolut, ditandai dengan konsep
kontrak sosial “social contract” yang salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa
dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip
keadalian yang universal, berlaku untuk segala zaman serta semua manusia.
Munculah semangat kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Pada
gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai
dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat
mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi. Bersamaan dengan
berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan
ekonominya.
Keberhasilan pembangunan dan
daya saing suatu negara sangat ditentukan oleh komitmen dan usaha sistematik
untuk membenahi aparatur pemerintah. Tidak bisa tidak karena aparatur
pemerintah bukan saja pelaksana kebijakan, melainkan juga fasilitator
pembangunan bagi masyarakat.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 Kesimpulan
Salah satu penurunan ekonomi adalah faktor kualitas aparatur
negara. Aparatur negara sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan
negara mempunyai peran sentral dan strategis terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kinerja aparatur negara yang tidak profesional membuat biaya birokrasi
membengkak.
Pengertian
aparatur perekonomian negara meliputi BUMN dalam arti sebagaimana diatur dalam
UU No.9 Tahun1996, BUMD, lembaga-lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan
bank, dan lain-lain badan usaha negara yang belum dialihkan bentuknya ke
dalam salah satu bentuk BUMN, seprti
Pertamina, Badan Pengelola Gelora Senayan(pada waktu itu) dan sebagainya. Permasalah
yang muncul di dalam perekonomian dan menghambatnya perkembangan ekonomi adalah
teletak dalam aparatur pemerintahan yang kurang dalam kualitasnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Irwin, “ Administrasi Perusahaan Negara Dalam
Pembangunan”, Dalam Laporan Temu Kaji Posisi dan Peran Ilmu Administrasi
dan Manajemen Pembangunan, LAN. 1998. Jakarta
Suparmoko,
M., “Keuangan Negara dalam Teori dan
Praktik”, (Edisi ketiga) 1986. BPFE, Yogyakarta.
Wiratmadja, Hindersah. “ Ekonomi Perusahaan Versus Administrasi perusahaann”. 1963, Buletin BPA-UGM, Yogyakarta
Pariatra
Westra, “ Administrasi Perusahaan Negara” , Cetakan Pertama 2009. Ghalia
Indonesia. Yogyakarta
http://id.scribd.com/doc/50755172/APARATUR-PEREKONOMIAN-NEGARA. Diunduh Tanggal 24, Pukul 10: 52
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/20/10250698/Aparatur.Negara.dan.Pertumbuhan.Ekonomi Diunduh Tanggal 25, Pukul 20:18
Laporan Diskusi Kelompok
1.
Pertanyaan : Sejauh mana peran aparatur perekonomian
negara dalam memberikan kontribusi dalam perkembangan perekonomian di
indonesia?
Jawaban : aparatur
pemerintah bukan saja pelaksana kebijakan, melainkan juga fasilitator
pembangunan bagi masyarakat. Motivasi investor
dalam melakukan kegiatan penanaman modal sangat ditentukan oleh enam faktor,
yaitu kondisi politk dan keamanan stabil, tata kelola pemerintahan dan sistem
pencegahan korupsi, legal framework dan rule of law, pangsa pasar dan prospek pertumbuhan
ekonomi, upah tenaga kerja yang sebanding dengan tingkat produktivitas, dan
ketersediaan infrastruktur yang memadai. Hal yang mendukung dalam perkembangan
perekonomian negara selain dari perbaikan kualits aparatur pemerintahan adalah
peran dari BUMN dan Koperasi.
Pertanyaan : Apakah lembaga-lembaga keuangan baik itu
non bank maupun bank dapat memberikan pengaruh dalam perkembangan perekonomian
negara?
Jawaban : Iya sangat berpengaruh sekali,karena
pada saat ini bank maupun non bank contohnya itu seperti TASPEN manfaat bagi
perekonomian nasional adalah dana yang berhimpun dari iuran peserta dapat
sebagai model bagi dunia usaha. Bank termasuk dalam BUMN contohnya itu bank BI
yang berkeliung untuk pemerintah dan untuk memajukan perkembangan aparatur
perkenomian. pada dasarnya hal yang paling berpengaruh dalam perkembangan
perekonomian di negara indoneisa adalah kualitas aparatur pemerintahannya
sendiri. Jika pemerintah masih kurang dalam memperhatikan kualitas kinerja
aparaturnya maka sistemnya tidak akan berjalan dengan semestinya,justru akan
lebih mempersulit pemerintah dalam mengembangkan perekonomian.
0 komentar:
Post a Comment