KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday, 30 October 2016

KONSEP ADMINISTRASI PERUSAHAAN NEGARA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

            Konsep administrasi perusahaan negara merupakan salah satu bahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini karena, memahami konsep adminitrasi perusahaan negara yang merupakan suatu disiplin ilmu sudah menjadi tuntutan bagi negara-negara berkembang dan mengingat peranan perusahaan negara yang semakin penting dalam upaya pembangunan nasional suatu negara terutama di bidang ekonomi.
                  Perusahaan negara di Indonesia memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia.  Hal ini disebabkan perusahaan negara memiliki peran ganda sebagai agen sosial sekaligus agen ekonomi yang menggerakkan sektor-sektor usaha yang belum digeluti pihak swasta dan dukungan permodalan pemerintah yang terus mengalir. Namun di balik posisi strategis tesebut, perusahaan negara di Indonesia ternyata memiliki kinerja terpuruk, terus menerus merugi, inefisiensi, menyedot dana APBN serta mengalami patologi birokrasi dan maladministration. Salah satu penyebab dari permasalahan ini karena administrasi perusahaan Negara berada di antara bayang-bayang administrasi negara dengan administrasi bisnis. Selain itu, administrasi perusahaan negara terjebak pada persoalan-persoalan filosofi, akademik, dan praktis terutama dalam kaitannya pijakan Administrasi Perusahaan Negara masih menggantung pada Administrasi Negara dan Administrasi Perusahaan (Administrasi Bisnis).
            Makalah ini disusun dengan menggunakan kajian pustaka berupa literatur dari buku Administrasi Perusahaan Negara, kajian Makalah dan kajian Jurnal.
            Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan agar dapat lebih mengetahui serta memahami mengenai konsep administrasi perusahaan Negara. Selain itu, pembaca diharapkan tidak merasa puas mengenai isi makalah ini sehingga lebih termotivasi untuk mencari dan  mengembangkan mengenai konsep administrasi perusahaan negara, serta dapat menyumbangkan pemikirannya mengenai konsep administrasi perusahaan negara.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Konsep Administrasi Perusahaan Negara
            Mendefinisikan tentang konsep administrasi perusahaan Negara berarti mengkaji mengenai lingkup pengertian. Ada berbagai pendapat mengenai administrasi perusahaan negara yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
            Menurut Fritz Morstein Mark dalam  buku Administrasi Perusahaan Negara,  bahwa administrasi perusahaan negara itu tumbuh sebagai perluasan fungsi pemerintah yang diwadahkan ke dalam suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut perusahaan negara. Perusahaan negara itu mempunyai ciri-ciri persamaan dengan perusahaan swasta dan yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan sekaligus mendapatkan pula perbedaan-perbedaan perlakuan.[1]
Menurut Ramanadham, secara de jure Administrasi Perusahaan Negara merupakan  bagian dari Administrasi Negara.  Dasar pemikiran ini ditinjau dari konsep kepemilikan. Konsep kepemilikan  membawa konsekuensi  hubungan  antara Administrasi Perusahaan Negara dengan Administrasi Negara. Penampilan perusahaan negara lebih banyak ditentukan oleh pengaruh yang ditimbulkan oleh hubungan  perusahaan negara dengan negara  sebagai pemilik.[2]
Menurut Praxy Fernandes, perusahaan negara adalah suatu organisasi baik secara keseluruhan maupun sebagian dimiliki oleh negara, terlibat dalam kegiatan ekonomi dalam bidang industry, pertanian, perdagangan dan jasa, terlibat dalamn kegiatan investasi dan pengembangan investasi, melakukan penjualan barang dan jasa dan seluruh kegiatan yang dilakukan dapat dinyatakan dalam neraca ddan perhitungan laba-rugi.[3]
            Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969,  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara.Pengertian BUMN tersebut diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pasal 1 tentang  Ketentuan Umum menjelaskan  bahwa yang dimaksud BUMN adalah badan  usaha yang  seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.  BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah karena BUMN itu merupakan “public enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise)”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.

2.2. Perkembangan Konsep Administrasi Perusahaan Negara
Perkembangan pengertian administrasi perusahaan Negara yang dikemukakan oleh Praxy Fernandes menghasilkan suatu visi, visi tersebut di dasarkan atas lima konsep, yaitu:[4]
1.      Konsep Kepemilikan
Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Perusahaan negara dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa perusahaan negara atau BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.


2.      Konsep Lapangan Kegiatan
Perusahaaan negara atau BUMN merupakan perusahaan negara yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di bidang industry, pertanian, perdagangan dan jasa, dll. Contoh BUMN (PERSERO) di bidang Industri Farmasi yaitu : PT. Biofarma, PT. Indofarma, PT. Kimia Farma Tbk. Contoh dalam bidang pertanian yaitu : PT. Pertani, PT. Sang Hyang Sri.
3.      Konsep Investasi
Menurut Bambang Susilo, investasi sering diartikan sebagai komitmen untuk mengalokasikan sejumlah dana pada satu atau lebih asset (pada saat ini) yang diharapkan akan memberikan return (keuntungan) dimasa yang akan datang.
Menurut Eduardus Tandelilin, investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa datang.
4.      Konsep Penjualan
Secara umum definisi penjualan dapat diartikan sebagai sebuah usaha atau langkah konkrit yang dilakukan untuk memindahkan suatu produk, baik itu berupa barang ataupun jasa, dari produsen kepada konsumen sebagai sasarannya. Tujuan utama penjualan yaitu mendatangkan keuntungan atau laba dari produk ataupun barang yang dihasilkan produsennya dengan pengelolaan yang baik.
Untuk menjalankan kepentingan konsumen, perusahaan negara menghasilkan barang dan jasa untuk di jual. Oleh karena itu barang dan jasa harus di jual dengan harga dan kualitas yang memadai.
5.      Konsep Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi
Bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Sedangkan, perhitungan laba rugi adalah selisih jumlah antara jumlah penerimaan dengan jumlah biaya produksi.
Dalam melakukan penjualan barang dan jasa pada perusahaan negara, seluruh kegiatan yang dilakukan dapat dinyatakan dalam neraca perhitungan laba-rugi.

2.3. Dimensi Konsep Administrasi Perusahaan Negara
            Perusahaan Negara dapat dilihat dari dua dimensi yaitu dimensi social – politis dan dimensi dimensi perencanaan pembangunan. Dari dimensi social politis adalah dalam kaitannya dengan :
a.      Masyarakat yang menganut faham liberal
Dalam masyarakat yang menganut faham liberal, peranan perusahaan Negara dianggap sebagai suatu yang abnormal terobosan – terobosan penting lebih banyak dilakukan oleh persahaan swasta.
b.      Masyarakat sosialis
Dalam masyarakat sosialis peranan perusahaan Negara lebih di tekankan kepada pengendalian perekonomian.
c.       Masyarakat yang menganut mixed aconomy
Dalam masyarakat yang mengatur mixed economy perusahaan Negara dapat dianggap sebagai mitra dan adakalanya juga dianggap sebagai saingan. Dalam situasi demikian, sering terjadi perubahan keseimbangan antara sector public dan sector swasta.
Ditinjau dari dimensi intensitas perencanaan nasional, maka akan dapat pula diketahui gaya hidup perusahaan Negara. Bagi Negara yang memiliki perencanaan nasional yang komprehensif, maka pendirian, pertumbuhan, investasi, dan tujuan – tujuan manajerial perusahaan Negara merupakan bagian yang terpadu dari rencana nasional. Dalam situasi perencanaan indikatif, maka tujuan – tujuan rencana nasional “dilakukan dengan mempergunakan suatu kuas yang besar”, artinya tuntutan – tuntutan yang dibebankan kepada perusahaan Negara tidak secara spesifik. Konsekuensinya, corporate plan perusahaan Negara mempunyai gaya tersendiri. Bagi Negara yang tidak memiliki perencanaan nasional secara formal, maka corporate plan perusahaan Negara berada dalam satu kapal dengan corporate plan perusahaan swasta.
BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
            Pada dasarnya untuk membahas mengenai konsep administrasi perusahaan negara artinya mengkaji mengenai lingkup pengertian atau pokok-pokok tentang substansi dan esensinya. Administrasi perusahaan negara merupakan bagian dari adminitrasi negara, hal tersebut dilihat dari konsep kepemilikannya yang sama-sama menyangkut negara.
            Perusahaan negara merupakan perusahaan yang modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh negara yang dipisahkan dari kekayaan yang menyangkut sektor ekonomi dan sosial. Keberadaan perusahaan negara dalam suatu negara merupakan hal yang penting karena perusahaan negara merupakan salah satu tingkat pembangunan dalam sektor ekonomi.
            Konsep administrasi perusahaan negara dapat disimpulkan terdapat empat konsep, yaitu konsep kepemilikan, konsep lapangan kegiatan, konsep investasi, konsep penjualan dan konsep neraca dan perhitungan laba-rugi.














DAFTAR PUSTAKA

Dr. Akadun, M.Pd. 2007.  Administrasi Perusahaan Negara. Bandung: Alfabeta.
Westra, Pariata. 2009. Perusahaan Negara. Jogyakarta: Ghalia Indonesia.
Gono, Elkana. 2012. Makalah Tentang Administrasi Perusahaan Negara.




[1] Dr. Akadun, Administrasi Perusahaan Negara, Bandung: Alfabeta, 2007, hlm 71.
[2] Pariata Westra, Administrasi Perusahaan Negara, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2009, hlm 36.
[3] Ibid, hlm 47.
[4] Ibid, hlm 47.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll