KONSEP ADMINISTRASI PERUSAHAAN NEGARA DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Konsep administrasi perusahaan
negara merupakan salah satu bahasan yang sangat penting untuk dibahas. Hal ini
karena, memahami konsep adminitrasi perusahaan negara yang merupakan suatu
disiplin ilmu sudah menjadi tuntutan bagi negara-negara berkembang dan
mengingat peranan perusahaan negara yang semakin penting dalam upaya
pembangunan nasional suatu negara terutama di bidang ekonomi.
Perusahaan
negara di Indonesia memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan negara memiliki
peran ganda sebagai agen sosial sekaligus agen ekonomi yang menggerakkan
sektor-sektor usaha yang belum digeluti pihak swasta dan dukungan permodalan pemerintah
yang terus mengalir. Namun di balik posisi strategis tesebut, perusahaan negara
di Indonesia ternyata memiliki kinerja terpuruk, terus menerus merugi, inefisiensi,
menyedot dana APBN serta mengalami patologi birokrasi dan maladministration. Salah satu
penyebab dari permasalahan ini karena administrasi perusahaan Negara berada
di antara bayang-bayang administrasi negara dengan administrasi bisnis. Selain itu, administrasi perusahaan
negara terjebak pada persoalan-persoalan
filosofi, akademik, dan praktis terutama dalam kaitannya pijakan Administrasi
Perusahaan Negara masih menggantung pada Administrasi Negara dan Administrasi
Perusahaan (Administrasi Bisnis).
Makalah ini disusun dengan
menggunakan kajian pustaka berupa literatur dari buku Administrasi Perusahaan
Negara, kajian Makalah dan kajian Jurnal.
Dengan disusunnya makalah ini, diharapkan
agar dapat lebih mengetahui serta memahami mengenai konsep administrasi
perusahaan Negara. Selain itu, pembaca diharapkan tidak merasa puas mengenai isi
makalah ini sehingga lebih termotivasi untuk mencari dan mengembangkan mengenai konsep administrasi
perusahaan negara, serta dapat menyumbangkan pemikirannya mengenai konsep
administrasi perusahaan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Konsep Administrasi Perusahaan
Negara
Mendefinisikan tentang konsep
administrasi perusahaan Negara berarti mengkaji mengenai lingkup pengertian.
Ada berbagai pendapat mengenai administrasi perusahaan negara yang dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Menurut Fritz Morstein Mark dalam buku Administrasi
Perusahaan Negara, bahwa
administrasi perusahaan negara itu tumbuh sebagai perluasan fungsi pemerintah
yang diwadahkan ke dalam suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat
khusus, yang selanjutnya disebut perusahaan negara. Perusahaan negara itu
mempunyai ciri-ciri persamaan dengan perusahaan swasta dan yang dimiliki oleh
instansi pemerintah dan sekaligus mendapatkan pula perbedaan-perbedaan
perlakuan.[1]
Menurut
Ramanadham, secara de jure
Administrasi Perusahaan Negara merupakan
bagian dari Administrasi Negara.
Dasar pemikiran ini ditinjau dari konsep kepemilikan. Konsep
kepemilikan membawa konsekuensi
hubungan antara Administrasi
Perusahaan Negara dengan Administrasi Negara. Penampilan perusahaan negara
lebih banyak ditentukan oleh pengaruh yang ditimbulkan oleh hubungan perusahaan negara dengan negara sebagai pemilik.[2]
Menurut Praxy Fernandes, perusahaan
negara adalah suatu organisasi baik secara keseluruhan maupun sebagian dimiliki
oleh negara, terlibat dalam kegiatan ekonomi dalam bidang industry, pertanian,
perdagangan dan jasa, terlibat dalamn kegiatan investasi dan pengembangan
investasi, melakukan penjualan barang dan jasa dan seluruh kegiatan yang
dilakukan dapat dinyatakan dalam neraca ddan perhitungan laba-rugi.[3]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1969, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara.Pengertian
BUMN tersebut diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara dalam pasal 1 tentang
Ketentuan Umum menjelaskan bahwa
yang dimaksud BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Defenisi lain mengenai BUMN adalah
karena BUMN itu merupakan “public
enterprise”. Dengan demikian, BUMN mencakup dua elemen esensial yaitu: ”Pemerintah (public) dan bisnis (enterprise)”. Dengan defenisi itu maka BUMN tidaklah murni
pemerintah 100% dan tidak juga swasta 100% tetapi BUMN dapat dikatakan sebagai “perusahaan negara yang diwiraswastakan”.
2.2. Perkembangan Konsep Administrasi Perusahaan
Negara
Perkembangan
pengertian administrasi perusahaan Negara yang dikemukakan oleh Praxy Fernandes
menghasilkan suatu visi, visi tersebut di dasarkan atas lima konsep, yaitu:[4]
1.
Konsep Kepemilikan
Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara. Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Perusahaan negara dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Pada beberapa perusahaan negara atau BUMN di Indonesia, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
2.
Konsep Lapangan Kegiatan
Perusahaaan negara atau BUMN merupakan perusahaan
negara yang terlibat dalam kegiatan ekonomi di bidang industry, pertanian,
perdagangan dan jasa, dll. Contoh BUMN (PERSERO) di bidang Industri Farmasi
yaitu : PT. Biofarma, PT. Indofarma, PT. Kimia Farma Tbk. Contoh dalam bidang
pertanian yaitu : PT. Pertani, PT. Sang Hyang Sri.
3.
Konsep Investasi
Menurut
Bambang Susilo, investasi sering diartikan sebagai komitmen untuk
mengalokasikan sejumlah dana pada satu atau lebih asset (pada saat ini) yang
diharapkan akan memberikan return (keuntungan) dimasa yang akan datang.
Menurut
Eduardus Tandelilin, investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber
daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan
dimasa datang.
4.
Konsep Penjualan
Secara umum definisi penjualan dapat diartikan
sebagai sebuah usaha atau langkah konkrit yang dilakukan untuk memindahkan
suatu produk, baik itu berupa barang ataupun jasa, dari produsen kepada
konsumen sebagai sasarannya. Tujuan utama
penjualan yaitu mendatangkan keuntungan atau
laba dari produk ataupun barang yang dihasilkan produsennya dengan pengelolaan
yang baik.
Untuk menjalankan kepentingan konsumen, perusahaan
negara menghasilkan barang dan jasa untuk di jual. Oleh karena itu barang dan
jasa harus di jual dengan harga dan kualitas yang memadai.
5.
Konsep Neraca dan Perhitungan Laba-Rugi
Bagian dari laporan keuangan
suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi
yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
Sedangkan, perhitungan laba rugi adalah selisih jumlah antara
jumlah penerimaan dengan jumlah biaya produksi.
Dalam melakukan penjualan barang dan jasa pada
perusahaan negara, seluruh kegiatan yang dilakukan dapat dinyatakan dalam
neraca perhitungan laba-rugi.
2.3. Dimensi Konsep Administrasi Perusahaan
Negara
Perusahaan Negara dapat dilihat dari dua dimensi
yaitu dimensi social – politis dan dimensi dimensi perencanaan pembangunan.
Dari dimensi social politis adalah dalam kaitannya dengan :
a.
Masyarakat yang menganut faham liberal
Dalam masyarakat yang menganut faham liberal,
peranan perusahaan Negara dianggap sebagai suatu yang abnormal terobosan – terobosan
penting lebih banyak dilakukan oleh persahaan swasta.
b.
Masyarakat sosialis
Dalam masyarakat sosialis peranan perusahaan Negara
lebih di tekankan kepada pengendalian perekonomian.
c.
Masyarakat yang menganut mixed aconomy
Dalam masyarakat yang mengatur mixed economy
perusahaan Negara dapat dianggap sebagai mitra dan adakalanya juga dianggap
sebagai saingan. Dalam situasi demikian, sering terjadi perubahan keseimbangan
antara sector public dan sector swasta.
Ditinjau
dari dimensi intensitas perencanaan nasional, maka akan dapat pula diketahui
gaya hidup perusahaan Negara. Bagi Negara yang memiliki perencanaan nasional
yang komprehensif, maka pendirian, pertumbuhan, investasi, dan tujuan – tujuan
manajerial perusahaan Negara merupakan bagian yang terpadu dari rencana
nasional. Dalam situasi perencanaan indikatif, maka tujuan – tujuan rencana
nasional “dilakukan dengan mempergunakan suatu kuas yang besar”, artinya
tuntutan – tuntutan yang dibebankan kepada perusahaan Negara tidak secara
spesifik. Konsekuensinya, corporate plan perusahaan Negara mempunyai gaya
tersendiri. Bagi Negara yang tidak memiliki perencanaan nasional secara formal,
maka corporate plan perusahaan Negara berada dalam satu kapal dengan corporate
plan perusahaan swasta.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pada dasarnya untuk membahas
mengenai konsep administrasi perusahaan negara artinya mengkaji mengenai
lingkup pengertian atau pokok-pokok tentang substansi dan esensinya.
Administrasi perusahaan negara merupakan bagian dari adminitrasi negara, hal
tersebut dilihat dari konsep kepemilikannya yang sama-sama menyangkut negara.
Perusahaan negara merupakan
perusahaan yang modalnya seluruh atau sebagian dimiliki oleh negara yang
dipisahkan dari kekayaan yang menyangkut sektor ekonomi dan sosial. Keberadaan
perusahaan negara dalam suatu negara merupakan hal yang penting karena
perusahaan negara merupakan salah satu tingkat pembangunan dalam sektor
ekonomi.
Konsep administrasi perusahaan
negara dapat disimpulkan terdapat empat konsep, yaitu konsep kepemilikan,
konsep lapangan kegiatan, konsep investasi, konsep penjualan dan konsep neraca
dan perhitungan laba-rugi.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Akadun, M.Pd. 2007. Administrasi
Perusahaan Negara. Bandung: Alfabeta.
Westra,
Pariata. 2009. Perusahaan Negara.
Jogyakarta: Ghalia Indonesia.
Gono,
Elkana. 2012. Makalah Tentang
Administrasi Perusahaan Negara.
[1] Dr. Akadun, Administrasi
Perusahaan Negara, Bandung: Alfabeta, 2007, hlm 71.
[2] Pariata Westra, Administrasi
Perusahaan Negara, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2009, hlm 36.
[3] Ibid, hlm 47.
[4] Ibid, hlm 47.
administrasi, administrasi perusahan, administrasi perusahan negara, administrasi publik, BUMN, MAKALAH
0 komentar:
Post a Comment