Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen Perusahaan negara (BUMN)
BAB
I
PENDAHULUAN
Restrukturisasi organisasi atau
perusahaan penting dilakukan karena restrukturisasi organisasi merupakan induk
dari berbagai upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja di masa depan.
Restrukturisasi organisasi atau perusahaan pada prinsipnya merupakan kegiatan
atau upaya untuk menyusun ulang komponen-komponen organisasi atau perusahaan
supaya masa depan perusahaan memiliki kinerja yang lebih baik.
Secara fundamental, BUMN sebagai
suatu instansi pemerintah yang berperan pada sektor vital dalam pertumbuhan
perekonomian Negara, terlebih-lebih bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat,
ternyata pada realitasnya, badan-badan usaha itu belum bekerja secara optimal
dalam rangka pencapaian visi dan misinya. Hal tersebut ditandai dengan
terjadinya inefisiensi, nonprofessional, nonproduktif, serta rendahnya kualitas
dan pelayanan barang dan jasa terhadap masyarakat, terwujud dengan adanya
kerugian yang berkepanjangan dalam usaha perusahaan-perusahaan Negara tersebut.
Dalam membahas topik mengenai
Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen menggunakan sumber
kepustakaan berupa buku dengan judul “Administrasi Perusahaan Negara
(Perkembangan & Permasalahan)” sebagai sumber atau rujukan utama dan beberapa
buku lainnya dengan judul “Analisi Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan dalam
Kepailitan” dan “Intisari Manajemen Keuangan”. Selain berupa buku, dalam
pembuatan makalah ini juga merujuk kepada berupa jurnal dengan judul
“Mengembangkan Kerangka Restrukturisasi yang Dapat Diimplementasikan” dan juga
beberapa resume yang di unggah ke situs blog diantaranya dengan judul sebagai
berikut: (1) Tentang Restrukturisasi Organisasi; (2) Program Pengembangan
Manajemen;
Dengan adanya Restrukturisasi
Organisasi dan Pengembangan Manajemen di Perusahaan Negara atau Badan Usaha
Milik Negara diharapkan kinerja dari perusahaan dan sumber daya manusia yang
ada didalamnya lebih efektif dan optimal serta produktif lagi di masa depan sehingga
dapat mencapai visi dan misi yang telah ditentukan sejak awal, diharapkan
dengan adanya restrukturisasi organisasi dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas dari BUMN tersebut, kemudian dapat memberikan keuntungan bagi
Negara dan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen
Menurut Hasibuan
Reorganisasi adalah penyusunan kembali suatu organisasi, baik anggaran dasar,
anggaran rumah tangganya maupun strukturnya agar lebih efektif untuk mencapai
tujuan.
Sementara itu Nugroho menekankan
bahwa “reorganisasi pada dasarnya akan
memunculkan pekerjaan-pekerjaan baru yang akan mengurangi skala prioritas dan
konsentrasi untuk menangani masalah-masalah publik disektor tersebut”.
Bennis dan Mische
mendefinisikan “restrukturisasi sebagai
rekayasa ulang yaitu menata perusahaan dengan menata ulang doktrin, praktek dan
aktivitas yang ada kemudian secara inovatif menyebarkan kembali modal dan
sumber daya manusia”. Rekayasa ulang adalah proses yang mengubah budaya
organisasi dan menciptakan proses sistem, struktur dan cara baru untuk mengukur
kinerja dan keberhasilan.
Menurut Follz. Harvey
dan Oclaughin, “restrukturisasi dan
pembinaan organisasi merupakan salah satu cara mengubah sistem sosial dan
perilaku aslinya ke tatanan perilaku baru. Hal ini meliputi perubahan cara
kerja, prosedur kerja bagian dari tindakan.”
Pengertian Pengembangan
Manajemen menurut Gery Dessler adalah usaha untuk meningkatkan prestasi
manajemen dengan menanamkan pengetahuan, perubahan perilaku atau peningkatan
keterampilan. Tentu saja sasaran akhirnya adalah untuk menguatkan prestasi
perusahaan itu di masa depan. Proses Pengembangan manajemen terdiri dari (1)
Menilai kebutuhan strategis perusahaan; (2) menilai prestasi manajer dan
kemudian (3) mengembangkan manajer (dan calon manajer).
Dari telaahan berbagai pendapat maka
restrukturisasi dapat dipandang dalam arti sempit yaitu menata ulang organisasi
yang sudah ada dan disesuaikan dengan perubahan. Dalam pengertian yang luas
restrukturisasi adalah usaha yang dilakukan organisasi untuk mengubah proses
kendali internal dari sesuatu hierarki vertikal fungsional yang tradisional
menjadi struktur pipih yang horizontal, lintas fungsional.
2.2 Perkembangan Definisi Restrukturisasi Organisasi
dan Pengembangan Manajemen
Perubahan struktur atau
restrukturisasi adalah perubahan yang dilakukan terhadap sebagian ataupun secara
keseluruhan struktur organisasi dalam
rangka mencari bentuk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi. Upaya restrukturisasi dalam suatu organisasi dapat dilakukan
melalui upaya manajemen dengan cara melakukan penataan ulang atau rekayasa
ulang, sehingga perusahaan diharapkan dapat melakukan adaptasi terhadap
pengaruh perubahan lingkungannya, sehingga perusahaan akan tetap bertahan
hidup.[1]
Perusahaan yang mengalami kegagalan
usaha, baik akibat pengaruh internal maupun eksternal, pada akhirnya harus
melakukan langkah-langkah penyelamatan atau restrukturisasi organisasi.[2]
Terdapat beberapa alasan perusahaan
berkeinginan untuk melakukan restrukturisasi organisasi. Alasan-alasan tersebut
antara lain: untuk meningkatkan penjualan dan operasional, perbaikan manajemen,
adanya informasi asimetris (tidak seimbang) yang dimiliki oleh pihak manajemen
dan pasar secara umum, alasan yang lainnya adalah masalah keuntungan.
Adanya perubahan disebabkan oleh
pemicu yaitu:
·
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat akan berdampak pada semakin
kompleknya permasalahan yang dihadapi;
·
Semakin
kompleknya permasalahan yang timbul maka akan semakin menuntut pendekatan lintas
ilmu dengan memanfaatkan teori, konsep, dalil, dan rumus ilmiah.
Dengan demikian, adanya kekuatan
ekonomi global menjadi suatu keharusan bagi terselenggaranya suatu perubahan
(reformasi) pada tubuh BUMN. Perubahan itu dilakukan melalui tinjauan ulang terhadap
aspek struktural, substansial serta strategi usaha berlandaskan manajemen
berbasiskan kewirausahaan (entrepreneurship)
dan keunggulan bersaing (competitive
advantages). Hal ini dapat ditempuh melalui upaya mengimplementasikan
kesadaran yang tinggi terhadap terciptanya atau terselenggaranya faktor
produktivitas, profesionalisme, kreativitas, perilaku efisiensi, kualitas
produk, dan layanan yang prima dalam rangka mewujudkan BUMN yang memiliki daya
saing dan berinovasi tinggi dalam menghadapi kompetisi global (global competition).
2.3 Dimensi Tolak Ukur Restrukturisasi Organisasi
dan Pengembangan Manajemen
A.
Restrukturisasi dan Merger BUMN
Restrukturisasi yang
ditunjukkan pada BUMN dimaksudkan sebagai bentuk perombakan atau perubahan secara
stuktural, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka terciptanya peningkatan
kondisi perusahaan dan pengembangan kinerja usaha dan profitisasi BUMN.
Restrukturisasi sebagai upaya penyehatan badan usaha agar perusahaan dapat beroperasi
secara lebih efisien, transparan dan profesional dimaksudkan untuk dapat memberikan
produk/layanan terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, serta memberikan
deviden dan pajak kepada Negara.[3]
Tujuan dari dilakukannya Restrukturisasi pada BUMN antara lain:
1.
Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung
(control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result).
Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan,
petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target
kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE
(Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan
lain-lain.
2.
Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment)
melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
3.
Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN
dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses
penyehatan, konsolidasi, penggabungan
(merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
4.
Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain
penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan
ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian
(remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward
& punishment).
Merger pada
BUMN dapat diartikan peleburan, penggabungan, penyatuan dua atau lebih badan
usaha dalam rangka memberikan manfaat dan tujuan tertentu. Secara fundamental,
di
dalam PP No. 27
Tahun 1998, merger dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu persero atau lebih untuk menggabungkan diri dengan persero lain yang
sudah ada, dan selanjutnya persero yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penyelenggaraan merger pada BUMN tidak jauh berbeda dengan tujuan umum
dari reformasi atau pembaharuan pada BUMN tersebut. Akan tetapi, dalam
penyelenggaraannya, ada beberapa hal yang mendasari penggunaan merger dalam
perusahaan-perusahaan sebagai upaya penyehatan kondisinya untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu, meliputi (Abdul Moin, 2004):
·
Memberikan kemudahan pencapaian cash flow dengan adanya produk dan pasar
yang sudah jelas.
·
Memberikan kemudahan dalam pemodalan dengan
adanya para debitor dan pihak-pihak lainnya.
·
Memiliki karyawan/pekerja yang sudah
berpengalaman.
·
Memiliki pelanggan yang mapan bersifat tetap.
·
Adanya kepemilikan sistem operasional dan
administrasi yang mapan.
·
Mengurangi risiko yang lebih besar, seperti
kepemilikan pelanggan yang bersifat tetap, sehingga tidak mencari dari awal
kembali.
·
Ketersediaan infrastruktur yang memberikan
kemudahan dalam pertumbuhan perusahaan.
Selanjutnya, dinyatakan
oleh Abdul Moin, bahwa merger pada BUMN tidak langsung dalam bentuk tunggal,
melainkan terdiri atas beberapa bentuk atau mekanisme yang didalam
penyelenggaraannya, dapat berupa seperti berikut ini.
®
Merger Horizontal
Merger dalam bentuk horizontal dapat
dihartikan sebagai merger yang terdiri atas dua atau lebih perusahaan dalam
lingkup industri yang sama atau saling terkait. Dengan kata lain, sebagai
merger dari beberapa perusahaan dengan berdasarkan jenis usahanya, antara
perusahaan yang satu dengan yang lain saling terkait dalam suatu industri.
Sebagai contoh pemergeran perusahaan Krakatau dengan Cold Rolling Mill
Indonesia (CRMI) pada tahun 1991, sehingga menjadi perusahaan yang bersama
perusahaan Krakatau Steel.
®
Merger Vertikal
Merger vertikal
adalah bentuk merger dari dua atau lebih perusahaan yang terkait dalam lingkup
produksi dengan operasional. Pada umumnya, bentuk tersebut terselenggara pada
industri yang beralih dari industri hulu ke industri hilir atau sebaliknya,
dari industri hilir ke hulu.
®
Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah sebagai bentuk
merger dari dua atau lebih perusahaan yang tidak saling terkait antara satu
dengan lainnya. Pada umumnya, merger dalam bentuk tersebut menyangkut modal
atau dalam rangka mencapai beberapa tujuan lainnya.
®
Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi
pasar adalah sebagai bentuk merger dari dua atau lebih perusahaan yang
berdasarkan atas perluasan suatu pasar, yakni perusahaan tersebut tidak harus saling
terkait antara satu dan lainnya. Perluasan pasar sebagai dasar dari merger
tersebut tidak hanya menyangkut pemasaran domestik atau dalam negeri, melainkan
dalam rangka menguasai pasar secara internasional.
®
Merger Ekstensi Produk
Bentuk ekstensi produk
merupakan merger dari dua atau lebih perusahaan yang berdasarkan perluasan
suatu produk. Perluasan produk tersebut dalam rangka meningkatkan variasi atau
koleksi produk antar perusahaan dalam rangka memberikan keuntungan pada
pemasaran nantinya.
®
Holding Company BUMN (perusahaan Induk)
Holding company adalah upaya pembaharuan atau perombakan BUMN
dengan mengelompokkannya ke dalam beberapa bagian group dalam upaya mencapai
tujuan, yakni pembentukan perusahaan yang berdaya saing dan berdaya cipta
tinggi. Dengan pembentukan holding
company pada BUMN, dapat mengurangi kesulitan yang besar dalam menciptakan
BUMN yang efisien serta produktif. Holding
company demikian dapat diperhitungkan berdasarkan waktu, biaya, dan tenaga
yang dikeluarkan. Disamping itu, secara operasional, terselenggaranya
pembentukkan holding company
(perusahaan induk) dapat mencegah
terjadinya siklus birokrasi yang bertele-tele atau membutuhkan proses panjang
didalam segala pengurusan usahanya.
Dengan adanya pemutusan mata rantai birokrasi
yang terkesan menghambat, sekaligus bentuk terwujudnya efisiensi secara
operasional, maka akan tercapai dan terselenggara suatu pelayanan yang baik
BUMN tersebut.
Adapun manfaat dari
program yang bertujuan meningkatkan daya saing dan inovasi perusahaan BUMN ialah sebagai berikut.
®
Mendorong proses penciptaan nilai, kreasi
nilai pasar dan peningkatan nilai.
®
Mensubstitusi defisiensi manajemen di
anak-anak perusahaan.
®
Mengkoordinasikan langkah-langkah untuk mencapai
akses ke pasar internasional.
®
Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
®
Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi
yang strategis.
®
Mengembangkan kemampuan manajemen puncak
melalui cross fertilization.
B. Pengembangan atau Perubahan Manajemen BUMN
Langkah-langkah
pembaharuan secara internal pada tubuh BUMN dalam rangka terselenggaranya management reform meliputi: Pertama, Perubahan pada sisi pemerintah.
Dalam hal ini, sikap pemerintah dan kebijakan yang ditetapkan hendaknya mampu
memfasilitasi kegiatan bisnis BUMN. Kondisi ini dapat diwujudkan dalam bentuk
berikut ini:
1. Sikap aparat pemerintah untuk
memperlakukan BUMN sebagai layaknya suatu ‘korporasi’. Implementasinya
dilaksanakan melalui penerapan lima prinsip dasar sebagai berikut:
a. Single
and clear objective (dalam hal ini profitisasi).
Dengan penekanan pada kejelasan sasaran, yakni pemupukan keuntungan, akan dapat
menjadikan BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang potensial,
dapat menjadikannya sebagai pencipta lapangan kerja masyarakat, serta
menjadikan badan usaha tersebut mampu membina pengusaha golongan ekonomi lemah
dan koperasi dengan prinsip saling menguntungkan, memerlukan dan saling
memperkuat.
b. Memberikan otoritas dan otonomi yang
cukup. Dengan premis ini dimaksudkan bahwa pengambilan keputusan bisnis
hendaknya dilakukan oleh manajemen (let
managers manage). Sementara itu, peran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan
BUMN sebagai badan pengelola BUMN didudukkan pada posisinya sebagai pemegang
saham, yang wajib memantau dan menganalisis kelayakan investasi, ekspansi usaha
dan perolehan keuntungan, serta memberikan proposal yang mencakup program
perbaikan. Di samping itu, kantor menteri Negara termaksud sebagai badan
pengelola BUMN juga harus mampu mengkoordinasikan peran regulator dari instansi
pemerintah lainnya dalam upaya mendorong fleksibilitas manajemen BUMN sehingga
dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih (over lapping) dalam melakukan pembinaan.
c. Menerapkan sistem monitoring yang
efektif. Dalam hal ini disiapkan tolak ukur keuangan, tolak ukur operasi maupun
tingkat pelayanan.
d. Menerapkan sistem penghargaan dan
hukuman (rewards and punishment) yang
jelas, dengan berlandaskan pada kriteria dan tolak ukur termaksud diatas.
Dengan tersedianya sistem insentif yang efektif, akan dapat memacu manajemen
(sebagai agen pembaharuan) untuk berperilaku sebagaimana dinyatakan dalam
hakikinya, yakni lebih memberdayakan BUMN yang berada di bawah kendalinya.
e. Melepaskan BUMN dari beban dan atau
ketergantungan terhadap pemerintah atau dengan kata lain, menjadikan BUMN
sebagai badan usaha yang mandiri.
2. Mampu berperilaku sebagai entrepreneur
(wirausaha). Dalam hal ini, pemerintah, termasuk Kantor Menteri Negara BUMN
sebagai badan pengelola BUMN hendaknya dapat melaksanakan pengambilan keputusan
secara cepat dan tepat, profesional. Dalam konteks bisnis, mampu menciptakan
lingkungan bisnis yang kondusif dan konsisten dengan konsep debirokratisasi dan
deregulasi.
3. Meningkatkan kualitas SDM dan
profesionalisme. Hal ini dilakukan melalui pendidikan dan latihan secara
terus-menerus serta menciptakan keteladanan pimpinan, penegakan disiplin dan
peningkatan etos kerja yang baik.
4. Menciptakan sistem pembinaan yang tidak
rigid. Hal ini diperlukan dalam upaya percepatan pengambilan keputusan bisnis
dan dalam menangkap peluang.
5. Pengembangan sistem informasi manajemen
yang handal. Hal ini diperlukan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan yang
cepat dan akurat, serta mampu menyamakan persepsi diantara stakeholders (pemerintah, pemegang saham, BUMN dan masyarakat).
Kedua, perubahan dari sisi BUMN. Perubahan
pengelolaan atau penyelenggaraan badan usaha dimaksudkan agar berperilaku lebih
terbuka, tanggap terhadap perubahan dan menyadari perlunya proses pembelajaran.
Adapun strategi reformasi bisnis badan usaha, menurut Master Plan BUMN Tahun
2002-2006, dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan berikut:
a. Reformasi Budaya, meliputi penanaman
budaya kerja keras, rasa malu, peduli dan memiliki rasa ingin tahu,
berkeinginan untuk maju, tidak berperilaku otoriter, dan keterbukaan dalam
pengelolaan badan usaha.
b. Reformasi manajemen, meliputi
peningkatan kinerja dengan berbasis pada sistem manajemen modern, penerapan
sistem reward and punishment serta
peningkatan profesionalisme manajemen berbasis pada 5 (lima) tingkatan hirarki.
c. Reformasi strategi, meliputi peningkatan
nilai perusahaan yang memfokuskan diri pada usaha pokok atau core business, peningkatan pendapatan
dan market share (untuk unit bisnis driving market) dan cost leadership (untuk unit bisnis market driven).
d. Reformasi pengelolaan usaha, meliputi
penyederhanaan organisasi dan struktur usaha sejenis, penciptaan struktur
organisasi yang flat, tetapi efektif atau kaya fungsi dan hemat struktur.
BAB
III
KESIMPULAN
Restrukturisasi
merupakan perubahan yang dilakukan terhadap sebagian ataupun secara keseluruhan
struktur organisasi dalam rangka mencari bentuk yang lebih sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan organisasi atau dikenal dengan istilah restrukturisasi
organisasi.
Restrukturisasi
BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan
kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Restrukturisasi
dan merger pada BUMN merupakan salah satu cara atau metode dalam mengembangkan
manajemen BUMN agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, profesional,
sehingga dapat mencapai tujuan yang dirumuskan dalam visi dan misi serta memberikan
pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ginting, Elvira Dewi. 2010. Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan Dalam Hukum Kepailitan.
Medan: USU press.
Mardiyanto, Handono. 2009. Intisari Manajemen Keuangan. Bandung: Pustaka.
Westra,
Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan
Negara (Perkembangan & Permasalahan). Bogor: Ghalia Indonesia.
[1] Elvira Dewi GInting. Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi
Perusahaan dalam Hukum Kepailitan. Madan: Usu Press.
[2] Handono Mardiyanto. Intisari Manajemen Keuangan. Bandung: Pustaka.
[3] Pariata Westra. Administrasi
Perusahaan Negara (Perkembangan & Permasalahan). Bogor: Ghalia
Indonesia.
administrasi, administrasi bisnis, administrasi perusahan, administrasi perusahan negara, administrasi publik, BUMN, MAKALAH, PNS
0 komentar:
Post a Comment