KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday, 30 October 2016

Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen Perusahaan negara (BUMN)

BAB I
PENDAHULUAN
            Restrukturisasi organisasi atau perusahaan penting dilakukan karena restrukturisasi organisasi merupakan induk dari berbagai upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja di masa depan. Restrukturisasi organisasi atau perusahaan pada prinsipnya merupakan kegiatan atau upaya untuk menyusun ulang komponen-komponen organisasi atau perusahaan supaya masa depan perusahaan memiliki kinerja yang lebih baik.
            Secara fundamental, BUMN sebagai suatu instansi pemerintah yang berperan pada sektor vital dalam pertumbuhan perekonomian Negara, terlebih-lebih bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, ternyata pada realitasnya, badan-badan usaha itu belum bekerja secara optimal dalam rangka pencapaian visi dan misinya. Hal tersebut ditandai dengan terjadinya inefisiensi, nonprofessional, nonproduktif, serta rendahnya kualitas dan pelayanan barang dan jasa terhadap masyarakat, terwujud dengan adanya kerugian yang berkepanjangan dalam usaha perusahaan-perusahaan Negara tersebut.
            Dalam membahas topik mengenai Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen menggunakan sumber kepustakaan berupa buku dengan judul “Administrasi Perusahaan Negara (Perkembangan & Permasalahan)”  sebagai sumber atau rujukan utama dan beberapa buku lainnya dengan judul “Analisi Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan dalam Kepailitan” dan “Intisari Manajemen Keuangan”. Selain berupa buku, dalam pembuatan makalah ini juga merujuk kepada berupa jurnal dengan judul “Mengembangkan Kerangka Restrukturisasi yang Dapat Diimplementasikan” dan juga beberapa resume yang di unggah ke situs blog diantaranya dengan judul sebagai berikut: (1) Tentang Restrukturisasi Organisasi; (2) Program Pengembangan Manajemen;
            Dengan adanya Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen di Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara diharapkan kinerja dari perusahaan dan sumber daya manusia yang ada didalamnya lebih efektif dan optimal serta produktif lagi di masa depan sehingga dapat mencapai visi dan misi yang telah ditentukan sejak awal, diharapkan dengan adanya restrukturisasi organisasi dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dari BUMN tersebut, kemudian dapat memberikan keuntungan bagi Negara dan memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat.














BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen
            Menurut Hasibuan Reorganisasi adalah penyusunan kembali suatu organisasi, baik anggaran dasar, anggaran rumah tangganya maupun strukturnya agar lebih efektif untuk mencapai tujuan.
            Sementara itu Nugroho menekankan bahwa “reorganisasi pada dasarnya akan memunculkan pekerjaan-pekerjaan baru yang akan mengurangi skala prioritas dan konsentrasi untuk menangani masalah-masalah publik disektor tersebut”.
            Bennis dan Mische mendefinisikan “restrukturisasi sebagai rekayasa ulang yaitu menata perusahaan dengan menata ulang doktrin, praktek dan aktivitas yang ada kemudian secara inovatif menyebarkan kembali modal dan sumber daya manusia”. Rekayasa ulang adalah proses yang mengubah budaya organisasi dan menciptakan proses sistem, struktur dan cara baru untuk mengukur kinerja dan keberhasilan.
            Menurut Follz. Harvey dan Oclaughin, “restrukturisasi dan pembinaan organisasi merupakan salah satu cara mengubah sistem sosial dan perilaku aslinya ke tatanan perilaku baru. Hal ini meliputi perubahan cara kerja, prosedur kerja bagian dari tindakan.”
            Pengertian Pengembangan Manajemen menurut Gery Dessler adalah usaha untuk meningkatkan prestasi manajemen dengan menanamkan pengetahuan, perubahan perilaku atau peningkatan keterampilan. Tentu saja sasaran akhirnya adalah untuk menguatkan prestasi perusahaan itu di masa depan. Proses Pengembangan manajemen terdiri dari (1) Menilai kebutuhan strategis perusahaan; (2) menilai prestasi manajer dan kemudian (3) mengembangkan manajer (dan calon manajer).
            Dari telaahan berbagai pendapat maka restrukturisasi dapat dipandang dalam arti sempit yaitu menata ulang organisasi yang sudah ada dan disesuaikan dengan perubahan. Dalam pengertian yang luas restrukturisasi adalah usaha yang dilakukan organisasi untuk mengubah proses kendali internal dari sesuatu hierarki vertikal fungsional yang tradisional menjadi struktur pipih yang horizontal, lintas fungsional.
2.2 Perkembangan Definisi Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen
            Perubahan struktur atau restrukturisasi adalah perubahan yang dilakukan terhadap sebagian ataupun secara keseluruhan struktur organisasi           dalam rangka mencari bentuk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Upaya restrukturisasi dalam suatu organisasi dapat dilakukan melalui upaya manajemen dengan cara melakukan penataan ulang atau rekayasa ulang, sehingga perusahaan diharapkan dapat melakukan adaptasi terhadap pengaruh perubahan lingkungannya, sehingga perusahaan akan tetap bertahan hidup.[1]
            Perusahaan yang mengalami kegagalan usaha, baik akibat pengaruh internal maupun eksternal, pada akhirnya harus melakukan langkah-langkah penyelamatan atau restrukturisasi organisasi.[2]
            Terdapat beberapa alasan perusahaan berkeinginan untuk melakukan restrukturisasi organisasi. Alasan-alasan tersebut antara lain: untuk meningkatkan penjualan dan operasional, perbaikan manajemen, adanya informasi asimetris (tidak seimbang) yang dimiliki oleh pihak manajemen dan pasar secara umum, alasan yang lainnya adalah masalah keuntungan.


            Adanya perubahan disebabkan oleh pemicu yaitu:
·         Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat akan berdampak pada semakin kompleknya permasalahan yang dihadapi;
·         Semakin kompleknya permasalahan yang timbul maka akan semakin menuntut pendekatan lintas ilmu dengan memanfaatkan teori, konsep, dalil, dan rumus ilmiah.
            Dengan demikian, adanya kekuatan ekonomi global menjadi suatu keharusan bagi terselenggaranya suatu perubahan (reformasi) pada tubuh BUMN. Perubahan itu dilakukan melalui tinjauan ulang terhadap aspek struktural, substansial serta strategi usaha berlandaskan manajemen berbasiskan kewirausahaan (entrepreneurship) dan keunggulan bersaing (competitive advantages). Hal ini dapat ditempuh melalui upaya mengimplementasikan kesadaran yang tinggi terhadap terciptanya atau terselenggaranya faktor produktivitas, profesionalisme, kreativitas, perilaku efisiensi, kualitas produk, dan layanan yang prima dalam rangka mewujudkan BUMN yang memiliki daya saing dan berinovasi tinggi dalam menghadapi kompetisi global (global competition).
2.3 Dimensi Tolak Ukur Restrukturisasi Organisasi dan Pengembangan Manajemen
A. Restrukturisasi dan Merger BUMN
      Restrukturisasi yang ditunjukkan pada BUMN dimaksudkan sebagai bentuk perombakan atau perubahan secara stuktural, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka terciptanya peningkatan kondisi perusahaan dan pengembangan kinerja usaha dan profitisasi BUMN. Restrukturisasi sebagai upaya penyehatan badan usaha agar perusahaan dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan dan profesional dimaksudkan untuk dapat memberikan produk/layanan terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen, serta memberikan deviden dan pajak kepada Negara.[3]
Tujuan dari dilakukannya Restrukturisasi pada BUMN antara lain:
1.      Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
2.      Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
3.      Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan, konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
4.      Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).   
      Merger  pada BUMN dapat diartikan peleburan, penggabungan, penyatuan dua atau lebih badan usaha dalam rangka memberikan manfaat dan tujuan tertentu. Secara fundamental, di dalam PP No. 27 Tahun 1998, merger dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu persero atau lebih untuk menggabungkan diri dengan persero lain yang sudah ada, dan selanjutnya persero yang menggabungkan diri menjadi bubar.
      Penyelenggaraan merger pada BUMN tidak jauh berbeda dengan tujuan umum dari reformasi atau pembaharuan pada BUMN tersebut. Akan tetapi, dalam penyelenggaraannya, ada beberapa hal yang mendasari penggunaan merger dalam perusahaan-perusahaan sebagai upaya penyehatan kondisinya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, meliputi (Abdul Moin, 2004):
·         Memberikan kemudahan pencapaian cash flow dengan adanya produk dan pasar yang sudah jelas.
·         Memberikan kemudahan dalam pemodalan dengan adanya para debitor dan pihak-pihak lainnya.
·         Memiliki karyawan/pekerja yang sudah berpengalaman.
·         Memiliki pelanggan yang mapan bersifat tetap.
·         Adanya kepemilikan sistem operasional dan administrasi yang mapan.
·         Mengurangi risiko yang lebih besar, seperti kepemilikan pelanggan yang bersifat tetap, sehingga tidak mencari dari awal kembali.
·         Ketersediaan infrastruktur yang memberikan kemudahan dalam pertumbuhan perusahaan.
      Selanjutnya, dinyatakan oleh Abdul Moin, bahwa merger pada BUMN tidak langsung dalam bentuk tunggal, melainkan terdiri atas beberapa bentuk atau mekanisme yang didalam penyelenggaraannya, dapat berupa seperti berikut ini.
®    Merger Horizontal
Merger dalam bentuk horizontal dapat dihartikan sebagai merger yang terdiri atas dua atau lebih perusahaan dalam lingkup industri yang sama atau saling terkait. Dengan kata lain, sebagai merger dari beberapa perusahaan dengan berdasarkan jenis usahanya, antara perusahaan yang satu dengan yang lain saling terkait dalam suatu industri. Sebagai contoh pemergeran perusahaan Krakatau dengan Cold Rolling Mill Indonesia (CRMI) pada tahun 1991, sehingga menjadi perusahaan yang bersama perusahaan Krakatau Steel.


®    Merger Vertikal
Merger vertikal adalah bentuk merger dari dua atau lebih perusahaan yang terkait dalam lingkup produksi dengan operasional. Pada umumnya, bentuk tersebut terselenggara pada industri yang beralih dari industri hulu ke industri hilir atau sebaliknya, dari industri hilir ke hulu.
®    Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah sebagai bentuk merger dari dua atau lebih perusahaan yang tidak saling terkait antara satu dengan lainnya. Pada umumnya, merger dalam bentuk tersebut menyangkut modal atau dalam rangka mencapai beberapa tujuan lainnya.
®    Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah sebagai bentuk merger dari dua atau lebih perusahaan yang berdasarkan atas perluasan suatu pasar, yakni perusahaan tersebut tidak harus saling terkait antara satu dan lainnya. Perluasan pasar sebagai dasar dari merger tersebut tidak hanya menyangkut pemasaran domestik atau dalam negeri, melainkan dalam rangka menguasai pasar secara internasional.
®    Merger Ekstensi Produk
Bentuk ekstensi produk merupakan merger dari dua atau lebih perusahaan yang berdasarkan perluasan suatu produk. Perluasan produk tersebut dalam rangka meningkatkan variasi atau koleksi produk antar perusahaan dalam rangka memberikan keuntungan pada pemasaran nantinya.
®    Holding Company BUMN (perusahaan Induk)
      Holding company adalah upaya pembaharuan atau perombakan BUMN dengan mengelompokkannya ke dalam beberapa bagian group dalam upaya mencapai tujuan, yakni pembentukan perusahaan yang berdaya saing dan berdaya cipta tinggi. Dengan pembentukan holding company pada BUMN, dapat mengurangi kesulitan yang besar dalam menciptakan BUMN yang efisien serta produktif. Holding company demikian dapat diperhitungkan berdasarkan waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan. Disamping itu, secara operasional, terselenggaranya pembentukkan holding company (perusahaan induk)  dapat mencegah terjadinya siklus birokrasi yang bertele-tele atau membutuhkan proses panjang didalam segala pengurusan usahanya.
Dengan adanya pemutusan mata rantai birokrasi yang terkesan menghambat, sekaligus bentuk terwujudnya efisiensi secara operasional, maka akan tercapai dan terselenggara suatu pelayanan yang baik BUMN tersebut.
Adapun manfaat dari program yang bertujuan meningkatkan daya saing dan inovasi perusahaan BUMN  ialah sebagai berikut.
®    Mendorong proses penciptaan nilai, kreasi nilai pasar dan peningkatan nilai.
®    Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
®    Mengkoordinasikan langkah-langkah untuk mencapai akses ke pasar internasional.
®    Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
®    Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
®    Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross fertilization.
B. Pengembangan atau Perubahan Manajemen BUMN
      Langkah-langkah pembaharuan secara internal pada tubuh BUMN dalam rangka terselenggaranya management reform meliputi: Pertama, Perubahan pada sisi pemerintah. Dalam hal ini, sikap pemerintah dan kebijakan yang ditetapkan hendaknya mampu memfasilitasi kegiatan bisnis BUMN. Kondisi ini dapat diwujudkan dalam bentuk berikut ini:
1.      Sikap aparat pemerintah untuk memperlakukan BUMN sebagai layaknya suatu ‘korporasi’. Implementasinya dilaksanakan melalui penerapan lima prinsip dasar sebagai berikut:
a.       Single and clear objective (dalam hal ini profitisasi). Dengan penekanan pada kejelasan sasaran, yakni pemupukan keuntungan, akan dapat menjadikan BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang potensial, dapat menjadikannya sebagai pencipta lapangan kerja masyarakat, serta menjadikan badan usaha tersebut mampu membina pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi dengan prinsip saling menguntungkan, memerlukan dan saling memperkuat.
b.      Memberikan otoritas dan otonomi yang cukup. Dengan premis ini dimaksudkan bahwa pengambilan keputusan bisnis hendaknya dilakukan oleh manajemen (let managers manage). Sementara itu, peran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN sebagai badan pengelola BUMN didudukkan pada posisinya sebagai pemegang saham, yang wajib memantau dan menganalisis kelayakan investasi, ekspansi usaha dan perolehan keuntungan, serta memberikan proposal yang mencakup program perbaikan. Di samping itu, kantor menteri Negara termaksud sebagai badan pengelola BUMN juga harus mampu mengkoordinasikan peran regulator dari instansi pemerintah lainnya dalam upaya mendorong fleksibilitas manajemen BUMN sehingga dapat dihindarkan terjadinya tumpang tindih (over lapping) dalam melakukan pembinaan.
c.       Menerapkan sistem monitoring yang efektif. Dalam hal ini disiapkan tolak ukur keuangan, tolak ukur operasi maupun tingkat pelayanan.
d.      Menerapkan sistem penghargaan dan hukuman (rewards and punishment) yang jelas, dengan berlandaskan pada kriteria dan tolak ukur termaksud diatas. Dengan tersedianya sistem insentif yang efektif, akan dapat memacu manajemen (sebagai agen pembaharuan) untuk berperilaku sebagaimana dinyatakan dalam hakikinya, yakni lebih memberdayakan BUMN yang berada di bawah kendalinya.
e.       Melepaskan BUMN dari beban dan atau ketergantungan terhadap pemerintah atau dengan kata lain, menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang mandiri.
2.      Mampu berperilaku sebagai entrepreneur (wirausaha). Dalam hal ini, pemerintah, termasuk Kantor Menteri Negara BUMN sebagai badan pengelola BUMN hendaknya dapat melaksanakan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, profesional. Dalam konteks bisnis, mampu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan konsisten dengan konsep debirokratisasi dan deregulasi.
3.      Meningkatkan kualitas SDM dan profesionalisme. Hal ini dilakukan melalui pendidikan dan latihan secara terus-menerus serta menciptakan keteladanan pimpinan, penegakan disiplin dan peningkatan etos kerja yang baik.
4.      Menciptakan sistem pembinaan yang tidak rigid. Hal ini diperlukan dalam upaya percepatan pengambilan keputusan bisnis dan dalam menangkap peluang.
5.      Pengembangan sistem informasi manajemen yang handal. Hal ini diperlukan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan yang cepat dan akurat, serta mampu menyamakan persepsi diantara stakeholders (pemerintah, pemegang saham, BUMN dan masyarakat).
      Kedua, perubahan dari sisi BUMN. Perubahan pengelolaan atau penyelenggaraan badan usaha dimaksudkan agar berperilaku lebih terbuka, tanggap terhadap perubahan dan menyadari perlunya proses pembelajaran. Adapun strategi reformasi bisnis badan usaha, menurut Master Plan BUMN Tahun 2002-2006, dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan berikut:
a.       Reformasi Budaya, meliputi penanaman budaya kerja keras, rasa malu, peduli dan memiliki rasa ingin tahu, berkeinginan untuk maju, tidak berperilaku otoriter, dan keterbukaan dalam pengelolaan badan usaha.
b.      Reformasi manajemen, meliputi peningkatan kinerja dengan berbasis pada sistem manajemen modern, penerapan sistem reward and punishment serta peningkatan profesionalisme manajemen berbasis pada 5 (lima) tingkatan hirarki.
c.       Reformasi strategi, meliputi peningkatan nilai perusahaan yang memfokuskan diri pada usaha pokok atau core business, peningkatan pendapatan dan market share (untuk unit bisnis driving market) dan cost leadership (untuk unit bisnis market driven).
d.      Reformasi pengelolaan usaha, meliputi penyederhanaan organisasi dan struktur usaha sejenis, penciptaan struktur organisasi yang flat, tetapi efektif atau kaya fungsi dan hemat struktur.























BAB III
KESIMPULAN
Restrukturisasi merupakan perubahan yang dilakukan terhadap sebagian ataupun secara keseluruhan struktur organisasi dalam rangka mencari bentuk yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi atau dikenal dengan istilah restrukturisasi organisasi.
Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Restrukturisasi dan merger pada BUMN merupakan salah satu cara atau metode dalam mengembangkan manajemen BUMN agar dapat lebih efektif, efisien, produktif, profesional, sehingga dapat mencapai tujuan yang dirumuskan dalam visi dan misi serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat.









DAFTAR PUSTAKA
Ginting, Elvira Dewi. 2010. Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan Dalam Hukum Kepailitan. Medan: USU press.
Mardiyanto, Handono. 2009. Intisari Manajemen Keuangan. Bandung: Pustaka.
Westra, Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara (Perkembangan & Permasalahan). Bogor: Ghalia Indonesia.




[1] Elvira Dewi GInting. Analisis Hukum Mengenai Reorganisasi Perusahaan dalam Hukum Kepailitan. Madan: Usu Press.
[2] Handono Mardiyanto. Intisari Manajemen Keuangan. Bandung: Pustaka.
[3] Pariata Westra. Administrasi Perusahaan Negara (Perkembangan & Permasalahan). Bogor: Ghalia Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll