KENAIKAN PANGKAT PNS Tugas makalah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kenaikan pangkat adalah penghargaan
yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap
negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat
dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada
waktunya dan tepat kepada orangnya. Adanya
kenaikan pangkat ini dimaksudkan agar pegawai tersebut mampu meningkatkan
tingkat produktivitasnya, memiliki motivasi yang lebih, untuk lebih melakukan
hal-hal yang bersifat inovatif atau setidaknya tidak akan melanggar aturan yang
ada dalam instansi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pegawai?
2.
Apa saja jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah:
1.
Memahami apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat pegawai.
2.
Mengetahui jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
DEFINISI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
Kenaikan adalah
penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan
kepada orang yang tepat dan tepat pada waktunya, maka setiap atasan
berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.
Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian.
Menurut PP No. 99 Tahun 2000 & PP No. 12 Tahun 2002, Kenaikan
Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan
pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap
tahun, kecuali untuk beberapa jenis kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya
secara khusus.
2.2 JENIS KENAIKAN PANGKAT
PEGAWAI NEGERI SIPIL
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam
peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980, adalah :
1.
Kenaikan pangkat regular;
2.
Kenaikan pangkat pilihan;
3.
Kenaikan pangkat istimewa;
4.
Kenaikan pangkat pengabdian;
5.
Kenaikan pangkat anumerta;
6.
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
7.
Kenaikan pangkat selama menjadi penjabat;
8.
Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk;
9.
Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer;
10.
Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah;
A.
KENAIKAN PANGKAT REGULER
Ditegaskan dalam Undang-undang No. 8 Th. 1974 pasal 18 ayat (2)
beserta penjelasannya, bahwa kenaikan pangkat regular adalah merupakan hak.
Oleh sebab itu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, pada dasarnya harus dinaikan pangkatnya kecuali apabila ada alasan
yang syah untuk menundanya.
Ditegaskan pula dalam pasal 7 peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980
bahwa kenaikan pangkat regular adalah
kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatannya yang dipangkunya.
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud, adalah :
1.
Ada lowongan dalam formal.
2.
Masa kerja minimum dalam pangkat terakhir;
3.
Penilain pelaksanaan pekerjaan;
4.
Lulus ujian dinas untuk kenaikan pangkat ke dalam golongan yang
lebih tinggi.
Kenaikan pangkat regular
dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
1.
Telah (4) empat tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
sekurang-kurangnya bernilai ‘baik’ dalam tahun terakhir; atau
2.
Dalam (5) lima tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “cukup” dalam tahun
terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang dalam daftar penilaian pelaksanaan
pekerjaannya terdapat unsur penilaian yang bernilai “sedang”atau”kurang” tidak
dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.
B.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Ditegaskan
dalam Undang-undang No. 8 Th. 1974 pasal 18 ayat (3) beserta penjelasannya, bahwa pemberian kenaikan
pangkat pilihan adalah penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan : kenaikan pangkat pilihan bukan hak, tetapi adalah
kepercayaan dan penghargaan kepada seseorang Pegawai Negeri Sipil atas prestasi
kerjanya, yakni bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan prestasi kerja
yang tinggi ada kemungkinan mendapatkan kenaikan pangkat pilihan.
Sesuai
ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 9 peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980,
kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil :
1.
Yang memangku jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu,
2.
Yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dan
3.
Diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk
jabatan yang bersangkutan.
Jenjang pangkat untuk jabatan stuktural dan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud di atas, akan ditetapkan dengan keputusan
presiden/keputusan menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Selama keputusan presiden/keputusan menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara tersebut belum
dikeluarkan, maka pemberian kenaikan oangkat pilihan kepada Pegawai Negeri
Sipil dipertimbangkan dengan memperhatikan jenjang pangkat bagi jabatan
structural/fungsional yang telah ditentukan oleh kepala BAKN ( surat edaran
kepala BAKN No. 05/SE/1980 tgl. 12-2-1980 Bab III.4.e).
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan structural/fungsional
tertentu dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
1.
Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya benilai “baik” dalam 2 (dua)
tahun terakhir ; atau
2.
Telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan
pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam tahun terakhir dengan ketentuan tidak
ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai “kurang” ; atau
3.
Telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian
pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “cukup” dalam tahun terakhir, dengan
ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai
“kurang”.
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan structural/fungsional
tertentu tetapi pangkatnya masih dibawah
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1.
– sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya.
– sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang
bersangkutan, dan
– setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
2.
– sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya,
– sekurang-kurangnya telah 1 (satu)
tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan
– penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam 2
(dua) tahun terkahir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan yang bernilai “kurang”.
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil di hitung
mulai kenaikan pangkat yang telah diberikan kepada yang bersangkutan sejak
diundangkannya undang-undang No. 8 Th. 1974.
Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk
kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi, apabila :
1.
– sekurang-kurangnya telah 2( dua ) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya.
– telah memenuhi angka kredit yang
ditentukan, dan
– setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
2.
– sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang
dimilikinya,
– telah memenuhi angka kredit yang
ditentukan, dan
– penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam 2
(dua) tahun terkahir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan yang bernilai “kurang”.
Kenaikan pankat sebagaimana dimaksud, diberikan dalam batas jenjang
pangkat yang ditentukan untuk jabatan
itu.
Dewasa ini angka kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
baru berlaku bagi dosen dalam perguruan tinggi negeri.
Sesuai dengan prinsip pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain
berdasarkan sistem prestasi kerja, maka angka kredit sebagai salah satu syarat
untuk kenaikan pangkat akan berkembang bagi jabatan-jabatan lainnya pada masa
mendatang.
Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud,
ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aparatur negara dengan memperhatikan usul menteri/pimpinan
lembaga yang bersangkutan , setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN.
Menunggu adanya pengaturan sebagaimana di maksud, maka ketentuan
mengenai angka kredit yang berlaku pada saat diundangkannya peraturan
pemerintah No. 3 Th. 1980 ( tanggal 22 januari 1980) untuk sementara tetap
berlaku.
C.
KENAIKAN PANGKAT ISTIMEWA
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
1.
Menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau
2.
Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
§
Kenaikan Pangkat Istimewa Karena Prestasi Kerja Yang Luar Biasa
Baiknya
Pegawai Negeri Sipil, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi apabila:
1.
Menunjukan prstasi kerja yang luar biasa baiknya secara terus
menerus selama dua tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi
lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan Menteri /Pimpinan lembaga
yang bersangkutan
2.
Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
3.
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik,
selama dua tahun terakhir.
4.
Masih dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi
jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dimaksud dengan
prestasi kerja yang luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat
menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga PNS yang
bersangkutan nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya.
Prestasi kerja
yang luar biasa baiknya itu , dinyatakan dengan surat keputusan yang
ditanda-tangani sendiri oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, tidak
dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain.
Dalam surat
keputusan tersebut antara lain disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja yang
luarbiasa baiknya itu.
Untuk menilai
prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu, pejabat yang berwenang membentuk
suatu Team yang anggota-anggotanya terdiri dari para pejabat dalam
lingkungannya masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidangnya yang
dinilai.
§
Kenaikan Pangkat Istimewa Karena Menemukan Penemuan Baru Yang
Bermanfaat Bagi Negara.
Pegawai Negeri
Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dapat dinaikan
pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan
rata-rata bernilai baik. Dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan yang bernilai kurang.
Kriteria
penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap negara, begitu juga badan
yang menilainya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Kenaikan
pangkat sebagai dimaksud, diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan
ujian dinas.
D.
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Kenaikan pangkat
pengabdian adalah kenaikan pangkat sebagai penghargaan bagi PNS yang telah
mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS.
Pegawai Negeri
Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat
dengan hak pensiun, dapat dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1.
Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat yang dimilikinya,
dan
2.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selam satu
tahun terakhir sebelum ia dibebaskan dari jabatannya serta tidak ada unsur
penilaian pelaksanaan pkerjaan yang bernilai kurang
Kenaikan
pangkat pengabdian tersebut diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan
ujian dinas serta ditetapkan satu bulan sebelum PNS yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Kenaikan
pangkat pengabdian, tidak dapat diberikan kepada PNS :
1.
Yang diberhentikan dengan hak pensiun tetapi belum mencapai batas
usia pensiun, dan
2.
Yang telah mencapai batas usia pensiun tetapi tidak berhak atas
pensiun.
E.
KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
PNS yang tewas
dinaikan pengkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta. Pemberian kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta merupakan penghargaan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada PNS yang tewas atas pengabdian dan jasa-jasa
kepada Negara dan Bangsa.
Ditegaskan
dalam penjelasan pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980, bahwa yang
dimaksud dengan tewas adalah meninggal dunia:
1.
Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, atau
2.
Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dank arena menjalankan kewajibannya;
3.
Yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
4.
Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun
sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi secara anumerta ditetapkan mulai berlaku pada
tanggal tewasnya PNS bersangkutan. Surat keputusan pemeberian kenaikan pangkat
anumerta dimaksud diusahakan sebelum PNS yang tewas itu dikebumikan, dan
hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
F.
KENAIKAN PANGKAT DALAM TUGAS BELAJAR
1.
Kenaikan pangkat selama dalam pendidikan atau
latihan jabatan.
Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan
merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan
untuk memangku suatu jabatan.
Oleh
sebab itu, Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau
latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat
diberikan kenaikan pangkat.
Kenaikan
pangkat tersebut iberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan
untuk jabatan yang dipangkunya sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Kenaikan pangkat setelah lulus serta memperoleh
ijazah/gelar.
Penugasan
seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk
memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan
tenaga-tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka.
Pada
umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidikan
sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidikan
tersebut.
Oleh
sebab itu, Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan,
apabila telah selesai mengikuti pendidikan tersebut dan lulus atau meperoleh
ijazah/gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasar ijazah/gelar
yang dimilikinya, sebagai berikut:
Telah lulus serta memperoleh Ijazah/Gelar Akta
|
Masih menduduki pangkat gol ruang gaji
|
Dapat dinaikan menjadi
|
Sarjana Muda, Diploma II, Sek. Guru Pendidikan
Luar Biasa, Diploma III, Akademi, Bakaloreat, Akta II, Diploma III
Politeknik.
|
Pengatur Muda
(II/a) ke bawah.
|
Pengatur Muda I
(II/b)
|
Akta III
|
Pengatur Muda I
(II/b) ke bawah.
|
Pengatur (II/c)
|
Sarjana, Dokter, Apoteker, Pasca Sarjana,
Spesialis I, Akta IV
|
Pengatur I (II/d)
ke bawah.
|
Penata Muda
(III/a)
|
Doktor, Spesialis II, Akta V.
|
Penata Muda
(III/a) ke bawah.
|
Penata Muda I
(III/b)
|
Kenaikan
pangkat tersebut baru dapat dilakukan apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan
yang bersangkutan rata-rata bernilai baik dalam tahun berakhir dan tidak ada
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
G.
KENAIKAN PANGKAT SEBAGAI PENYESUAIAN IJAZAH
Berdasarkan
ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1980, Ijazah Sekolah merupakan
syarat minimal untuk pengangkatan pertama dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Oleh
karena itu, Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh dalam dinas STTB, Ijazah, atau
Akta yang lebih tinggi dapat dinaikan pangkatnya sebagai berikut:
Dinaikkan pangkatnya menjadi
|
Bagi yang memperoleh STTB, Ijazah, atau Akta.
|
1.
Juru Muda I (I/b)
|
-
Sekolah Umum Pertama;
-
Sekolah Menengah Kejuruan Pertama 3 Th.
|
2.
Juru (I/c)
|
-
Sek. Menengah Keuruan Pertama 4 Th.
|
3.
Pengatur Muda (II/a)
|
-
Sekolah Menengah Umum Atas;
-
S.M. Kejuruan Atas Non Guru 3 Th.
-
Diploma I;
-
S.M. Kejuruan Atas Non Guru 4 Th.
-
S.M. Kejuruan Atas Guru 3 Th.
-
Akta I.
|
4.
Pengatur Muda I (II/b)
|
-
Sarjana Muda;
-
Diploma II;
-
Sek. Guru Pendidikan Luar Biasa;
-
Diploma III;
-
Akademi;
-
Bakaloreat;
-
Akta II;
-
Diploma III Politeknik.
|
5.
Pengatur (II/c)
|
-
Akta III.
|
6.
Penata Muda (III/a)
|
-
Sarjana;
-
Dokter;
-
Apoteker;
-
Pasca Sarjana;
-
Spesialis I;
-
Akta IV.
|
7.
Penata Muda I (III/b)
|
-
Dokter;
-
Spesialis II;
-
Akta V.
|
Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian STTB,
Ijazah, atau Akta dimaksud di atas, baru dapat diberikan apabila:
1. Yang bersangkutan diberi jabatan/tugas
yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
2. Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam
pangkat yang dimilikinya; dan
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam tahun terakhir.
H.
KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJADI PEJABAT NEGARA
Ditegaskan
dalam penjelasan pasal 11 Undang-Undang No. 8 Th. 1974, bahwa yang dimaksud
dengan Pejabat Negara ialah:
·
Presiden
dan Wakil Presiden;
·
Anggota
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
·
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
·
Ketua,
Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
·
Anggota
Dewan Pertimbangan Agung;
·
Menteri;
·
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
·
Gubernur
Kepala Daerah;
·
Bupati
Kepala Daerah/Walikota Madya Kepala Darah;
·
Pejabat
lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-unadangan.
1.
Yang dibebaskan dari jabatan organiknya:
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan
organiknya, dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa
terikat pada formasi, jengjang pangkat, dan jabatan, apabila.
·
Telah
4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam tahun terakhir,
atau
·
Telah
5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan
pekerjaan rata-rata bernilai “baik” dalam tahun terakhir serta tidak ada unsur
penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai “kurang”.
2.
Yang tidak dibebaskan dari jabatan organiknya:
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari
jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan
yang dipangkunya.
Kenaikan
pangkat yang bersangkutan yang menduduki jabatan struktural/fungsional tiap
kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk
pemberian kenaikan pangkat pilihan.
Apabila
yang bersangkutan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional maka
kenaikan pangkatnya tiap kali dipertimbangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
I.
KENAIKAN PANGKAT SELAMA DALAM
PENUGASAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Dalam rangka pembangunan, terdapat Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek
pemerintah dan perusahaan milik Negara. Disamping itu ada pula yang
dipekerjakan atau diperbantukan kepada organisasi profesi atau badan swasta
tertentu, seperti KORPRI, PGRI, gerakan PRAMUKA, PMI, rumah sakit swasta,
sekolah/perguruan tinggi swasta lain-lain yang serupa dengan itu.
Selain daripada itu dalam rangka
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, ada pula Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Negara-negara sahabat atau
badan-badan internasional.
Pegawai negeri yang dipekerjakan atau
diperbantukan itu karirnya tetap dibina oleh instansi induknya antara lain di
bidang kepangkatan.
Oleh sebab itu, maka kepada Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek
pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang
ditentukan, Negara sahabat atau badan internasional, dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi :
1.
Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat
regular, bagi pegawai Negari sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
2.
Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat
pilihan, bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan.
3.
Menurut ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat
pilihan yang diharuskan memenuhi angka kredit, bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka
kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
Jenjang pangkat bagi jabatan
pimpinan tersebut diatas, diteapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara dengan
memperhatikan usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan setelah
mendengar pertimbangan kepala BAKN.
Agar Pegawai Negeri Sipil tidak
terlalu lama meninggalkan tugas pokok pada instansi induknya, maka ditentukan
bahwa kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan sebanyak-banyaknya
3 (tiga) kali, kecuali bagi :
1.
Tenaga pengajar diperbantukan/dipekerjakan pada sekolah/perguruan
tinggi swasta, seperti guru dan dosen;
2.
Tenaga medis dan tenaga para medis yang diperbantukan/dipekerjakan
pada rumah sakit swasta, PMI, dan lain-lain;
3.
Pekerja sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan-badan
sosial seperti pelatih pada panti asuhan, dan lain-lain.
J.
KENAIKAN PANGKAT SELAMA MENJALANKAN
DINAS WAJIB MILITER
Pegawai Negeri Sipil yang
menjalankan dinas wajib militer tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan
instansi induknya, selama yang bersangkutan menjalankan dinas wajib militer
tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2)
Peraturan Pemerintah No.24 Th.1965, bahwa masa dinas wajib militer adalah 2
(dua) tahun. Dalam hubungan ini, maka lowongan yang terjadi selama 2 (dua)
tahun itu tidak dapat diisi.
Selama menjalankan dinas wajib
militer tersebut, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak diberikan
kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat dan dipekerjakan
kembali pada instansi semula :
1.
Dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang
dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer; atau
2.
Bersamaan dengan pengangkatannya, kepadanya dapat diberikan
kenaikan pangkat dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama ia menjalankan
dinas wajib militer sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat.
Pegawai Negeri Sipil yang
diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer, tidak dapat
diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
K.
UJIAN DINAS
Ditetapkan dalam pasal 35 peraturan
pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 atau perundang-undangan lainnya, maka setiap Pegawai
Negeri Sipil untuk dapat dinaikkan pangkatnya kedalam golongan yang lebih
tinggi, disamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus
ujian dinas.
Ujian dinas
sebagaimana dimaksud dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :
1.
Ujian dinas tingkat I
Untuk kenaikan pangkat dari juru Tingkat I (I/d) menjadi Pengatur
Muda (II/a),
2.
Ujian dinas tingkat II
Untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi
Penata Muda (III/a)
3.
Ujian dinas tingkat III
Untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) menjadi
Pembina (IV/a)
Pegawai Negeri
Sipil yang berhak mengikuti ujian dinas adalah mereka yang :
1.
Telah menduduki pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud diatas
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan
2.
Tidak sedangan mengalami keadaan :
·
Diberhentikan sementara;
·
Menerima uang tunggu;
·
Cuti di luar tanggungan Negara
Dikecualikan/dibebaskan menempuh ujian dinas adalah Pegawai Negeri
Sipil:
a.
Yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa karena menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi Negara.
b.
Yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aparatur Negara.
c.
Yang telah memiliki :
·
Ijazah sarjana;
·
Ijazah Dokter;
·
Ijazah Apoteker;
·
Ijazah Pasca Sarjana;
·
Ijazah Spesialis I, atau
·
Akta IV.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kenaikan
Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri
Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Jenis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam
peraturan pemerintah No. 3 Th. 1980, adalah :
1.
Kenaikan pangkat regular;
2.
Kenaikan pangkat pilihan;
3.
Kenaikan pangkat istimewa;
4.
Kenaikan pangkat pengabdian;
5.
Kenaikan pangkat anumerta;
6.
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar;
7.
Kenaikan pangkat selama menjadi penjabat;
8.
Kenaikan pangkat selama dalam penugasan di luar instansi induk;
9.
Kenaikan pangkat selama menjalankan wajib militer;
10.
Kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah.
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1965 Tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Prawotosoediro, Pratisto. 1983. Pegawai
Negeri Sipil. Jakarta : Pradnya Paramita.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (A.S.N) dan Peraturan
Pelaksanaannya. Bandung: Fokus Media.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
0 komentar:
Post a Comment