MAKALAH DISPLIN PNS (PEGAWAI NEGRI SIPIL) FUNGSI BENTUK DAN JENIS DISIPLIN PNS
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Permasalahan
mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini sudah sangat sering diperbincangkan
baik itu oleh media massa maupun oleh para aktivis. Hal ini karena Pegawai
Negeri Sipil memang seorang abdi Negara yang harus memberikan pelayanan dengan
baik kepada masyarakat. Seringkali media massa mempertontonkan ulah para
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran seperti berada diluar kantor
pada saat jam kerja, kualitas pelayanan yang kurang memuaskan dan banyak lagi.
Permasalahan
lain terkait Pegawai Negeri Sipil diantaranya adalah besarnya jumlah PNS dan
tingkat pertumbuhan yang tinggi dari tahun ke tahun, rendahnya kualitas dan
ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki, kesalahan penempatan dan
ketidakjelasan jalur karier yang dapat ditempuh.[1]
Sebuah
ilustrasi tentang birokrasi menyatakan bahwa mereka Pegawai Negeri Sipil kerja
santai, pulang cepat dan mempersulit urusan serta identik dengan sebuah adagium
“mengapa harus dipermudah apabila dapat dipersulit.” Gambaran
umum tersebut sudah sedemikian melekatnya dalam benak publik di Indonesia
sehingga banyak kalangan yang berasumsi bahwa perbedaan antara dunia preman
dengan birokrasi hanya terletak pada pakaian dinas saja.[2] Begitu
parahkah pandangan masyarakat mengenai Pegawai Negeri Sipil?
Salah satu
indikasi rendahnya kualitas PNS adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak
dilakukan oleh PNS. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut,
sebenarnya Pemerintah Indonesia telah memberikan suatu regulasi dengan di
keluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Disiplin
Pegawai Negeri Sipil?
2.
Apa fungsi dari adanya disiplin?
3.
Apa saja bentuk dari
Disiplin Pegawai Negeri Sipil?
4.
Apa jenis-jenis dari Hukuman
Disiplin?
5.
Siapa pejabat yang berwenang
menghukum?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk memahami pengertian
dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2.
Untuk mengetahui fungsi dari
Disiplin.
3.
Untuk menjelaskan bentuk
dari Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Untuk memahami jenis Hukuman
Disiplin.
5.
Untuk mengetahui pejabat
yang berwenang untuk menghukum.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin
merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk
melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada
peraturan (tata tertib dan sebagainya). Jadi, bila disimpulkan secara
umum, disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan
yang telah dibuat.
Disiplin
Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau
dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pendisiplinan
adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki
kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi
istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa
dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain.
Disiplin berasal dari kata Latin discipulus
yang berarti siswa atau murid. Di bidang psikologi dan pendidikan, kata ini
berhubungan dengan perkembangan, latihan fisik, dan mental serta kapasitas
moral anak melalui pengajaran dan praktek. Kata ini juga berarti hukuman atau
latihan yang membetulkan serta kontrol yang memperkuat ketaatan. Makna lain dari
kata yang sama adalah seseorang yang mengikuti pemimpinnya.[3]
Bagi aparatur pemerintah, disiplin
mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas
dan kesanggupan berkorban. Hal ini berarti Pegawai Negeri Sipil harus
mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan
masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa "Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana,
maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi
apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri
Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam
Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur ketentuan-ketentuan mengenai Kewajiban,
Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang berwenang menghukum, Penjatuhan
hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman disiplin, dan Berlakunya keputusan
hukuman disiplin.
M.
Situmorang dan Jusuf Juhir berpendapat bahwa adapun yang dimaksud dengan
disiplin ialah ketaatan, kepatuhan dalam menghormati dan melaksanakan suatu
sistem yang mengharuskan orang tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan
yang berlaku.[4]
Sementara itu, Soegeng Prijodarminto menyatakan bahwa disiplin adalah suatu
kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku
yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau
ketertiban.[5]
2.2
Fungsi Disiplin
Disiplin kerja sangat dibutuhkan oleh setiap pegawai.
Disiplin menjadi persyaratan bagi pembentukan sikap, perilaku, dan tata
kehidupan berdisiplin yang akan membuat para pegawai mendapat kemudahan dalam
bekerja, dengan bagitu akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan
mendukung usaha pencapaian tujuan.Pendapat tersebut dipertegas oleh pernyataan
Tulus Tu’u yang mengemukakan beberapa fungsi disiplin antara lain[6]:
1.
Menata Kehidupan Bersama
Disiplin berfungsi mengatur kehidupan bersama, dalam
suatu kelompok tertentu atau dalam masyarakat. Dengan begitu, hubungan yang
terjalin antara individu satu dengan individu yang lain menjadi lebih baik dan
lancar.
2.
Membangun Kepribadian
Seorang pegawai dengan lingkungan yang memiliki disiplin
yang baik, sangat berpengaruh terhadap kepribadian seseorang. Lingkungan
organisasi yang memiliki keadaan yang tenang, tertib dan tentram sangat
berperan dalam membangun kepribadian yang baik.
3.
Melatih Kepribadian
Disiplin merupakan sarana untuk melatih kepribadian
pegawai agar senantiasa menunjukkan kinerja yang baik. Sikap, perilaku dan pola
kehidupan yang baik dan berdisiplin tidak terbentuk dalam waktu yang singkat.
Salah satu proses untuk membentuk kepribadian tersebut dilakukan melalui proses
latihan. Latihan tersebut dilaksanakan bersama antar pegawai, pimpinan dan
seluruh personil yang ada dalam organisasi tersebut.
4.
Pemaksaan
Disiplin berfungsi sebagai pemaksaan kepada seseorang
untuk mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut. Dengan
pemaksaan, pembiasaan, dan latihan disiplin seperti itu dapat menyadarkan bahwa
disiplin itu penting.
5.
Hukuman
Pada awalnya mungkin disiplin itu penting karena suatu
pemaksaan namun karena adanya pembiasaan dan proses latihan yang terus-menerus
maka disiplin dilakukan atas kesadaran dalam diri sendiri dan dirasakan sebagai
kebutuhan dan kebiasaan. Diharapkan untuk kemudian hari, disiplin ini meningkat
menjadi kebiasaan berpikir baik, positif, bermakna dan memandang jauh kedepan.
Disiplin bukan hanya soal mengikuti dan mentaati
peraturan, melainkan sudah meningkat menjadi kebiasaan berpikir baik yang
mengatur dan mempengaruhi seluruh aspek kehidupannya.
Disiplin yang disertai ancaman sanksi atau hukuman sangat
penting karena dapat memberikan dorongan kekuatan untuk mentaati dan
mematuhinya. Tanpa ancaman, sanksi atau hukuman, dorongan ketaatan dan
kepatuhan dapat menjadi lemah serta motivasi untuk mengikuti aturan yang
berlaku menjadi kurang.
6.
Menciptakan Lingkungan yang
Kondusif.
Fungsi disiplin kerja adalah sebagai pembentukan sikap,
perilaku dan tata kehidupan berdisiplin didalam lingkungan di tempat seseorang
itu berada, termasuk lingkungan kerja sehingga tercipta suasana tertib dan
teratur dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.3
Bentuk Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Disiplin PNS ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil. Selama ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS mengacu pada
koridor-koridor pada PP 30 Tahun 1980 tersebut. Dan pada tahun 2010, peraturan
tentang Disiplin PNS disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 53
Th. 2010 ini diberlakukan mulai bulan Juni 2010, sehingga segala hal yang
berhubungan dengan Disiplin PNS mengacu pada peraturan pemerintah ini.
Jadi, bentuk disiplin bagi PNS
adalah yang mengacu pada PP 53 Th. 2010 yang berisi 17 kewajiban dan 15
larangan, sebagai penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan sebagaimana
dulu dijelaskan dalam peraturan pemerintah sebelumnya (PP 30 Tahun 1980).
A. Kewajiban PNS:
1.
Mengucapkan sumpah/janji PNS
2.
Mengucapkan sumpah/janji
jabatan
3.
Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Pemerintah.
4.
Menaati segala ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.
Melaksanakan tugas kedinasan
yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
6.
Menjunjung tinggi kehormatan
negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7.
Mengutamakan kepentingan Negara
daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/ atau golongan;
8.
Memegang rahasia jabatan
yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.
Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang
keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
13. Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksankan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
B. Larangan PNS:
1.
Menyalahgunakan
wewenang;
2.
Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain;
3.
Tanpa izin
pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan /atau lembaga
atau organisasi internasional;
4.
Bekerja pada
perusahaan, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.
Memiliki,
menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara
tidak sah;
6.
Melakukan
kerjasama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun
diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.
Memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.
Menerima
hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.
Bertindak
sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu
tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani
sehingga nengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
a.
Ikut serta
sebagai pelaksana kampanye;
b.
Menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.
Sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.
Sebagai
peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden dengan cara :
a.
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye dan /atau
b.
Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan
disertai foto kopi KTP surat keterangan tanda Penduduk sesuai aturan
perundang-undangan;
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara :
a.
Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala
Daerah;
b.
Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.
Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
d.
Mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluaraga, dan masyarakat.[8]
2.4 Tingkat dan Jenis
Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
53 tahun 2010, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai
Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil memuat tingkat dan jenis hukuman disiplin, yaitu:
1. Hukuman disiplin
ringan terdiri dari :
a.
Teguran lisan.
Hukuman disiplin yang berupa teguran lisan dinyatakan dan disampaikan
secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil
yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila seorang atasan menegur bawahannya
tetapi tidak dinyatakan secara tegas sebagai hukuman disiplin, bukan hukuman
disiplin
b.
Teguran tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa teguran tertulis dinyatakan dan disampaikan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri
Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin yang berupa pernyataan tidak puas dinyatakan dan
disampaikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
2. Hukuman disiplin
sedang, terdiri dari:
a.
Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu
tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya tiga bulan dan untuk paling lama satu tahun. Masa
penundaan kenaikan gaji berkala tersebut dihitung penuh untuk kenaikan gaji
berkala berikutnya.
b.
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan
gaji berkala, ditetapkan untuk masa sekurangkurangnya tiga bulan dan untuk
paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman disiplin tersebut
selesai, maka gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan langsung kembali
pada gaji pokok semula. Masa penurunan gaji tersebut dihitung penuh untuk
kenaikan gaji berkala berikutnya. Apabila dalam masa menjalani hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat untuk kenaikan
gaji berkala, maka kenaikan gaji berkala tersebut baru diberikan terhitung
mulai bulan berikutnya dari saat berakhirnya masa menjalani hukuman disiplin.
c.
Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu
tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan
untuk masa sekurang-kurangnya enam bulan dan untuk paling lama satu tahun,
terhitung mulai tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
dapat dipertimbangkan.
3. Hukuman disiplin
berat, terdiri dari:
a.
Penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah
untuk paling lama satu tahun.
Hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat pada pangkat
yang setingkat lebih rendah, ditetapkan untuk masa sekurang-kurangnya 6 (enam)
bulan, dan untuk paling lama satu tahun. Setelah masa menjalani hukuman
disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dengan sendirinya kembali pada pangkat yang semula.
Masa dalam pangkat terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin berupa
penurunan pangkat, dihitung sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Kenaikan pangkat berikutnya Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa penurunan pangkat, baru dapat dipertimbangkan setelah Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya satu tahun dikembalikan pada pangkat
semula.
b.
Pembebasan dari jabatan.
Hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan adalah pembebasan
dari jabatan organik. Pembebasan dari jabatan berarti pula pencabutan segala
wewenang yang melekat pada jabatan itu. Selama pembebasan dari jabatan, Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan menerima penghasilan penuh kecuali tunjangan
jabatan.
c.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
apabila memenuhi syarat masa kerja dan usia pensiun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan diberikan hak pensiun.
d.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian tidak dengan hormat maka kepada PNS tersebut tidak diberikan hak-hak
pensiunnya meskipun memenuhi syarat-syarat masa kerja usia pensiun.[9]
2.5 Pejabat yang
Berwenang Menghukum
1. Presiden, untuk
jenis hukuman disiplin :
a.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas.
b.
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama
Muda golongan ruang IV/c ke atas.
c.
Pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang
pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
2. Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya
masing-masing dan untuk Pegawai pada Pelaksana BPK adalah Sekretaris
Jenderal, kecuali jenis hukuman disiplin :
a.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c ke atas.
b.
pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan
lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di
tangan Presiden.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk
semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis
hukuman disiplin:
a.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c ke atas.
b.
Pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau
jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan
Presiden.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota,
untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali
untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang
wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
5.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, diperbantukan/dipekerjakan pada Negara Sahabat atau
sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis
hukuman disiplin berupa:
a.
Teguran lisan.
b.
Teguran tertulis.
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
d.
Pembebasan dari jabatan.
Namun untuk
lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan
Peraturan Disiplin PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan
hukuman disiplin lepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai
hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah. Pendelegasian
wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan
Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sikap dan perilaku seorang PNS dapat
dijadikan panutan atau keteladanan bagi PNS di lingkungannya dan masyarakat
pada umumnya. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari mereka harus mampu mengendalikan
diri sehingga irama dan suasana kerja berjalan harmonis. Namun kenyataan yang
berkembang sekarang justru jauh dari kata sempurna. Masih banyak PNS yang
melakukan pelanggaran disiplin dengan berbagai cara.
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS tersebut diatur
ketentuanketentuan mengenai Kewajiban, Larangan, Hukuman disiplin, Pejabat yang
berwenang menghukum, Penjatuhan hukuman disiplin, Keberatan atas hukuman
disiplin,dan Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
DAFTAR PUSTAKA
Prijodarminto,
Soegeng. 1994. Disiplin Kiat Menuju Sukses. Bandung: Pradnya Paramita.
Situmorang, Victor M.
dan Jusuf Juhir. 1994. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan
Aparatur Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sulistiyani, Ambar Teguh. 2004. Memahami Good Governance
Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Penerbit Gaya Media.
Tu’u, Tulus. 2004. Peran
Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo.
Unaradjan, Dolet. 2003. Manajemen Disiplin. Jakarta:
PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Wicaksono, Kristian Widya. 2006. Administrasi dan
Birokrasi Pemerintah. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
[1]
Ambar Teguh
Sulistiyani. Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta:
Penerbit Gaya Media. 2004. halaman 329
[2]
Kristian Widya
Wicaksono. Administrasi dan Birokrasi Pemerintah. Yogyakarta: Penerbit
Graha Ilmu. 2006. halaman 7.
[3]
Dolet Unaradjan. Manajemen
Disiplin. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2003. halaman 8.
[4]
Victor M. Situmorang
dan Jusuf Juhir. Aspek Hukum Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur
Pemerintah. Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1994. halaman 153
[5]
Soegeng Prijodarminto.
Disiplin Kiat Menuju Sukse. Bandung: Pradnya Paramita. 1994. halaman 25
[6] Tulus Tu’u. Peran Disiplin pada Perilaku dan Prestasi Siswa. Jakarta: Grasindo
; 2004 ; halaman 38
[7] Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3
[8] Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4
[9] Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7
0 komentar:
Post a Comment