KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Wednesday, 26 April 2017

Manajemen Stratejik Lembaga Publik



BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif dalam pencapaian visi misi negara.
1.2    Rumusan Masalah
·         Apakah lembaga publik?
·         Apa saja lingkup kelembagaan publik?
·         Bagaimana peran lembaga publik dalam pencapaian visi misi?






BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Konsep Lembaga Publik
Lembaga dalam KBBI badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha; pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan. Lembaga pemerintah yang diartikan ’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif)’.
Hans Kelsen mengenai the concept of the State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”, artinya siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ[1]. Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata dalam pengertian yang luas ini organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
2.2    Lembaga Publik Berdasarkan UUD 1945
Lembaga Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Lingkup Lembaga Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya[2].
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dilihat dari segi fungsinya Lembaga-Lembaga Negara ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu
1.      Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945. Adapun yang disebut sebagai organ-organ konstitusi pada lapis pertama atau dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara yaitu ; Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2.      Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari Undang-Undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang. Kelompok Pertama yakni organ konstitusi yang mendapat kewenangan dari UUD misalnya Menteri Negara, Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara, Komisi pemilihan umum, Bank Sentral; Kelompok Kedua organ institusi yangsumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya.
3.      Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu: Pemerintah Daerah Provinsi; Gubernur; DPRD Provinsi; Pemerintahan Daerah Kabupaten; Bupati; DPRD Kabupaten; Pemerintahan Daerah Kota; Walikota; DPRD Kota.

2.3    Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan teori-teori klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara yang penting seperti fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan (fungsi legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif). Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia oleh banyak ahli hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem pemisahan kekuasaan antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
2.4    Visi dan Misi
2.4.1   Pengertian Visi dan Misi
a.      Visi
Visi secara umum adalah gambaran masa depan atau proyeksi terhadap seluruh hasil yang organisasi akan lakukan selama waktu yang ditentukan. Dalam pengertian lain, visi merupakan cara pandang jauh ke depan kemana organisasi harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif,dan inovatif. Dalam visi suatu organisasi terdapat juga nilai-nilai, aspirasi serta kebutuhan organisasi di masa depan seperti yang duingkapkan oleh Kotler yang dikutip oleh Nawawi (2000:122), Visi adalah pernyataan tentang tujuan organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan, kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani, nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi cita-cita masa depan. Pengertian visi diatas tidaklah cukup untuk menggambarkan apa itu visi, oleh karena itu Lewis dan Smith (1994) memberikan 10 poin atau cirri yang harus ada dalam sebuah visi untuk membentuk sebuah visi yang sempurna dan benar, yakni sebagai berikut :
ü  Mengacu pada masa depan
ü  Dirancang dan dibuat bukan berdasarkan kepada kondisi atau tren saat ini.
ü  Mengekspresikan kreativitas
ü  Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
ü  Memperhatikan kultur, nilai dan sejarah, meskipun ada perubahan terduga.
ü  Mempunyai standar yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota organisasi
ü  Memberikan klarifikasi bagi tujuan-tujuan organisasi serta manfaat organisasi
ü  Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada organisasi
ü  Menggambarkan keunikan lembaga dari segi citra dan kompetisi
ü  Bersifat menantang serta ambisius segenap anggota organisasi.
Visi bagi organisasi atau perusahaan dapat digunakan sebagai :
ü Penyatu tujuan, arah, dan sasaran organisasi
ü Dasar untuk pemanfaatan dan alokasi sumber daya serta pengendaliannya
ü Pembentuk dan pembangun budaya organisasi (corporate culture)

b.      Misi
Pada Menurut Drucker (2000:87), pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan . jadi perumusan misi merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan pelanggannya (Prasetyo dan Benedicta, 2004:8). Misi dapat dijadikan sebuah kompas yang membantu untuk menentukan arah dan menunjukkan jalan yang tepat dalam rimba bisnis saat ini. Tujuan dari pernyataan misi adalah mengkomunikasikan kepada stakeholder , di dalam maupun di luar organisasi, tentang alasan pendirian organisasi dan ke arah mana organisasi akan menuju. Oleh karena itu, rangkaian kalimat dalam misi sebaiknya dinyatakan dalam satu bahasa dan komitmen yang dapat dimengerti dan dirasakan relevansinya oleh semua pihak yang terkait.
2.5    Visi Misi Jokowi – JK dan Strategi Politik Pencapaan Visi dan Misi
VISI:
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
MISI:
1.        Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.        Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
3.        Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
4.        Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
5.        Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.        Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
7.        Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
2.6    Peran Kelembagaan Publik dalam Pencapaian Visi dan Misi Organisasi
2.6.1        Kerangka Kerja Lembaga Publik dalam Pencapaian Visi dan Misi
Kerangka logis menggambarkan keterkaitan antara kinerja pada berbagai tingkatan yang dihubungkan serta dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan. Struktur organisasi, kebijakan perencanaan, akuntabilitas kinerja dan alokasi dana jika disandingkan dalam satu diagram, maka menghasilkan suatu gambaran susunan atau arsitektur yang memiliki keterkaitan. hubungan dan keterkaitan masing-masing tingkatan yang dapat dicermati sebagai berikut:
1.      Tingkatan I (paling atas)
a.       Presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan diwarnai dengan visi-misinya yang sesuai dengan platform yang ditetapkan.
b.      Visi-misi Presiden diterjemahkan dan dituangkan dalam dukumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 16 (RPJMN) dan secara Tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah (RKP), termasuk prioritas pembangunan nasional.
c.       Tujuan RKP yang ingin dicapai adalah sasaran nasional, seperti berkurangnya kemiskinan atau peningkatan akses pendidikan pada tingkat dasar. Hal ini tercapai apabila didukung dengan dana yang memadai melalui pagu belanja.
2.      Tingkatan II
a.       Menteri atau pimpinan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menerjemahkan visi-misi Presiden ke dalam visi-misi K/L yang dipimpinya.
b.      Visi-misi K/L dituangkan ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) K/L dan secara tahunan dalam Rencana Kerja K/L yang berisikan dukungan terhadapa pencapaian prioritas dan fokus terhadap pencapaian pembangunan nasional.
c.       Sasaran Renstra merupakan sasaran yang ingin diwujudkan untuk masa 5 (lima) tahun yang akan datang. Dan hal ini tercapai apabila didukung dengan dana yang memadai melalui pagu belanja K/L
3.      Tingkatan III
a.       Unit Organisasi Eselon 1 menerjemahkan visi-misi K/L sesuai tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam program.
b.      Pencapaian keberhasilan suatu program dapat diukur dengan adanya penetapan indikator kinerja utama program. Suatu 17 program dirinci lebih lanjut dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Eselon 1. Pencapaian kinerja kegiatan dapat diukur melalui penetapan indikatir kinerja kegiatan.

c.       Tingkatan IV
a.       Satuan kerja menerjemahkan kegiatan yang dilaksanakan Unit Eselon II melalui kergiatan teknis operasional.
b.      Pencapaian keberhasilan suatu kegiatan dapat diukur dengan penetapan indikator keluaran.
c.       Capaian kinerja keguatan teknis operasional dapat diwujudkan apabila didukung dengan dana yang memeadai dalam Dokumen Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA).
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh Politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional, atau dengan kata lain dalam melaksanakan Politik Nasional disusunlah Strategi Nasional. Strategi nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh suatu negara. Strategi nasional yaitu cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selam lima tahun.
2.6.2        Stratifikasi Politik Lembaga Nasonal
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
2.      Tingkat Kebijakan Umum 
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat Penentu Kebijakan Khusus 
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki 3 fungsi  yaitu:
1)   Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk  membentuk UU bersama presiden
2)   Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3)   Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU

4.      Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Lembaga Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Peran kelembagaan publik dalam pencapaian visi dan misi organisasi yaitu dengan kerangka logis yang menggambarkan keterkaitan antara kinerja pada berbagai tingkatan yang dihubungkan serta dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan. lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara. Lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.




DAFTAR PUSTAKA
RI, LAN, SANKRI Buku I Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2003.
Akdon, Prof. 2011. Strategic Management for educational management. Alfabeta: Bandung
http://ppid.kominfo.go.id/badan-publik/
Stoner, James A.F. dkk.1996.Manajemen Jilid 1.Jakarta:PT Prenhallindo



[1] Dikutip dari artikel Hubungan antar Lembaga, Indoskripsi.com
[2] http://ppid.kominfo.go.id/badan-publik/

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll