Manajemen Stratejik Lembaga Publik
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga
merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang
cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di
berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang
diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan
birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar
pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif dalam
pencapaian visi misi negara.
1.2
Rumusan Masalah
·
Apakah lembaga
publik?
·
Apa saja
lingkup kelembagaan publik?
·
Bagaimana
peran lembaga publik dalam pencapaian visi misi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Lembaga Publik
Lembaga dalam KBBI badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan
keilmuan atau melakukan suatu usaha; pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas
interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan. Lembaga pemerintah
yang diartikan ’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata
pemerintahan diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua
lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif,
dan legislatif)’.
Hans Kelsen mengenai the concept of the
State Organ dalam bukunya General Theory of Law and State menguraikan bahwa “Whoever
fulfills a function determined by the legal order is an organ”, artinya
siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum
(legal order) adalah suatu organ[1].
Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang
memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara
dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan
terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan adalah
juga merupakan organ negara. Pendek kata dalam pengertian yang luas ini organ
negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan
tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan
publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau
pejabat umum (public officials).
2.2
Lembaga Publik Berdasarkan
UUD 1945
Lembaga
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Lingkup Lembaga Publik dalam
Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta
penyelenggara negara lainnya[2].
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk
oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU
merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden
tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap
pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk
dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi
tingkatannya.
Dilihat dari segi fungsinya Lembaga-Lembaga
Negara ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan
bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi
hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3 (tiga) lapis yaitu
1. Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga
tinggi negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan
UUD 1945. Adapun yang disebut sebagai organ-organ konstitusi pada lapis pertama
atau dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara yaitu ; Presiden dan Wakil
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga
negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari
UUD, ada pula sumber kewenangannya dari Undang-Undang dan sumber kewenangannya
yang bersumber dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang.
Kelompok Pertama yakni organ konstitusi yang mendapat kewenangan dari UUD
misalnya Menteri Negara, Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Kepolisian Negara, Komisi pemilihan umum, Bank Sentral; Kelompok Kedua
organ institusi yangsumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti
Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya.
3. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah
yaitu merupakan lembaga negara yang ada di daerah yang ketentuannya telah
diatur oleh UUD 1945 yaitu: Pemerintah Daerah Provinsi; Gubernur; DPRD
Provinsi; Pemerintahan Daerah Kabupaten; Bupati; DPRD Kabupaten;
Pemerintahan Daerah Kota; Walikota; DPRD Kota.
Hubungan antar
alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga
negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk
guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan
teori-teori klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara
yang penting seperti fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan
(fungsi legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan
pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif). Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di
Indonesia oleh banyak ahli hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju
sistem pemisahan kekuasaan antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
2.4
Visi dan Misi
2.4.1
Pengertian Visi dan Misi
a.
Visi
Visi secara umum adalah gambaran masa depan
atau proyeksi terhadap seluruh hasil yang organisasi akan lakukan selama waktu
yang ditentukan. Dalam pengertian lain, visi merupakan cara pandang jauh ke
depan kemana organisasi harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif,dan
inovatif. Dalam visi suatu organisasi terdapat juga nilai-nilai, aspirasi serta
kebutuhan organisasi di masa depan seperti yang duingkapkan oleh Kotler yang
dikutip oleh Nawawi (2000:122), Visi adalah pernyataan tentang tujuan
organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang ditawarkan,
kebutuhan yang dapat ditanggulangi, kelompok masyarakat yang dilayani,
nilai-nilai yang diperoleh serta aspirasi cita-cita masa depan. Pengertian visi
diatas tidaklah cukup untuk menggambarkan apa itu visi, oleh karena itu Lewis
dan Smith (1994) memberikan 10 poin atau cirri yang harus ada dalam sebuah visi
untuk membentuk sebuah visi yang sempurna dan benar, yakni sebagai berikut :
ü Mengacu pada masa depan
ü Dirancang dan dibuat bukan berdasarkan kepada kondisi atau tren
saat ini.
ü Mengekspresikan kreativitas
ü Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi
masyarakat
ü Memperhatikan kultur, nilai dan sejarah, meskipun ada perubahan
terduga.
ü Mempunyai standar yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota
organisasi
ü Memberikan klarifikasi bagi tujuan-tujuan organisasi serta manfaat
organisasi
ü Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada
organisasi
ü Menggambarkan keunikan lembaga dari segi citra dan kompetisi
ü Bersifat menantang serta ambisius segenap anggota organisasi.
Visi bagi
organisasi atau perusahaan dapat digunakan sebagai :
ü Penyatu tujuan, arah, dan sasaran organisasi
ü Dasar untuk pemanfaatan dan alokasi sumber daya serta
pengendaliannya
ü Pembentuk dan pembangun budaya organisasi (corporate culture)
b.
Misi
Pada Menurut Drucker
(2000:87), pada dasarnya misi merupakan alasan mendasar eksistensi suatu
organisasi. Pernyataan misi organisasi, terutama di tingkat unit bisnis
menentukan batas dan maksud aktivitas bisnis perusahaan . jadi perumusan misi
merupakan realisasi yang akan menjadikan suatu organisasi mampu menghasilkan
produk dan jasa berkualitas yang memenuhi kebutuhan, keinginan dan harapan
pelanggannya (Prasetyo dan Benedicta, 2004:8). Misi dapat dijadikan sebuah
kompas yang membantu untuk menentukan arah dan menunjukkan jalan yang tepat
dalam rimba bisnis saat ini. Tujuan dari pernyataan misi adalah
mengkomunikasikan kepada stakeholder , di dalam maupun di luar organisasi,
tentang alasan pendirian organisasi dan ke arah mana organisasi akan menuju.
Oleh karena itu, rangkaian kalimat dalam misi sebaiknya dinyatakan dalam satu
bahasa dan komitmen yang dapat dimengerti dan dirasakan relevansinya oleh semua
pihak yang terkait.
2.5
Visi Misi Jokowi – JK dan Strategi Politik Pencapaan Visi dan Misi
VISI:
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
MISI:
1.
Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan
wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim,
dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2.
Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis
berlandaskan negara hukum.
3.
Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati
diri sebagai negara maritim.
4.
Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju
dan sejahtera.
5.
Mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
6.
Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju,
kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
7.
Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
2.6
Peran Kelembagaan Publik dalam Pencapaian
Visi dan Misi Organisasi
2.6.1
Kerangka Kerja Lembaga Publik dalam
Pencapaian Visi dan Misi
Kerangka logis menggambarkan keterkaitan
antara kinerja pada berbagai tingkatan yang dihubungkan serta dilaksanakan oleh
unit kerja pemerintahan. Struktur organisasi, kebijakan perencanaan,
akuntabilitas kinerja dan alokasi dana jika disandingkan dalam satu diagram, maka
menghasilkan suatu gambaran susunan atau arsitektur yang memiliki keterkaitan.
hubungan dan keterkaitan masing-masing tingkatan yang dapat dicermati sebagai
berikut:
1.
Tingkatan I (paling atas)
a. Presiden dalam menjalankan fungsi
pemerintahan diwarnai dengan visi-misinya yang sesuai dengan platform yang
ditetapkan.
b. Visi-misi Presiden diterjemahkan dan
dituangkan dalam dukumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 16
(RPJMN) dan secara Tahunan berupa Rencana Kerja Pemerintah (RKP), termasuk prioritas
pembangunan nasional.
c. Tujuan RKP yang ingin dicapai adalah
sasaran nasional, seperti berkurangnya kemiskinan atau peningkatan akses
pendidikan pada tingkat dasar. Hal ini tercapai apabila didukung dengan dana
yang memadai melalui pagu belanja.
2.
Tingkatan II
a. Menteri atau pimpinan Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) menerjemahkan visi-misi Presiden ke dalam visi-misi K/L
yang dipimpinya.
b. Visi-misi K/L dituangkan ke dalam dokumen
Rencana Strategis (Renstra) K/L dan secara tahunan dalam Rencana Kerja K/L yang
berisikan dukungan terhadapa pencapaian prioritas dan fokus terhadap pencapaian
pembangunan nasional.
c. Sasaran Renstra merupakan sasaran yang
ingin diwujudkan untuk masa 5 (lima) tahun yang akan datang. Dan hal ini
tercapai apabila didukung dengan dana yang memadai melalui pagu belanja K/L
3.
Tingkatan III
a. Unit Organisasi Eselon 1 menerjemahkan
visi-misi K/L sesuai tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam program.
b. Pencapaian keberhasilan suatu program dapat
diukur dengan adanya penetapan indikator kinerja utama program. Suatu 17
program dirinci lebih lanjut dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Eselon
1. Pencapaian kinerja kegiatan dapat diukur melalui penetapan indikatir kinerja
kegiatan.
c.
Tingkatan IV
a. Satuan kerja menerjemahkan kegiatan yang
dilaksanakan Unit Eselon II melalui kergiatan teknis operasional.
b. Pencapaian keberhasilan suatu kegiatan
dapat diukur dengan penetapan indikator keluaran.
c. Capaian kinerja keguatan teknis operasional
dapat diwujudkan apabila didukung dengan dana yang memeadai dalam Dokumen
Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA).
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh Politik nasional, yakni merupakan
pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional, atau dengan kata lain dalam
melaksanakan Politik Nasional disusunlah Strategi Nasional. Strategi nasional
juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh suatu
negara. Strategi nasional yaitu cara melaksanakan politik nasional dalam
mencapai suatu tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden. Visi dan Misi
inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selam lima tahun.
2.6.2
Stratifikasi Politik Lembaga Nasonal
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya
menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh
MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major
area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai
dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR
memiliki 3 fungsi yaitu:
1) Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk UU bersama presiden
2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
1) Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk membentuk UU bersama presiden
2) Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3) Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga Publik adalah lembaga eksekutif,
legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Peran kelembagaan publik dalam pencapaian visi dan misi organisasi yaitu
dengan kerangka logis yang menggambarkan keterkaitan antara kinerja pada
berbagai tingkatan yang dihubungkan serta dilaksanakan oleh unit kerja
pemerintahan. lembaga-lembaga
negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi
negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk
suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka
penyelenggaraan fungsi negara. Lembaga-lembaga tersebut
harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu
kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis
mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
RI, LAN, SANKRI Buku I Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Negara, Perum Percetakan Negara RI,
Jakarta, 2003.
Akdon, Prof. 2011. Strategic
Management for educational management. Alfabeta: Bandung
http://ppid.kominfo.go.id/badan-publik/
Stoner, James
A.F. dkk.1996.Manajemen Jilid 1.Jakarta:PT Prenhallindo
0 komentar:
Post a Comment