GAJI DAN REMUNERASI PNS
BAB II
PEMBAHASAN
GAJI DAN REMUNERASI
2.1GAJI
2.1.1
Definisi Gaji
Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap
karyawan yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh
seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
1.
Menurut Pasal 7 UU 8/74 jo. Pasal 7 UU 43/99
Setiap
Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan
tanggung jawabnya. Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja, yang harus dapat
memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat
memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang
dipercayakan kepadanya.
2. Hasibuan
(2002)
Gaji
adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta
mempunyai jaminan yang pasti.
3. Handoko
(1993)
Gaji
adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk
pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu
yang akan datang
4. Hariandja
(2002)
Gaji
merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja
karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai,
sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja
lebih giat.
5. Sastro
Hadiwiryo (1998)
Gaji dapat
berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif,
meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta
mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan
kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan
gaji dengan kinerja.
2.1.2 Peranan, Fungsi dan Tujuan Gaji
A. Peranan Gaji
Menurut Poerwono (1982) peranan
gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
1.
Aspek pemberi kerja (majikan)
Gaji
merupakan unsur pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam
menentukan harga pokok yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan.
Apabila suatu perusahaan memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan
mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila gaji yang diberikan terlalu
rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan mencari tenaga kerja.
2.
Aspek
penerima kerja
Gaji
merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi
kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu-satunya motivasi karyawan dalam
berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut
mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang
diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
B.
Fungsi Gaji
Menurut Komaruddin (1995) fungsi gaji
bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang adil dan
layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu:
1. Untuk
menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi.
2. Untuk
mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi.
3. Untuk
memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
C. Tujuan Gaji
Menurut Hasibuan (2002) tujuan penggajian, antara
lain:
1. Ikatan
kerja sama, dengan pemberian gaji terjalinlah ikatan kerja sama formal antara
majikan dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan
baik, sedangkan pengusaha atau majikan wajib membayar gaji sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
2. Kepuasan
kerja, dengan balas jasa karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan
fisik, status sosial, dan egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari
jabatannya.
3. Pengadaan
efektif, Jika program gaji ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualifieduntuk perusahaan akan
lebih mudah.
4. Motivasi,
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi
bawahannya.
5. Stabilitas
karyawan, dengan program gaji atas prinsip adil dan layak serta eksternal
konsistensi yang kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena
turnover relatif kecil.
6. Disiplin,
dengan pemberian balas jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin
baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
7. Pengaruh
serikat buruh, dengan program gaji yang baik pengaruh serikat buruh dapat
dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8. Pengaruh
pemerintah, Jika program gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti
batas gaji minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
2.1.3
Prinsip Gaji
Wayne
F. Casio, 1991; dalam Siswanto (2001:14), menyatakan bahwa terdapat delapan
prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam pemberian dan penyusunan
program gaji, yaitu:
a. Prinsip kewajaran,
pemberian gaji harus memperhatikan perbandingan antara jumlah gaji tertinggi
dan gaji terendah, biaya hidup dan
prinsip kewajaran lainnya.
b. Prinsip keadilan, dalam program gaji
harus terdapat ansure (jaminan) keadilan baik dalam kaitannya
dengan unsur waktu kerja atau prestasi kerja. Secara informal karyawan yang
melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis mendapatkan imbalan yang sama.
1.
Gaji finansial
merupakan gaji yang diberikan kepada tenaga kerja yang besarnya dapat
dinyatakan secara uang sesuai dengan perhitungan melalui hubungan kepegawaian.
2. Gaji
nonfinansial merupakan gaji yang terdiri atas
kepuasan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan itu sendiri, atau dari
lingkungan psikologis dan/atau fisik dimana orang itu bekerja. Tipe gaji
nonfinansial meliputi kepuasan yang didapat dari pelaksanaan tugas yang signifikan
yang berhubungan dengan pekerjaan.
Gaji finansial sendiri
dibedakan lagi menjadi dua bagian besar meliputi :
a.
Gaji
finansial langsung (direct financial compensation)
adalah penghargaan atau ganjaran yang disebut gaji atau upah, yang dibayar
secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Gaji langsung disebut juga
upah dasar yakni upah atau gaji yang tepat yang diterima seorang pekerja dalam
bentuk upah bulanan (salary) atau upah mingguan atau upah setiap jam dalam
bekerja (hourly week). Gaji finansial langsung ini meliputi :
1) Bayaran
pokok (base pay) adalah pembayaran dalam bentuk uang secata tunai atau berupa
natura yang diperoleh pekerja untuk pelaksanaan pekerjannya. Upah atau gaji
pokok dapat berupa gaji (salary) dan upah (wages). Upah (wages) biasanya
berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama jam kerjanya, semakin besar
bayarannya).
2) Bayaran
presasi (merit pay)
3) Bayaran
insentif (insentive pay)adalah tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah
yang diberikan oleh organisasi. Program insentif disesuaikan dengan memberikan
bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan, atau upaya
pemangkasan biaya. Tujuan utama ptogram insentif adalah untuk mendorong dan
mengimbali produktivitas karyawan dan efektivitas biaya. Program insentif
terdiri atas dua jenis :
a) Program
insentif individu yang memberikan gaji menurut penjualan, produktivitas, atau
penghematan biaya yang dapat dihubungkan dengan karyawan tertentu
b) Program
insentif kelompok yang mengalokasikan gaji kepada sebuah kelompok karyawan
(berdasarkan departemen, divisi, atau kelompok kerja) karena melampaui standar
profitabilitas, produktivitas, atau penghematan biaya yang sudah ditentukan
sebelumnya.
4) Bayaran
tertangguh (deferred pay)
b.
Gaji
finansial tidak langsung (indirect financial compensation)
Gaji
finansial tidak langsung ini terdiri atas program perlindungan, bayaran diluar
jam kerja dan fasilitas.
1) Fasilitas
(perquisites). Contoh fasilitas adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil
perusahaan, keanggotaan klub, tempat parker khusus, akses ke pesawat perusahaan
yang diperoleh karyawan. Fasilitas dapat mewakili jumlah substansial dari gaji,
terutama bagi eksekutif yang dibayar mahal.
2) Program
Perlindungan.contoh tunjangan adalah asuransi kesehatan, asuransi jiwa,
asuransi tenaga kerja, program pensiun, dan tunjangan lainnya yang berhubungan
dengan kepegawaian.
3) Bayaran
diluar jam kerja. Meskipun seseorang pekerja untuk jangka waktu tertentu tidak
melaksanakan tugasnya tetapi pembayaran gaji tidak dikurangi atau dipotong.
Contohnya liburan, cuti tahunan, cuti hamil, dan hari besar. Gaji ini sering
tidak dirasakan sebagai ganjaran oleh para pekerja, karena tidak bersifat
material/finansial.
2.3
Sistem Gaji Pegawai
Negeri Sipil
2.3.1 Sistem Penggajian
Pada dasarnya terdapat dua sistem
penggajian, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
1. Sistem skala tunggal adalah sistem
penggajian yang memberikan gaji sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan
tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan
beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
2.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat
pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung
jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
3. UU 43/99
jo PP 6/2000 :
menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda,
yaitu: pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama,
disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan
pekerjaan yang sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan
tenaga.
Sistem
Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem
Penggajian Skala Tunggal
|
|
Dirasa
tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain
tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem
Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan
motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang
berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan
ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan
yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.
|
B. Gaji Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan
mengenai gaji untuk pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah.
Antara lain sebagai berikut :
1. PP No.7/ Tahun 1977 :Gaji Pokok
antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10)
2.
PP No.15/ Tahun 1985 :Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600
(1:8)
3.
PP PP No.15/ Tahun 1993 :Gaji Pokok antara Rp.78rb –
Rp.537.600 (1:7)
4.
PP No.6/ Tahun 1997 :Perbandingan gaji pokok terendah dan
tertinggi adalah 1 : 6
5. PP No.6/ Tahun 2000 :Perbandingan
Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4
C. Gaji pokok
1. Kepada pegawai negeri sipil yang
diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang
yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut dalam Peraturan pemerintah
no. 15 tahun 1993.
2. Gaji pokok untuk calon pegawai
negeri sipil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang
diperuntukan untuk pegawai negeri sipil.
3. Apabila calon pegawai negeri sipil
tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya yang dapat diperhitungkan untuk
menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman
kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan,
4. Pemberian gaji pokok tersebut diatas
setingginya berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang
bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam
golongan ruang tersebut,
5. Kepada pegawai negeri sipil yang
diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang lebih lama,
diberikan gaji pokok yang baru berdasarkan pangkat yang baru yang segaris
dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat
lama.
6. Kepada pegawai negeri sipil yang
diturunkan pangkatnya kedalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat
semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji
pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama,
7. Kepada pengsiunan pegawai negeri
sipil yang diangkat menjadi pegawai bulanan disamping pension diberikan gaji
pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimiliki pada saat dia
pensiun,
8. Masa kerja yang dapat diperhitungkan
untuk menetapkan gaji pokok bagi calon pegawai negeri sipil adalah :
·
masa selama menjadi pegawai negeri sipil kecuali masa selama
cuti diluar tanggungan negara.
·
masa selama menjadi pejabat negara.
·
masa selama menjalankan tugas pemerintahan.
·
masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
·
masa selama menjalankan wajib kerja
·
masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara
·
masa kerja sebagai pegawai/karyawan badan hukum diluar
badan-badan hukum pemerintah
Standar
minimal penghasilah yang harus diterima PNS
· Gaji pokok,
tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
· Tunjangan jabatan
diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
· Tunjangan jabatan
struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap
lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas
keahlian seorang PNS.
D. Pola Dasar Penghitungan Gaji PNS
Pemerintah
hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun
besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR Sistem penggajian
saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya
gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Terlepas
dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat
dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.
Pola
dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal
pokok, yaitu :
1. Upah/gaji harus mencerminkan nilai
pekerjaan/tugas,
2.
Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan
produktivitas kerja,
3.
Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan
negara dan penampilan individu PNS,
4.
Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen,
5. Adanya ukuran yang stabil dari
penghasilan kerja.
Standar minimal
penghasilan yang harus diterima PNS :
- Gaji pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan diberikan
bagi PNS yang memangku jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
merupakan jabatan berdasarkan “span of control”terhadap
lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan
atas keahlian seorang PNS.
2.2 Remunerasi
2.2.1
Definisi Remunisasi
Remunerasi merupakan sebuah istilah
yang sering dikaitkan dengan dunia ketenagakerjaan, terutama dalam konteks
sistim pengupahan atau penggajian. Namun dalam perkembangannya, istilah ini
juga kerap kali digunakan secara kontekstual, sehingga memiliki keragaman arti.
Dalam
konteks birokrasi pemerintah, remunerasi dikaitkan dengan penataan kembali
sistim penggajian oegawai yang didasarkan pada penilaian kinerja, dengan tujuan
terciptanya sistim tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Sementara dalam
konteks perusahaan, remunerasi diartikan sebagai sebuah bentuk tindakan balas
jasa atau imbalan yang diterima pekerja atas prestasi kinerjanya.
2.2.2 Tujuan Remunerasi PNS
Adapun
berbagai tujuan diadakannya remunerasi, yaitu :
1. Mendorong pegawai negeri sipil (PNS)
yang berkualitas.
2. Memelihara PNS yang produktif dan
membentuk perilaku yang berorientasi pada pelayanan serta mengurangi tindak Korupsi
Kolusi dan Nepostime (KKN).
3. Sistem remunerasi dapat menciptakan
persaingan yang positif antar pegawai. Akan terlihat sekali, mana pegawai yang
rajin, dan mana yang pemalas, mana karyawan yang mau belajar, mana juga yang
tidak.
4. keuntungan
atau memperoleh laba sebesar-besarnya bagi perusahaan dengan memanfaatkan biaya
seefisien mungkin.
5. Menciptakan
tata kelola permerintahan yang baik dan bersih.
6.
Meningkatkan
kesejahteraan pegawaidan hal ini akan secara langsung berdampak pada
peningkatan produktivitas.
2.2.3 Unsur Remunerasi
a.
Gaji à tarif bayaran
mingguan, bulanan, atau tahunan (terlepas dari lamanya jam kerja) yang
diberikan secara tetap baik secara jumlah dan waktu pemberiannya secara
konsisten.
b. Insentif à perorangan
sesuai dengan komponen penilaian kinerja tiap pekerja. Insentif didapatkan
dari potongan pendapatan organisasinya.
c. Benefit (bonus)
à
Tambahan upah yang diterima karena hasil kerja melebihi standar yang
ditentukan, dimana karyawan juga mendapatkan upah pokok.
2.2.4 Sistem Remunerasi
Pada prinsipnya,
sistem remunerasi yang berbasis kompetensi harus mempertimbangkan secara
seimbang imbalan yang diberikan kepada input dan output. Input dalam hal ini
adalah bagaimana seseorang melakukan sesuatu pekerjaan untuk dapat mencapai
tujuan kinerja. Hal ini berkaitan dengan kompetensi apa yang perlu dikuasai
oleh orang tersebut. Untuk itulah, perlu diberikan imbalan untuk kompetensi apa
yang telah dikuasai oleh orang tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Begitu juga
dengan output, adalah apa hasil kerja yang dicapai oleh orang tersebut dalam
pekerjaannya. Output ini adalah target kinerja yang dihasilkan oleh orang
tersebut, sehingga perlu diberikan imbalan apabila orang tersebut mampu untuk
mencapainya.
a. Kompetensi
Individual adalah kompetensi yang dimiliki dan dibawa oleh orang untuk
melakukan pekerjaannya seperti yang dipersyaratkan. Faktor ini biasanya
diperhitungkan dalam imbalan sebagai tambahan pendapatan yang diterima dalam
bentuk tunjangan atau insentif.
b. Kinerja
adalah prestasi atau hasil kerja yang ditunjukkan baik secara individu, tim
ataupun organisasi, yang berhasil mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh
organisasi. Faktor ini biasanya diperhitungkan dalam imbalan dalam bentuk insentif
atau bonus.
Sistem
remunerasi ada 2, yaitu :
1. Sistem
remunerasi tradisional, biasanya hanya memberikan remunerasi berdasarkan
jabatan atau peran dalam organisasi, yang sering disebut sebagai input
organisasi. Dalam sistem ini, remunerasi sesuai dengan bobot relatif jabatan
dalam organisasi, yang diukur dari pengetahuan/kemampuan, pemecahan masalah,
dan tanggungjawab.
2.
Sementara sistem
remunerasi berbasis kinerja (performance-based), menambahkan pada sistem
tradisional, berupa remunerasi berdasarkan kinerja yaitu manfaat ekonomis yang
dihasilkan untuk organisasi (output organisasi).
Hal
yang harus diperhatikan ketika merancang sistim remunerasi
1. Asas
adil dan proposional, adil yang dimaksud adalah obyektivitas dalam menetapkan
nilai nominal dan harus sesuai dengan proporsi seperti memertimbangkan:
·
Tanggungjawab
·
Jabatan yang
diemban
2. Layak
dan wajar, hal ini dimaksudkan bahwa remunerasi yang diberikan harus layak dan
wajar, dan tentunya saling menguntungkan kedua belah pihak, baik dari
perusahaan maupun pekerjanya. Namun yang harus diakui bahwa ada parameter yang
digunakan untuk menetapkan upah dan gaji karyawan di perusahaan yaitu ketentuan
normative yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan
normative yang dimaksus ialah batasan minimal yang tidak boleh dilanggar.
·
Sistem merit, Remunerasi diberikan kepada pekerja
berdasarkan kinerja kerja karyawan dievaluasi dan dinilai dengan mengacu pada
parameter penilaian kinerja.
·
Bersifat
kompetitif, Maksudnya adalah kompetensi yang dimiliki dan dibawa oleh orang
untuk melakukan pekerjaannya seperti yang dipersyaratkan. Faktor ini biasanya
diperhitungkan dalam imbalan sebagai tambahan pendapatan yang diterima dalam
bentuk tunjangan atau insentif.
·
Transparan, Artinya
adanya keterbukaan dalam penetapan gaji dan tunjangan, menetapkan syarat
kenaikannya yang masing-masing harus diketahui dan mudah dipahami oleh pekerja
atau karyawan.
Tetapi
harus diingat bahwa pemberian atau tingkat remunerasi yang berlaku di tiap
perusahaan berbeda satu dengan lainnya.
2.2.5 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi.
1. UU No 28/1999 tentang
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2. UU No.43/1999 tentang perubahan atas
UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan
bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai
dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3. Undang-undang No. 17 tahun 2007,
tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada
Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : “Pembangunan Aparatur Negara
dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme
aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah,
agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4. Perpres No.7/2005, tentang Rencana
pembangunan jangka menengah Nasional.
5.
Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal
remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau
bobotnya harus mendapat imbalan yang sama.
gaji, MAKALAH, PNS, remunerasi
Gooood
ReplyDelete