KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday, 30 October 2016

PENYEDERHANAAN PERUSAHAAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

Seperti yang kita ketahui banyaknya macam dan bentuk perusahaan Negara seperti Perja, Perum dan Persero dan juga peraturan perundang-undangan pendukungnya, yang secara keseluruhan mudah menimbulkan kerancuan pengertian dan lebih-lebih lagi pengoperasiannya di lapangan, maka diupayakan adanya penyederhanaan dan penertiban terhadap perusahaan negara di Indonesia. Oleh karena itu kita harus mengetahui bagaimana usaha penertiban perusahaan dan apa yang melandasi kebijakan tersebut. Berdasarkan alasan tersebut maka penting bagi kita untuk membahas topik ini.
Permasalahan-permasalahan mengenai penyederhanaan dan penertiban perusahaan Negara yaitu merupakan permasalahan yangcukup berkepanjangan. Dimana, pemerintah menginginkan ingin dalam kegiatan ekonomi itu lebih ditekankan pada pengawasan kegiatan ekonomi bukan pada penguasaan terhadap kegiatan ekonomi. Masih bnayak kegiatan ekonomi yang tidak efisien. Dalam usaha untuk menyeragamkan bentuk hukum dari usaha-usaha negara secara formal sudah terpenuhi tetapi dalam hal material masih banyak kesulitan, maka dari itu penyederhanaan dan penertiban ini masih dirasa menjadi problem yang berkepanjangan.
Dalam membahas topik mengenai penyederhanaan dan penertiban perusahaan Negara, penulis mengambil kajian dari buku Administrasi Perusahaan Negara (Perkembangan dan permasalahan), pengarangnya yaitu Pariata Westra dan penerbit Ghalia Indonesia dandari beberapa sumber internet.
            Harapan yang dicapai mengenai penyederhanaan perusahaan Negara juga dalam arti penggabungan ataupun pembubaran, haruslah dilakukan berdasarkan atas prinsip sederhana, ekonomis serta diperolehnya peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas usaha dalam rangka kebijaksanaan ekonomi. Harapan yang dicapai dalam pembahasan topik penyederhanaan dan penertiban perusahaan negara, dengan adanya Peraturan yaitu Perpu No. 1 Tahun 1969 dapat dirasa perlu untuk mengambil tindakan-tindakan yang cepat untuk mengamankan kekayaan negara dan dapat dimanfaatkan untuk usaha bangsa Indonesia.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Penyederhanaan Perusahaan Negara
Sebagai hasil penelitian terhadap berbagai bentuk dan variasi perusahaan Negara yang ada pada waktu itu, maka tim kemudian berkecenderungan mengarahkan keseluruhan dan keanekaragaman perusahaan Negara yang ada ke dalam 3 bentuk usaha Negara yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan (Persero). Pengarahan penyempurnaan menuju tiga bentuk ini kemudian ditegaskan lagi dengan Inpres No. 17 Tahun 1967 sebagai ketentuan dalam masa transisi, menuju kearah yang diinginkan lebih mantap. Inpres Nomor 17 Tahun 1967 dilandasi oleh TAP MPRS No. XXIII/MPRS/1966, yang menggariskan ketentuan bahwa peranan pemerintah dalam bidang ekonomi hasruslah lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi dan bukan penguasaan yang sebanyak mungkin terhadap kegiatan ekonomi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, ketentuan tersebut diselenggarakan dengan mempergunakan asas-asas debirokratisasi. Disamping ketentuan tersebut, telah pula digariskan bahwa asas-asas efisiensi harus pula menjadi patokan pemerintah dalam kegiatannya di bidang ekonomi.
Untuk memberikan dasar peraturan perundangan perubahan kearah tiga bentuk perusahaan Negara itu (khususnya Inpres No. 17 Tahun 1967), maka dikeluarkanlah Perpu No. 1 Tahun 1969, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 9 Tahun 1969. Di dalam Penjelasan Umum Perpu No. 1 Tahun 1969 dikemukakan bahwa dengan Perpu No. 19 Tahun 1960, sebenarnya telah diusahakan adanya keseragaman dalam mengurus dan menguasai serta menentukan bentuk-bentuk dari usaha Negara yang ada pada waktu ini. Usaha untuk menyeragamkan mengenai bentuk hukum dari usaha-usaha Negara tersebut secara formal telah terpenuhi, tetapi secara material, masih terdapat banyak kesulitan, antara lain karena Perpu No. 19 Tahun 1960 tidak atau belum terlaksana sepenuhnya.
Dalam kenyataannya, terdapat usaha Negara dalam bentuk perusahaan negara menurut Perpu No. 19 Tahun 1960  yang secara ekonomis dirasakan tidak efisien. Rupa-rupanya, usaha kearah penyempurnaan, pengesahan bentuk, serta penertiban terhadap prusahaan Negara ini telah menjadi problem yang cukup berkepanjangan. Langkah berikutnya yang ditempuh dalam rangka penyederhanaan, penertiban dan penggolongan-golongan perusahaan Negara ke dalam 3 bentuk usaha Negara ini, sehubungan dengan Inpres No. 17 Tahun 1967, yang didasarkan pula atas kenyataan bahwa tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan dapat mengupayakan secara ekonomis bentuk perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksud oleh Perpu No. 1 Tahun 1960. Dengan sengaja kemudian pemerintah mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1969 karena disadari bahwa penyempurnaa, penegasan, serta penertiban perusahaan Negara cukup berlarut-larut dan bahwa dengan Perpu tersebut diharapkan dan dirasa perlu segera di ambil tindakan-tindakan yang cepat untuk mengamankan kekayaan Negara yang telah tertanam dalam usaha-usaha Negara dan dengan demikian, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi perekonomian Indonesia dengan landasan Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966.[1]
Penyederhanaan perusahaan negara ke dalam 3 (tiga) bentuk: Perjan, Perum, dan Persero, agaknya dapat diperhatikan pada bagian konsideran Inpres Nomor 17 Tahun 1967. Oleh sebab pertimbangan karena:
1.      Kenyataan sekarang terdapat banyak perbedaan-perbedaan bentuk, status hokum, struktur organisasi sistem kepegawaian, administrasi keuangan dan lain-lain;
2.      Untuk lebih memanfaatkan perusahaan-perusahaan Negara dalam rangka pembangunan ekonomi serta kemakmuran bangsa;
3.      Dalam masa transisi menjelang berlakunya undang-undang baru mengenai perusahaan-perusahaan Negara, maka diadakan penerbitan atau penyempurnaan dari perusahaan-perusahaan Negara yang ada diarahkan kjurusan penggolongan dalam tiga bentuk pokok yang telah menjadi konsensus umum baik di antara departemen maupun perusahaan Negara;
4.      Penyempurnaan perusahaan-perusahaan Negara pada pokoknya harus:
a.       Dihindarkan timbulnya stagnasi/hambatan yang merugikan
b.      Dipegang teguh pokok-pokok kebijaksanaan stabilitas ekonomi teristimewa soal-soal dikontrol dan dibirokratisasi
c.       Dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi dari pada perusahaan Negara.

2.2  Perkembangan Penyederhanaan Perusahaan Negara
Dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Penjelasan mengenai ciri-ciri pokok dari ketiga bentuk usaha negara, antara lain:
1.      Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Jawatan disingkat PERJAN
a.       Makna usaha adalah “public service” artinya pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat. Usahanya dijalankan, pelayanan diberikan, dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektifitas, dan ekonomis (kehematan) serta efektivitas manajemen dan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan memuaskan.
b.      Disusun sebagai bagian dari Departement/Direktorat Jendral/Direktorat/Pemrintah Daerah.
c.       Sebagai salah satu bagian dari susunan Departemen/Pemerintah Daerah, maka Perusahaan Jawatan mempunyai hubungan hukum public (punlick rechtelijk vourhouding). Bila ada atau melakukan tuntutan/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai pemrintah atau seizin pemerintah.
d.      Hubungan uasaha antara pemerintah yang melayani dan masyarakat yang dilayani, sekalipun terdapat sistem bantuan/subsidi, harus selalu di dasarkan atas business-zakelijkheid, cost accounting principles dan management effectiveness, artinya setiap subsidi yang di berikan kepada masyarakat selalu dapat diketahui dan dapat dicatat/dibukukan dimana yang diterimanya (oleh masyarakat/rakyat perseorangan) berupa potongan-potongan harga atau mingkin pembebasan sama sekali dari pembayaran (uang sekolah) tetapi apa yang seharusnya di bayar /masuk kepada Negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah yang harus di bayar atau bentuk tanda lainnya, dengan dinyatakan secara jelas presentase potongannya ataupun pembebasan pembayaran.
e.       Tidak dipimpin oleh suatu Direksi tetapi oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari Departement/Direktorat Jendral/Direktorat Pemerintah Daerah) yang memenui syarat-syarat tersebut pada sub 2 dalam Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 di atas.
f.       Seperti halnya dengan dengan badan/lembaga lainnya mempunyai dan memperoleh segala segala fasilitas Negara.
g.      Pegawainya pada pokonya adalah pegawai negeri.
h.      Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen /Pemerintah Daerah.
2.      Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Umum disingkat PERUM
a.       Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi, dan konsumsi secara keseluruhan). Dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha dijalankan dengan memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan economy cost-accounting principles dan management effectiveness serta bentuk pelayanan (service) yang baik terhadap masyarakat atau nasabahnya.
b.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang
c.       Pada umumnya bergerak di  bidang jasa-jasa vital (public utilities). Pemerintahan boleh menetapkan bahwa beberapa usaha yang bersifat public utility tidak perlu diatur, disusun, atau di adakan sebagai suatu perusahaan Negara ( misalnya perushaan listrik untuk kota kecil yang dapat dibngun dengan modal swasta).
d.      Mempunya nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk kedalam suatu Perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan-hubungan perushaan lainnya.
e.       Dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata.
f.       Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan, serta serta dapat mempunyai dan memperoleh dana dari kredit-kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi (dari masyarakat).
g.      Pada prinsipnya secara financial harus dapat beridi sendiri, kecuali apabila  karena politik pemeritah mengenai tarip dan harga tidak mengizinkan tercapainya tujuan ini. Namaun bagimana politik tarip dan harga dari pemrintah, cara/sistem yang harus ditempuh adalah ketentuan a) titik 4) diatasdimpimpin oleh suatu Direksi.
h.      Pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagai pegawai negeri atau perushaan swasta/usaha Negara Perseroan.
i.        Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggung jawaban dan cara mempertanggung jawabkan, serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus, yang pokok-pokoknya akan tercermin dalam undang-undang yang mengatur pembentukan perusahaan Negara itu.
j.        Laporan tahunan perusahaan yang memuat Negara untung rugi dan neraca kekayaan disampingkan kepada pemerintahan
3.      Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Perseroan disingkat PERSERO
a.       Makna usahanya adalah untuk memupuk keuntungan (keuntungan dalam arti karena baiknya pelanggan dan pembinaan organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business-zakelijk, cost-accounting principles, management effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan memperoleh surplus atau laba)
b.      Status hukumnya sebgai badan hukum perdata, yang berbentuk Perseroan terbatas
c.       Hubungan-hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata. Modal seluruhnya atau sevagian merupakan milik negar dari kekayaan Negara yang dipisahkan dengan demikian di mungkinkan adanya joint atau mixedenterprisedengan swasta ( nasional atau asing) dan adanya penjualan saham-saham milik Negara
d.      Tidak memiliki fasilitas-fasilitas Negara
e.       Dipimpin oleh suatu Direksi
f.       Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa
g.      Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan.

2.3  Dimensi Penertiban Perusahaan Negara
1.      Pembinaan Perusahaan Negara
a.       Perjan
Pembinaan terhadap Perjan dilakukan oleh menteri teknis yang bersangkutan, yang dalam pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh direktur jenderal serta secara administrasi oleh sekertaris jenderal, sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya masing-masing.
Dalam melaksanakan pembinaannya, direktur jenderal dan sekertaris jenderal menerima petunjuk dan melapor segala sesuatunya kepada menteri teknis.Pelaksanaan pembinaan sepanjang menyangkut hal-hal keuangan dilakukan oleh menteri bersama-sama Menteri Keuangan.
b.      Perum
Pembinaan Perum dilakukan oleh menteri teknis yang bersangkutan.Dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan tersebut, menteri teknis dibantu oleh direktur jenderal yang bersangkutan, juga dalam menetapkan lebih lanjut kewenangan itu.
c.       Persero
1)      Pembinaan kekayaan Negara yang tertanam dalam Persero dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai anggota rapat umum pemegang saham, dalam hal seluruh modal Persero adalah modal Negara, dan sebagai pemegang saham dalam hal ini tidak seluruh modal Persero adalah modal Negara
2)      Dalam RUPS, Menteri Keuangan selaku pemegang saham menguasakan wewenangnya kepada menteri atau pejabat yang dirujuk berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3)      Menteri teknis dengan dibantu oleh direktur jenderal yang yang bersangkutan menetapkan hal-hal yang berhubungan dengan pembinaan Persero selaku kuasa pemegang saham dalam RUPS.
4)      Pelimpaham wewenang termaksud tidak berlaku bagi pengangkatan dan pemberhentian direksi/anggota direksi atau dewan komisaris Persero.
5)      Dalam mewujudkan keseresasian antara pembinaan keuangan dan pembinaan terhadap Persero, maka menteri teknis dan menteri keuangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib mengadakan koordinasi dan konsultasi menghadapi RUPS, termasuk untuk menghadapi masalah-masalah penting lainnya dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Persero.
6)      Pengesahan anggaran dan laporan tahunan Persero.

2.      Pengelolaan Perusahaan Negara
a.       Umum
Pengelolaan terhadap Perum, Perjan dan Persero sebagai satuan usaha dilakukan masing-masing oleh direktur utama Perjan, Perum, Persero dan Direksi Persero sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di badang usaha dan keperdataan tanggung jawab administrative fungsional Perjan, Perum, dan Persero sebagai BUMN terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri teknis dan atau Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktur Utama Perjan, Perum, dan Persero. Adapun pengesahan laporan tahunan Perum, Perjan, dan Persero dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
b.      Perjan
1)      Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan atau perubahannya serta laporan tahunan Perjan dilakukan oleh direktur utama Perjan kepada menteri teknis untuk memperoleh persetujuan, berdasarkan penilaian bersama oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
2)      Menteri teknis memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan atau pemindah-tanganan aktiva tetap Perjan.

c.       Perum
1)      Rencana kerja dan anggaran perusahaan dan atau perubahan atau tambahannya serta laporan tahunan Perum diajukan oleh direksi Perum kepada menteri teknis untuk memperoleh pengesahan, berdasarkan penilaian bersama oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
2)      Menteri teknis memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan atau pemindah-tanganan, pembenahan dan atau penghapusan aktiva tetap serta pinjaman jangka menengah atau panjang Perum
d.      Persero
Rencana kerja dan anggaran perusahaan Persero dan atau perubahan atau tambahannya diajukan oleh direksi Persero kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan sesuai dengan keputusan yang berlaku.Menteri teknis selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan selaku pemegang saham untuk mengadakan RUPS.
3.      Pengawasan Perusahaan Negara
a.       Pengawasan Ekstern
1)      Pengawasan terhadap Perjan
a)      Pengawasan oleh menteri secara teknis dilakukan oleh direktur jendral dan secara administrtif di bidang keuangan dan personalia dilakukan oleh sekretaris jendral, sedangkan inspektur jendral melaksanakan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap Perjan.
b)      Pengawasan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)      Kepala BPKP dapat melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahuna  Perjan. Disamping itu BPKP dapat melakukan pemeriksaan operasional terhadap Perjan. Hasil pemeriksaan tugas pengawasan oleh BPKP disampaikan kepada menteri keuangan dan direktur utama Perjan.
2)      Pengawasan terhadap Perum
Pada setiap Perum dibentuk dewan pengawas yang bertanggung jawab kepada menteri, yang dapat menetapkan lebih lanjut kewenangan direktur jendral yang ditugasi, sesuai dengan  bidang kegiatanya dalam kerangka pembinaan terhadap dewan pengawas. Dewan pengawas bertugas untuk melaksankan pengawasan terhadap pengelolaan operusahaan, termasuk pelaksanaan rencan kerja dan anggaran perushaan anggaran.Dewan pengawas Perum melaksanakan tugas, wewenang, dan tangung jawabnya sesuia dengan ketenmtuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perum dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-peytunjuk dari menteri.
d)     Pengawasan terhadap Persero
Pada setiap Persero dibentuk komisaris yang betanggung jawab kepada: (1) RUPS dalam hal tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara; (2) Menteri keuangan selaku pelaksaan RUPS dalam hal seluruh saham dimiliki oleh Negara; (3) Dewan komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan, termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan anggaran dasar da keputusna RUPS.Dewan komisaris melakukan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Persero dan menjalankan keputusan-keputusan serta petunjuk-petunjuk menteri selaku kuasa pemegang saham menteri keuangan selaku pemegang saham/RUPS serta ketentuan peraturan yang berlaku.
b.      Pengawasan Intern
Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, Perjan, Perum, dan Persero yang bersangkutan.Satuan pengawasan intern bertugas membantu direktur utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan perusahaan dan pelaksanaanya pada badan yang bersangkutan dan member saran-saran perbaikanya.Pimpina  Perjan, Perum, dan Persero menggunaka pendapat dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakn penyempurnaan pengelolaan, yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainya dalam badanj usaha yang bersangkutan sesuai denga tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Satuan pengawasan intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli . Pimpinan satuan pengawasan intern harus memiliki pendidikan dan atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern  objektif dan berdedikasi tinggi. Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama bagi Perjan, oleh direksi bagi Perum dan Persero.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Oleh karena sedemikian banyak macam dan bentuk perusahaan Negara dan juga peraturan perundangan pendukungnya, yang secara keseluruhan mudah menimbulkan kerancuan pengertian dan lebih-lebih lagi pengoperasiannya dilapangan,  maka diupayakan adanya penyederhanaan dan penertiban terhadap perusahaan Negara di Indonesia. Usaha penertiban terhadap perusahaan Negara telah dimulai sejak tahun 1966 oleh tim pembantu presiden un tuk penertiban aparatur/administrasi pemerintah dan ekonomi Negara dalam rangka penyempurnaan administrasi Negara yang menyeluruh. Dalam tahun 1966-1967 tersebut, ipaya tim telah menjurus kepada usaha membantu meyederhanakan perusahaan Negara, pembubaran bandan pimpinan umum (BPU) dan pengubahan proyek-proyek yang telah diselesaikan menjadi perusahaan Negara.




DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Bandung: Bumi Aksara
Westra, Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara. Jogyakarta: Ghalia Indonesia
Purwosutjipto. 1976. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Jakarta: Djambatan.




[1] Pariata Westra, 2009, Administrasi Perusahaan Negara, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, hlm. 76

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll