PENYEDERHANAAN PERUSAHAAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui banyaknya macam dan bentuk
perusahaan Negara seperti Perja, Perum dan Persero dan juga peraturan
perundang-undangan pendukungnya, yang secara keseluruhan mudah menimbulkan
kerancuan pengertian dan lebih-lebih lagi pengoperasiannya di lapangan, maka
diupayakan adanya penyederhanaan dan penertiban terhadap perusahaan negara di
Indonesia. Oleh karena itu kita harus mengetahui bagaimana usaha penertiban
perusahaan dan apa yang melandasi kebijakan tersebut. Berdasarkan alasan
tersebut maka penting bagi kita untuk membahas topik ini.
Permasalahan-permasalahan mengenai penyederhanaan
dan penertiban perusahaan Negara yaitu merupakan permasalahan yangcukup
berkepanjangan. Dimana, pemerintah menginginkan ingin dalam kegiatan ekonomi
itu lebih ditekankan pada pengawasan kegiatan ekonomi bukan pada penguasaan
terhadap kegiatan ekonomi. Masih bnayak kegiatan ekonomi yang tidak efisien.
Dalam usaha untuk menyeragamkan bentuk hukum dari usaha-usaha negara secara
formal sudah terpenuhi tetapi dalam hal material masih banyak kesulitan, maka
dari itu penyederhanaan dan penertiban ini masih dirasa menjadi problem yang
berkepanjangan.
Dalam membahas topik mengenai penyederhanaan dan
penertiban perusahaan Negara, penulis mengambil kajian dari buku Administrasi
Perusahaan Negara (Perkembangan dan permasalahan), pengarangnya yaitu Pariata
Westra dan penerbit Ghalia Indonesia dandari beberapa sumber internet.
Harapan yang dicapai mengenai
penyederhanaan perusahaan Negara juga dalam arti penggabungan ataupun
pembubaran, haruslah dilakukan berdasarkan atas prinsip sederhana, ekonomis
serta diperolehnya peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas usaha
dalam rangka kebijaksanaan ekonomi. Harapan yang dicapai dalam pembahasan topik
penyederhanaan dan penertiban perusahaan negara, dengan adanya Peraturan yaitu
Perpu No. 1 Tahun 1969 dapat dirasa perlu untuk mengambil tindakan-tindakan
yang cepat untuk mengamankan kekayaan negara dan dapat dimanfaatkan untuk usaha
bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Penyederhanaan Perusahaan Negara
Sebagai
hasil penelitian terhadap berbagai bentuk dan variasi perusahaan Negara yang
ada pada waktu itu, maka tim kemudian berkecenderungan mengarahkan keseluruhan
dan keanekaragaman perusahaan Negara yang ada ke dalam 3 bentuk usaha Negara
yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum, dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Pengarahan penyempurnaan menuju tiga bentuk ini kemudian ditegaskan lagi dengan
Inpres No. 17 Tahun 1967 sebagai ketentuan dalam masa transisi, menuju kearah
yang diinginkan lebih mantap. Inpres Nomor 17 Tahun 1967 dilandasi oleh TAP MPRS
No. XXIII/MPRS/1966, yang menggariskan ketentuan bahwa peranan pemerintah dalam
bidang ekonomi hasruslah lebih ditekankan pada pengawasan arah kegiatan ekonomi
dan bukan penguasaan yang sebanyak mungkin terhadap kegiatan ekonomi. Dalam
rangka pembinaan dan pengendalian usaha-usaha Negara, ketentuan tersebut
diselenggarakan dengan mempergunakan asas-asas debirokratisasi. Disamping
ketentuan tersebut, telah pula digariskan bahwa asas-asas efisiensi harus pula
menjadi patokan pemerintah dalam kegiatannya di bidang ekonomi.
Untuk memberikan dasar peraturan perundangan
perubahan kearah tiga bentuk perusahaan Negara itu (khususnya Inpres No. 17
Tahun 1967), maka dikeluarkanlah Perpu No. 1 Tahun 1969, yang kemudian
ditetapkan menjadi UU No. 9 Tahun 1969. Di dalam Penjelasan Umum Perpu No. 1
Tahun 1969 dikemukakan bahwa dengan Perpu No. 19 Tahun 1960, sebenarnya telah
diusahakan adanya keseragaman dalam mengurus dan menguasai serta menentukan
bentuk-bentuk dari usaha Negara yang ada pada waktu ini. Usaha untuk menyeragamkan
mengenai bentuk hukum dari usaha-usaha Negara tersebut secara formal telah
terpenuhi, tetapi secara material, masih terdapat banyak kesulitan, antara lain
karena Perpu No. 19 Tahun 1960 tidak atau belum terlaksana sepenuhnya.
Dalam kenyataannya, terdapat usaha Negara dalam
bentuk perusahaan negara menurut Perpu No. 19 Tahun 1960 yang secara ekonomis dirasakan tidak efisien.
Rupa-rupanya, usaha kearah penyempurnaan, pengesahan bentuk, serta penertiban
terhadap prusahaan Negara ini telah menjadi problem yang cukup berkepanjangan. Langkah
berikutnya yang ditempuh dalam rangka penyederhanaan, penertiban dan
penggolongan-golongan perusahaan Negara ke dalam 3 bentuk usaha Negara ini, sehubungan
dengan Inpres No. 17 Tahun 1967, yang didasarkan pula atas kenyataan bahwa
tidak semua usaha dan kegiatan dari usaha-usaha Negara sebagai suatu perusahaan
dapat mengupayakan secara ekonomis bentuk perusahaan Negara sebagaimana yang
dimaksud oleh Perpu No. 1 Tahun 1960. Dengan sengaja kemudian pemerintah
mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1969 karena disadari bahwa penyempurnaa,
penegasan, serta penertiban perusahaan Negara cukup berlarut-larut dan bahwa
dengan Perpu tersebut diharapkan dan dirasa perlu segera di ambil
tindakan-tindakan yang cepat untuk mengamankan kekayaan Negara yang telah
tertanam dalam usaha-usaha Negara dan dengan demikian, dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya bagi perekonomian Indonesia dengan landasan Tap MPRS No.
XXIII/MPRS/1966.[1]
Penyederhanaan perusahaan negara ke dalam 3 (tiga)
bentuk: Perjan, Perum, dan Persero, agaknya dapat diperhatikan pada bagian
konsideran Inpres Nomor 17 Tahun 1967. Oleh sebab pertimbangan karena:
1. Kenyataan sekarang terdapat banyak
perbedaan-perbedaan bentuk, status hokum, struktur organisasi sistem
kepegawaian, administrasi keuangan dan lain-lain;
2. Untuk lebih memanfaatkan
perusahaan-perusahaan Negara dalam rangka pembangunan ekonomi serta kemakmuran
bangsa;
3. Dalam masa transisi menjelang berlakunya
undang-undang baru mengenai perusahaan-perusahaan Negara, maka diadakan penerbitan
atau penyempurnaan dari perusahaan-perusahaan Negara yang ada diarahkan
kjurusan penggolongan dalam tiga bentuk pokok yang telah menjadi konsensus umum
baik di antara departemen maupun perusahaan Negara;
4. Penyempurnaan perusahaan-perusahaan
Negara pada pokoknya harus:
a. Dihindarkan timbulnya stagnasi/hambatan
yang merugikan
b. Dipegang teguh pokok-pokok kebijaksanaan
stabilitas ekonomi teristimewa soal-soal dikontrol dan dibirokratisasi
c. Dapat meningkatkan produktivitas dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi dari pada perusahaan
Negara.
2.2
Perkembangan Penyederhanaan Perusahaan Negara
Dalam
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967 Tentang Penjelasan
mengenai ciri-ciri pokok dari ketiga bentuk usaha negara, antara lain:
1. Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara)
Jawatan disingkat PERJAN
a. Makna usaha adalah “public service” artinya pengabdian serta pelayanan kepada
masyarakat. Usahanya dijalankan, pelayanan diberikan, dengan memegang teguh
syarat-syarat efisiensi, efektifitas, dan ekonomis (kehematan) serta
efektivitas manajemen dan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan memuaskan.
b. Disusun sebagai bagian dari
Departement/Direktorat Jendral/Direktorat/Pemrintah Daerah.
c. Sebagai salah satu bagian dari susunan
Departemen/Pemerintah Daerah, maka Perusahaan Jawatan mempunyai hubungan hukum
public (punlick rechtelijk vourhouding).
Bila ada atau melakukan tuntutan/dituntut, maka kedudukannya adalah sebagai
pemrintah atau seizin pemerintah.
d. Hubungan uasaha antara pemerintah yang
melayani dan masyarakat yang dilayani, sekalipun terdapat sistem
bantuan/subsidi, harus selalu di dasarkan atas business-zakelijkheid, cost accounting principles dan management effectiveness, artinya setiap
subsidi yang di berikan kepada masyarakat selalu dapat diketahui dan dapat
dicatat/dibukukan dimana yang diterimanya (oleh masyarakat/rakyat perseorangan)
berupa potongan-potongan harga atau mingkin pembebasan sama sekali dari
pembayaran (uang sekolah) tetapi apa yang seharusnya di bayar /masuk kepada
Negara harus benar-benar dinyatakan dalam tanda pembayaran, karcis, jumlah yang
harus di bayar atau bentuk tanda lainnya, dengan dinyatakan secara jelas
presentase potongannya ataupun pembebasan pembayaran.
e. Tidak dipimpin oleh suatu Direksi tetapi
oleh seorang kepala (yang merupakan bawahan suatu bagian dari
Departement/Direktorat Jendral/Direktorat Pemerintah Daerah) yang memenui
syarat-syarat tersebut pada sub 2 dalam Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 di
atas.
f. Seperti halnya dengan dengan
badan/lembaga lainnya mempunyai dan memperoleh segala segala fasilitas Negara.
g. Pegawainya pada pokonya adalah pegawai
negeri.
h. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki
maupun fungsional seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen /Pemerintah
Daerah.
2. Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara)
Umum disingkat PERUM
a. Makna usahanya adalah melayani
kepentingan umum (kepentingan produksi, distribusi, dan konsumsi secara
keseluruhan). Dan sekaligus untuk memupuk keuntungan. Usaha dijalankan dengan
memegang teguh syarat-syarat efisiensi, efektivitas, dan economy
cost-accounting principles dan management effectiveness serta bentuk pelayanan
(service) yang baik terhadap
masyarakat atau nasabahnya.
b. Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang
c. Pada umumnya bergerak di bidang jasa-jasa vital (public utilities). Pemerintahan boleh menetapkan bahwa beberapa
usaha yang bersifat public utility tidak perlu diatur, disusun, atau di adakan
sebagai suatu perusahaan Negara ( misalnya perushaan listrik untuk kota kecil
yang dapat dibngun dengan modal swasta).
d. Mempunya nama dan kekayaan sendiri serta
kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta untuk mengadakan atau masuk
kedalam suatu Perjanjian, kontrak-kontrak, dan hubungan-hubungan perushaan
lainnya.
e. Dapat dituntut dan menuntut, dan
hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata.
f. Modal seluruhnya dimiliki oleh Negara
dari kekayaan Negara yang dipisahkan, serta serta dapat mempunyai dan
memperoleh dana dari kredit-kredit dalam dan luar negeri atau dari obligasi
(dari masyarakat).
g. Pada prinsipnya secara financial harus
dapat beridi sendiri, kecuali apabila
karena politik pemeritah mengenai tarip dan harga tidak mengizinkan
tercapainya tujuan ini. Namaun bagimana politik tarip dan harga dari pemrintah,
cara/sistem yang harus ditempuh adalah ketentuan a) titik 4) diatasdimpimpin
oleh suatu Direksi.
h. Pegawainya adalah pegawai perusahaan
Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagai
pegawai negeri atau perushaan swasta/usaha Negara Perseroan.
i.
Organisasi,
tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggung jawaban dan cara mempertanggung
jawabkan, serta pengawasan dan lain sebagainya, diatur secara khusus, yang
pokok-pokoknya akan tercermin dalam undang-undang yang mengatur pembentukan
perusahaan Negara itu.
j.
Laporan
tahunan perusahaan yang memuat Negara untung rugi dan neraca kekayaan
disampingkan kepada pemerintahan
3. Usaha-usaha Negara Perusahaan (Negara) Perseroan
disingkat PERSERO
a. Makna usahanya adalah untuk memupuk
keuntungan (keuntungan dalam arti karena baiknya pelanggan dan pembinaan
organisasi yang baik, efektif, efisien, dan ekonomis secara business-zakelijk, cost-accounting principles,
management effectiveness dan pelayanan umum yang baik dan memuaskan
memperoleh surplus atau laba)
b. Status hukumnya sebgai badan hukum
perdata, yang berbentuk Perseroan terbatas
c. Hubungan-hubungan usahanya diatur
menurut hukum perdata. Modal seluruhnya atau sevagian merupakan milik negar
dari kekayaan Negara yang dipisahkan dengan demikian di mungkinkan adanya joint atau mixedenterprisedengan swasta ( nasional atau asing) dan adanya
penjualan saham-saham milik Negara
d. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas
Negara
e. Dipimpin oleh suatu Direksi
f. Pegawainya berstatus sebagai pegawai
perusahaan swasta biasa
g. Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang saham dalam perusahaan.
2.3
Dimensi Penertiban Perusahaan Negara
1. Pembinaan Perusahaan Negara
a. Perjan
Pembinaan
terhadap Perjan dilakukan oleh menteri teknis yang bersangkutan, yang dalam
pelaksanaannya dibantu secara teknis operasional oleh direktur jenderal serta
secara administrasi oleh sekertaris jenderal, sesuai dengan bidang dan tanggung
jawabnya masing-masing.
Dalam
melaksanakan pembinaannya, direktur jenderal dan sekertaris jenderal menerima
petunjuk dan melapor segala sesuatunya kepada menteri teknis.Pelaksanaan
pembinaan sepanjang menyangkut hal-hal keuangan dilakukan oleh menteri
bersama-sama Menteri Keuangan.
b. Perum
Pembinaan
Perum dilakukan oleh menteri teknis yang bersangkutan.Dalam menetapkan
kebijaksanaan pembinaan tersebut, menteri teknis dibantu oleh direktur jenderal
yang bersangkutan, juga dalam menetapkan lebih lanjut kewenangan itu.
c. Persero
1) Pembinaan kekayaan Negara yang tertanam
dalam Persero dilakukan oleh Menteri Keuangan yang berkedudukan sebagai anggota
rapat umum pemegang saham, dalam hal seluruh modal Persero adalah modal Negara,
dan sebagai pemegang saham dalam hal ini tidak seluruh modal Persero adalah
modal Negara
2) Dalam RUPS, Menteri Keuangan selaku
pemegang saham menguasakan wewenangnya kepada menteri atau pejabat yang dirujuk
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3) Menteri teknis dengan dibantu oleh
direktur jenderal yang yang bersangkutan menetapkan hal-hal yang berhubungan
dengan pembinaan Persero selaku kuasa pemegang saham dalam RUPS.
4) Pelimpaham wewenang termaksud tidak
berlaku bagi pengangkatan dan pemberhentian direksi/anggota direksi atau dewan
komisaris Persero.
5) Dalam mewujudkan keseresasian antara
pembinaan keuangan dan pembinaan terhadap Persero, maka menteri teknis dan
menteri keuangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib mengadakan
koordinasi dan konsultasi menghadapi RUPS, termasuk untuk menghadapi
masalah-masalah penting lainnya dalam rangka pembinaan dan pengelolaan Persero.
6) Pengesahan anggaran dan laporan tahunan Persero.
2. Pengelolaan Perusahaan Negara
a. Umum
Pengelolaan
terhadap Perum, Perjan dan Persero sebagai satuan usaha dilakukan masing-masing
oleh direktur utama Perjan, Perum, Persero dan Direksi Persero sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di badang usaha dan keperdataan
tanggung jawab administrative fungsional Perjan, Perum, dan Persero sebagai
BUMN terhadap pemerintah dalam hal ini Menteri teknis dan atau Menteri Keuangan
dilakukan oleh Direktur Utama Perjan, Perum, dan Persero. Adapun pengesahan
laporan tahunan Perum, Perjan, dan Persero dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
b. Perjan
1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan
dan atau perubahannya serta laporan tahunan Perjan dilakukan oleh direktur
utama Perjan kepada menteri teknis untuk memperoleh persetujuan, berdasarkan
penilaian bersama oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
2) Menteri teknis memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari menteri keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan
atau pemindah-tanganan aktiva tetap Perjan.
c. Perum
1) Rencana kerja dan anggaran perusahaan
dan atau perubahan atau tambahannya serta laporan tahunan Perum diajukan oleh
direksi Perum kepada menteri teknis untuk memperoleh pengesahan, berdasarkan
penilaian bersama oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
2) Menteri teknis memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari menteri keuangan mengenai semua kegiatan penyerahan dan
atau pemindah-tanganan, pembenahan dan atau penghapusan aktiva tetap serta
pinjaman jangka menengah atau panjang Perum
d. Persero
Rencana kerja dan anggaran perusahaan Persero dan atau perubahan atau tambahannya diajukan oleh direksi Persero kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan sesuai dengan keputusan yang berlaku.Menteri teknis selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan selaku pemegang saham untuk mengadakan RUPS.
Rencana kerja dan anggaran perusahaan Persero dan atau perubahan atau tambahannya diajukan oleh direksi Persero kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan sesuai dengan keputusan yang berlaku.Menteri teknis selaku kuasa pemegang saham memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan selaku pemegang saham untuk mengadakan RUPS.
3. Pengawasan Perusahaan Negara
a. Pengawasan Ekstern
1) Pengawasan terhadap Perjan
a)
Pengawasan
oleh menteri secara teknis dilakukan oleh direktur jendral dan secara
administrtif di bidang keuangan dan personalia dilakukan oleh sekretaris
jendral, sedangkan inspektur jendral melaksanakan pengawasan yang meliputi
pemeriksaan, pengujian, dan penilaian serta pengusutan terhadap Perjan.
b)
Pengawasan
oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c)
Kepala
BPKP dapat melakukan pemeriksaan akuntan atas laporan keuangan tahuna Perjan. Disamping itu BPKP dapat melakukan
pemeriksaan operasional terhadap Perjan. Hasil pemeriksaan tugas pengawasan
oleh BPKP disampaikan kepada menteri keuangan dan direktur utama Perjan.
2)
Pengawasan
terhadap Perum
Pada
setiap Perum dibentuk dewan pengawas yang bertanggung jawab kepada menteri,
yang dapat menetapkan lebih lanjut kewenangan direktur jendral yang ditugasi,
sesuai dengan bidang kegiatanya dalam
kerangka pembinaan terhadap dewan pengawas. Dewan pengawas bertugas untuk
melaksankan pengawasan terhadap pengelolaan operusahaan, termasuk pelaksanaan
rencan kerja dan anggaran perushaan anggaran.Dewan pengawas Perum melaksanakan
tugas, wewenang, dan tangung jawabnya sesuia dengan ketenmtuan-ketentuan yang
berlaku terhadap Perum dan menjalankan keputusan-keputusan dan
petunjuk-peytunjuk dari menteri.
d)
Pengawasan
terhadap Persero
Pada
setiap Persero dibentuk komisaris yang betanggung jawab kepada: (1) RUPS dalam
hal tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara; (2) Menteri keuangan selaku
pelaksaan RUPS dalam hal seluruh saham dimiliki oleh Negara; (3) Dewan
komisaris mewakili kepentingan pemegang saham.
Dewan komisaris
bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan, termasuk
pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan, ketentuan-ketentuan anggaran
dasar da keputusna RUPS.Dewan komisaris melakukan tugas, wewenang, dan tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Persero dan
menjalankan keputusan-keputusan serta petunjuk-petunjuk menteri selaku kuasa
pemegang saham menteri keuangan selaku pemegang saham/RUPS serta ketentuan
peraturan yang berlaku.
b. Pengawasan Intern
Satuan
pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada direktur utama, Perjan, Perum, dan Persero yang bersangkutan.Satuan pengawasan
intern bertugas membantu direktur utama dalam mengadakan penilaian atas sistem
pengendalian pengelolaan perusahaan dan pelaksanaanya pada badan yang
bersangkutan dan member saran-saran perbaikanya.Pimpina Perjan, Perum, dan Persero menggunaka pendapat
dan saran satuan pengawasan intern sebagai bahan untuk melaksanakn
penyempurnaan pengelolaan, yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam
pelaksanaan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib menjaga kelancaran
pelaksanaan tugas satuan organisasi lainya dalam badanj usaha yang bersangkutan
sesuai denga tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Satuan pengawasan
intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli . Pimpinan satuan pengawasan intern
harus memiliki pendidikan dan atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan
sebagai pengawas intern objektif dan
berdedikasi tinggi. Kepala satuan pengawasan intern diangkat dan diberhentikan
oleh direktur utama bagi Perjan, oleh direksi bagi Perum dan Persero.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Oleh karena sedemikian banyak macam
dan bentuk perusahaan Negara dan juga peraturan perundangan pendukungnya, yang
secara keseluruhan mudah menimbulkan kerancuan pengertian dan lebih-lebih lagi
pengoperasiannya dilapangan, maka
diupayakan adanya penyederhanaan dan penertiban terhadap perusahaan Negara di
Indonesia. Usaha penertiban terhadap perusahaan Negara telah dimulai sejak
tahun 1966 oleh tim pembantu presiden un tuk penertiban aparatur/administrasi
pemerintah dan ekonomi Negara dalam rangka penyempurnaan administrasi Negara
yang menyeluruh. Dalam tahun 1966-1967 tersebut, ipaya tim telah menjurus
kepada usaha membantu meyederhanakan perusahaan Negara, pembubaran bandan
pimpinan umum (BPU) dan pengubahan proyek-proyek yang telah diselesaikan
menjadi perusahaan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil,
C.S.T. 2005. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Bandung: Bumi Aksara
Westra, Pariata. 2009. Administrasi Perusahaan Negara.
Jogyakarta: Ghalia Indonesia
Purwosutjipto.
1976. Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.
Jakarta: Djambatan.
Diunduh dari: http://datalfa2011.blogspot.com/2011/05/badan-usaha-milik-negara-bumn.html
pada tanggal: 01 November 2014
0 komentar:
Post a Comment