JENIS-JENIS CUTI PNS DAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI PNS
Jenis-Jenis Cuti Pegawai Negeri
Sipil
1)
Cuti
Tahunan
(Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang
Utama) lainnya telah didelegasikan)
a.
Hak Cuti Tahunan
·
Merupakan hak PNS, termasuk CPNS
yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.
·
CPNS hanya berhak atas cuti tahunan,
kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan
pertimbangan kemanusiaan.
·
Selama menjalankan cuti tahunan,
PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.[1]
b. Penggunaan
Cuti Tahunan
·
Penggunaan cuti tahunan dapat
digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga)
hari kerja.
·
Cuti bersama yang tidak digunakan
karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti
tahunan PNS.
c. Penangguhan
Cuti Tahunan yang Tersisa
·
Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam)
hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
·
Cuti tahunan yang tersisa lebih dari
6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat
yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan
tahun berikutnya.
·
Pejabat yang berwenang memberikan
cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun
yang berjalan.
d. Penggunaan
Cuti Tahunan yang Tersisa
·
Cuti tahunan yang tersisa yang
digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat
diambil untuk paling lama:
Ø 18
(delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
Ø 24
(dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan,
apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam dua tahun.
·
Pengajuan permohonan cuti tahunan
yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang
berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan
pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
·
Tanpa adanya persetujuan penangguhan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat
diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas)
hari kerja.
e. Penghasilan
Selama menjalankan cuti tahunan,
PNS/CPNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan penuh.
f. Pembebasan
dari jabatan
Pembebasan dari jabatan, artinya
jabatan yang lowong dapat dengan segera diisi. Cuti tahunan tidak mengakibatkan
PNS/CPNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya karena pemberian cuti
tahunan tidak dapat diisi.[2]
g. Kelengkapan
berkas
·
Melampirkan Surat Permohonan Izin
Cuti tahunan;
·
Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·
Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
·
Fotokopi SK Jabatan.
2)
Cuti Besar
a.
Hak Cuti Besar
·
Merupakan hak PNS yang telah bekerja
paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
·
PNS yang akan/telah menjalani cuti
besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
·
Selama menjalankan cuti besar, PNS
yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh
TKPKN.
b. Penggunaan
Cuti Besar
PNS perlu merencanakan penggunaan
cuti besar sejak awal tahun.
·
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS
untuk :
1) Memenuhi
kewajiban agama;
2) Persalinan
anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar
menjelang persalinan; atau
3) Keperluan
lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4) PNS
yang telah dilaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun
yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama
melaksanakan cuti tahunan.
c. PNS
yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
·
cuti bersama;
·
cuti tahunan yang tersisa pada tahun
sebelum digunakan cuti besar;
·
cuti sakit;
·
cuti bersalin untuk persalinan
anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
·
cuti karena alasan penting.
d. Penghasilan
Selama menjalankan cuti besar, PNS
yang bersangkutan berhak menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan.
e. Pembebasan
dari jabatan
Cuti besar tidak mengakibatkan PNS
yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya.
f. Kelengkapan
berkas
·
Melampirkan Surat Permohonan Izin
Cuti besar;
·
Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·
Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
·
Fotokopi Surat Izin Cuti Besar
sebelumnya.
3)
Cuti Sakit
a. Hak
Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS yang menderita sakit
·
Jika sakit 1 atau 2 hari maka harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan.
·
Sakit lebih dari 2 hari sampai
dengan 14 hari . maka harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik
dokter pemerintah maupun dokter swasta.
·
Sakit lebih dari 14 hari
-
Mengajukan permintaan secara
tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-
Diberikan paling lama 1 tahun dan
dapat ditambah paling lama 6 bulan. Selama
1 tahun 6 bulan sembuh, diuji kembali. Dan berhak atas : Cuti bersama, cuti
tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada
tahun sebelum digunakan cuti sakit, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti karena
alesan penting.
-
Belum sembuh, tetapi ada harapan
untuk dapat bekerja kembali, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan
menerima uang tunggu.
-
Belum sembuh dan tidak ada harapan
untuk dapat bekerja kembali, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur
kandungan.
·
Berhak atas cuti sakit paling lama
1,5 bulan.
·
Mengajukan permintaan secara
tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
c.
PNS yang mengalami kecelakaan dalam
dan oleh karena menjalankan tugas
kewajibannya sehingga perlu mendapatkan perawatan berhak atas :
·
Cuti sakit sampai sembuh
·
Mengajukann permintaan secara
tertulis.
d.
Penggunaan Cuti Sakit
·
PNS yang menderita sakit lebih dari
2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit
pemerintah/puskesmas.
e.
Penghasilan dan Pembebasan Jabatan :
Selama menjalankan cuti bersalin,
PNS wamita yang bersangkutan berhal menerima penghasilan penuh. Cuti bersalin
tidak mengakibatkan PNS wanita yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya.
f.
Kelengkapan berkas
·
Surat Keterangan Dokter
Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
·
Melampirkan Surat Permohonan Izin
Cuti sakit;
·
Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·
Fotokopi SK Jabatan (bila ada).
4)
Cuti
Bersalin
(Telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III,
IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum)
a. Hak
Cuti Bersalin
·
Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk
persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
·
Cuti bersalin yang digunakan oleh
CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti
persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
b. Penggunaan
Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin
1) PNS
yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
o cuti
bersama;
o cuti
tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada
tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
o cuti
besar;
o cuti
sakit;
o cuti
karena alasan penting.
2) PNS
wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat,
apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
3) PNS
wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang
keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
4) PNS
wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
o cuti
bersama;
o cuti
tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
o cuti
sakit;
o cuti
karena alasan penting.
5) PNS
wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya
yang kelima dan seterusnya.
6) PNS
wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak
atas:
o cuti
bersama;
o cuti
tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada
tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
o cuti
besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara
terus-menerus;
o cuti
sakit;
o cuti
karena alasan penting.
c. Kelengkapan
berkas
1. Melampirkan
Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin;
2. Fotokopi
SK Pangkat terakhir.
5)
Cuti Karena Alasan Penting
a. Hak
Cuti Karena Alasan Penting
·
Merupakan hak PNS.
·
Selama menjalankan cuti karena
alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
b. Penggunaan
Cuti Karena Alasan Penting
·
Selain karena alasan yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas
cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya
banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
·
PNS yang telah menggunakan cuti
karena alasan penting, berhak atas:
o cuti
bersama;
o cuti
tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada
tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
o cuti
besar;
o cuti
sakit;
o cuti
bersalin.
d. Hak
Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar
PNS
yang sedang tugas belajar, berhak atas:
o cuti
bersama;
o cuti
bersalin;
o cuti
besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai
hak cuti besar menjelang persalinan;
o PNS
yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan
menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat
(apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus
mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
negara yang bersangkutan.
e. Hak
Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar
PNS yang telah selesai tugas belajar
dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:
·
cuti bersama;
·
cuti besar untuk persalinan anaknya
yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang
persalinan
·
cuti sakit;
·
cuti bersalin;
f. PNS
yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:
·
cuti tahunan pada tahun yang sedang
berjalan;
·
cuti besar.
g. Pengajuan
Permohonan Hak Cuti
·
Permohonan cuti yang akan dijalankan
di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang
memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan
surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan
cuti, kecuali permohonan:
1) cuti
sakit;
2) cuti
karena alasan penting.\
·
Cuti yang akan dijalankan di luar negeri
harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
·
Permohonan cuti yang akan dijalankan
di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat
Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
1) cuti
sakit;
2) cuti
karena alasan penting.
h. Penghasilan
dan Pembebasan Jabatan
Selama menjalankan cuti karena
alasan penting, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan penuh. Cuti
karena alasan penting tidak mengakibatkan PNS yang bersangkutan berhak menerima
penghasilan penuh.
i.
Kelengkapan berkas
1. Melampirkan
Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting;
2. Fotokopi
SK Pangkat terakhir;
3. Fotokopi
SK Jabatan (bila ada);
4. Surat-surat
keterangan lain yang diperlukan.
6)
Cuti di
Luar Tanggungan Negara
a. Persyaratan
:
·
PNS yang telah bekerja paling kurang
5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan
negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
·
Cuti di luar tanggungan negara dapat
diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
·
Alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak tersebut
dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila
disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
b. Hak
PNS yang bekerja kembali di
lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:
·
cuti bersama;
·
cuti tahunan pada tahun yang sedang
berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan;
·
cuti besar, yaitu setelah bekerja
kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
·
cuti sakit;
·
cuti bersalin;
·
cuti karena alasan penting.
c. Penghasilan
dan Pembebasan Jabatan
Selama menjalankan cuti di luar
tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari
Negara. Cuti di luat tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan
dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan negara untuk
persalinan yang ketiga dan seterusnya. Jabatan yang menjadi lowong dengan
segera dapat diisi.
d. Kelengkapan
berkas
1. Melampirkan
Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara;
2. Fotokopi
SK Pangkat terakhir;
3. Fotokopi
SK Jabatan (bila ada);
4. Surat-surat
keterangan lain yang diperlukan.
Pejabat yang Berwenang
Memberikan Cuti
Adapun yang berwenang dalam
memberikan cuti terdiri atas :[3]
1. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
2. Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan
Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagai Pegawai Negeri Sipil
dalam lingkungan Kekuasaannya.
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri.
4. Pejabat yang menerima Wewenang yang didelegasikan
dari Pejabat point 1 s/d 3 dalam lingkup kekuasaan masing-masing.
5. Pejabat yang ditetapkan dengan peraturan dan
perudang-undangan yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Moekijat. Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia
. Bandung : Moekijat Press Bandung , 2002.
PP No 24 Tahun 1976
Tentang Cuti
Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran BKN No. 01/SE/1977
http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5
http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/194-penetapan-pemberian-ijin-cuti-pegawai-negeri-sipil
[2] Moekijat . Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia . Bandung :
Moekijat Press Bandung , 2002. Hal 14
Macam macam cuti bagi pns
ReplyDeleteJOIN NOW !!!
ReplyDeleteDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.name
dewa-lotto.cc
dewa-lotto.vip