KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday, 30 October 2016

JENIS-JENIS CUTI PNS DAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI PNS

 Jenis-Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil

1)      Cuti Tahunan
(Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang Utama) lainnya telah didelegasikan)
                           a.      Hak Cuti Tahunan
·         Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun.
·         CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
·         Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan memperoleh TKPKN.[1]
b.      Penggunaan Cuti Tahunan
·         Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 (tiga) hari kerja.
·         Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
c.       Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
·         Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
·         Cuti tahunan yang tersisa lebih dari 6 (enam) hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
·         Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
d.      Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa
·         Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
Ø  18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
Ø  24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam dua tahun.
·         Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
·         Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
e.       Penghasilan
Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan penuh.
f.       Pembebasan dari jabatan
Pembebasan dari jabatan, artinya jabatan yang lowong dapat dengan segera diisi. Cuti tahunan tidak mengakibatkan PNS/CPNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya karena pemberian cuti tahunan tidak dapat diisi.[2]
g.      Kelengkapan berkas
·         Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan;
·         Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·         Fotokopi cuti tahunan sebelumnya;
·         Fotokopi SK Jabatan.

2)      Cuti Besar
                                    a.      Hak Cuti Besar
·         Merupakan hak PNS yang telah bekerja paling kurang 6 (enam) tahun secara terus menerus.
·         PNS yang akan/telah menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
·         Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
b.      Penggunaan Cuti Besar
PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
·         Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk :
1)      Memenuhi kewajiban agama;
2)      Persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
3)      Keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4)      PNS yang telah dilaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
c.       PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
·         cuti bersama;
·         cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
·         cuti sakit;
·         cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
·         cuti karena alasan penting.
d.      Penghasilan
Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan kecuali tunjangan jabatan.
e.       Pembebasan dari jabatan
Cuti besar tidak mengakibatkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya.
f.       Kelengkapan berkas
·         Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti besar;
·         Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·         Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
·         Fotokopi Surat Izin Cuti Besar sebelumnya.

3)      Cuti Sakit
a.       Hak Cuti Sakit merupakan hak PNS dan/atau PNS/CPNS  yang menderita sakit
·         Jika sakit 1 atau 2 hari maka harus memberitahukan secara tertulis atau lisan.
·         Sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari . maka harus mengajukan permintaan secara tertulis dengan  melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
·         Sakit lebih dari 14 hari
-          Mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-          Diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah  paling lama 6 bulan. Selama 1 tahun 6 bulan sembuh, diuji kembali. Dan berhak atas : Cuti bersama, cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti sakit, cuti besar, cuti bersalin, dan cuti karena alesan penting.
-          Belum sembuh, tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan menerima uang tunggu.
-          Belum sembuh dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                    b.      PNS/CPNS wanita yang mengalami gugur kandungan.
·         Berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 bulan.
·         Mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
                                    c.      PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan  oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga perlu mendapatkan perawatan berhak atas :
·         Cuti sakit sampai sembuh
·         Mengajukann permintaan secara tertulis.
                                   d.      Penggunaan Cuti Sakit
·         PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
                                    e.      Penghasilan dan Pembebasan Jabatan :
Selama menjalankan cuti bersalin, PNS wamita yang bersangkutan berhal menerima penghasilan penuh. Cuti bersalin tidak mengakibatkan PNS wanita yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya.
                                     f.      Kelengkapan berkas
·         Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
·         Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti sakit;
·         Fotokopi SK Pangkat terakhir;
·         Fotokopi SK Jabatan (bila ada).

4)      Cuti Bersalin
(Telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III, IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum)
a.       Hak Cuti Bersalin
·         Merupakan hak PNS/CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
·         Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
b.      Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin
1)      PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
o   cuti bersama;
o   cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
o   cuti besar;
o   cuti sakit;
o   cuti karena alasan penting.
2)      PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
3)      PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
4)      PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
o   cuti bersama;
o   cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
o   cuti sakit;
o   cuti karena alasan penting.
5)      PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
6)      PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:
o   cuti bersama;
o   cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
o   cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
o   cuti sakit;
o   cuti karena alasan penting.
c.       Kelengkapan berkas
1.      Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin;
2.      Fotokopi SK Pangkat terakhir.
5)       Cuti Karena Alasan Penting
a.       Hak Cuti Karena Alasan Penting
·         Merupakan hak PNS.
·         Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
b.      Penggunaan Cuti Karena Alasan Penting
·         Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force major, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
·         PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
o   cuti bersama;
o   cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
o   cuti besar;
o   cuti sakit;
o   cuti bersalin.
d.      Hak Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar
PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:
o   cuti bersama;
o   cuti bersalin;
o   cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
o   PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
e.       Hak Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar
PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan berhak atas:
·         cuti bersama;
·         cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan
·         cuti sakit;
·         cuti bersalin;
f.       PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, berhak atas:
·         cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
·         cuti besar.
g.      Pengajuan Permohonan Hak Cuti
·         Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
1)      cuti sakit;
2)      cuti karena alasan penting.\
·         Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
·         Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Sekretariat Jenderal cq. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
1)      cuti sakit;
2)      cuti karena alasan penting.
h.      Penghasilan dan Pembebasan Jabatan
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan penuh. Cuti karena alasan penting tidak mengakibatkan PNS yang bersangkutan berhak menerima penghasilan penuh.
i.        Kelengkapan berkas
1.      Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting;
2.      Fotokopi SK Pangkat terakhir;
3.      Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
4.      Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
6)      Cuti di Luar Tanggungan Negara
a.       Persyaratan :
·         PNS yang telah bekerja paling kurang 5 (lima) tahun secara terus-menerus dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
·         Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
·         Alasan-alasan  pribadi yang penting dan mendesak tersebut dapat dipertimbangkan oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan apabila disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
b.      Hak
PNS yang bekerja kembali di lingkungan Departemen Keuangan setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas cuti tahunan yang tersisa dan berhak atas:
·         cuti bersama;
·         cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan setelah bekerja kembali paling kurang 3 (tiga) bulan;
·         cuti besar, yaitu setelah bekerja kembali paling kurang 6 (enam) tahun secara terus-menerus;
·         cuti sakit;
·         cuti bersalin;
·         cuti karena alasan penting.
c.       Penghasilan dan Pembebasan Jabatan
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara. Cuti di luat tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan yang ketiga dan seterusnya. Jabatan yang menjadi lowong dengan segera dapat diisi.
d.      Kelengkapan berkas
1.      Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara;
2.      Fotokopi SK Pangkat terakhir;
3.      Fotokopi SK Jabatan (bila ada);
4.      Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.

 Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
Adapun yang berwenang dalam memberikan cuti terdiri atas :[3]
1.      Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
2.      Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagai Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Kekuasaannya.
3.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
4.      Pejabat yang menerima Wewenang yang didelegasikan dari Pejabat point 1 s/d 3 dalam lingkup kekuasaan   masing-masing.
5.      Pejabat yang ditetapkan dengan peraturan dan perudang-undangan yang lain.











DAFTAR PUSTAKA
Moekijat. Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia . Bandung : Moekijat Press Bandung , 2002.
PP No 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran BKN No. 01/SE/1977

http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5

http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/194-penetapan-pemberian-ijin-cuti-pegawai-negeri-sipil


[1] http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=5 , Selasa 02/12/14 , Pukul 21.43
[2] Moekijat . Administrasi Kepegawaian Negara Indonesia . Bandung : Moekijat Press Bandung , 2002. Hal 14

  2 comments:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.cc
    dewa-lotto.vip

    ReplyDelete

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll